Rahmat Hidayat Minta Lapas Kelas I Makassar Patuh Regulasi Untuk Penerapan UU Penyesuaian KUHP
GERBANG INDONESIA TIMUR MEWS.COM MAKASSAR —– Ketua Wilayah Reclasseering Indonesia Praktisi Hukum, Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., menyoroti sikap Kepala Lapas Kelas I Makassar dan Kantor Wilayah Kepala Kantor Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Kanwil terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP. Hal tersebut disampaikan usai pertemuan yang digelar di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar pada Senin (02/03/2026) siang, yang turut dihadiri jajaran Kanwil, Kalapas, Humas, staf instansi, penasihat hukum, serta awak media.
Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada Kepala Kanwil dan Kalapas Kelas I Makassar terkait penerapan undang-undang penyesuaian tersebut. Surat yang dikirim pada Kamis lalu itu langsung ditindaklanjuti dengan agenda pertemuan resmi untuk membahas substansi aturan dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya kepada media, Rahmat menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 secara jelas memerintahkan kepada seluruh Kalapas di Indonesia untuk segera melakukan penyesuaian terhadap tahanan yang berkaitan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Ia mencontohkan Pasal 3 yang berkaitan dengan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam tindak pidana korupsi, yang menurutnya harus segera ditindaklanjuti sesuai perintah undang-undang.

Namun demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Pihak Kanwil dan Kalapas disebut meminta agar ketentuan tersebut diuji terlebih dahulu melalui mekanisme pengadilan. Menanggapi hal itu, Rahmat menegaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan produk legislasi yang telah berkekuatan hukum dan tidak perlu lagi diuji, karena telah melalui proses pembentukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menekankan prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) tanpa diskriminasi. Selain itu, ia mengaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan fungsi pembinaan, pelayanan, perawatan, pengamanan, dan integrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan.

Rahmat turut menanggapi alasan Lapas yang mengacu pada Pasal 603 ayat (4). Menurutnya, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi tahanan yang masih dalam proses persidangan atau yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tegasnya, mengatur penyesuaian terhadap narapidana yang telah menjalani putusan tetap.
Di akhir pernyataannya, Rahmat menyatakan sepakat dengan penjelasan Kanwil mengenai adanya berkas perkara yang dikembalikan oleh kepolisian dan kejaksaan akibat perubahan regulasi. Namun ia menegaskan bahwa hal itu berlaku bagi perkara yang masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan, bukan bagi narapidana yang telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, dan pihaknya akan terus mengawal implementasi undang-undang tersebut di wilayah Sulawesi Selatan.
LAPORAN : SADIKIN RAHMAT

