Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah
  • Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel
  • Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”
  • Menuju Data Berkualitas, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
  • Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah
  • Atmosfer Haru Warnai Wisuda Ponpes DDI Abrad Makassar: Orang Tua Menangis Bangga Saksikan Anak Mengantongi Sanad Ilmu Agama
  • Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Rahmat Hidayat Minta Lapas Kelas I Makassar Patuh Regulasi Untuk Penerapan UU Penyesuaian KUHP
Nasional

Rahmat Hidayat Minta Lapas Kelas I Makassar Patuh Regulasi Untuk Penerapan UU Penyesuaian KUHP

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMaret 3, 2026Tidak ada komentar62 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Rahmat Hidayat Minta Lapas Kelas I Makassar Patuh Regulasi Untuk Penerapan UU Penyesuaian KUHP

GERBANG INDONESIA TIMUR MEWS.COM MAKASSAR —–  Ketua Wilayah Reclasseering Indonesia Praktisi Hukum, Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., menyoroti sikap Kepala Lapas Kelas I Makassar dan Kantor Wilayah Kepala Kantor Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Kanwil terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP. Hal tersebut disampaikan usai pertemuan yang digelar di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar pada Senin (02/03/2026) siang, yang turut dihadiri jajaran Kanwil, Kalapas, Humas, staf instansi, penasihat hukum, serta awak media.

Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada Kepala Kanwil dan Kalapas Kelas I Makassar terkait penerapan undang-undang penyesuaian tersebut. Surat yang dikirim pada Kamis lalu itu langsung ditindaklanjuti dengan agenda pertemuan resmi untuk membahas substansi aturan dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Dalam keterangannya kepada media, Rahmat menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 secara jelas memerintahkan kepada seluruh Kalapas di Indonesia untuk segera melakukan penyesuaian terhadap tahanan yang berkaitan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Ia mencontohkan Pasal 3 yang berkaitan dengan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam tindak pidana korupsi, yang menurutnya harus segera ditindaklanjuti sesuai perintah undang-undang.

Namun demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Pihak Kanwil dan Kalapas disebut meminta agar ketentuan tersebut diuji terlebih dahulu melalui mekanisme pengadilan. Menanggapi hal itu, Rahmat menegaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan produk legislasi yang telah berkekuatan hukum dan tidak perlu lagi diuji, karena telah melalui proses pembentukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menekankan prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) tanpa diskriminasi. Selain itu, ia mengaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan fungsi pembinaan, pelayanan, perawatan, pengamanan, dan integrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan.

Rahmat turut menanggapi alasan Lapas yang mengacu pada Pasal 603 ayat (4). Menurutnya, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi tahanan yang masih dalam proses persidangan atau yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tegasnya, mengatur penyesuaian terhadap narapidana yang telah menjalani putusan tetap.

Di akhir pernyataannya, Rahmat menyatakan sepakat dengan penjelasan Kanwil mengenai adanya berkas perkara yang dikembalikan oleh kepolisian dan kejaksaan akibat perubahan regulasi. Namun ia menegaskan bahwa hal itu berlaku bagi perkara yang masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan, bukan bagi narapidana yang telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, dan pihaknya akan terus mengawal implementasi undang-undang tersebut di wilayah Sulawesi Selatan.

 

 

 

 

 

LAPORAN : SADIKIN RAHMAT

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Dandim 1421/Pangkep Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Gantung dan Jembatan Beton Garuda, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Warga

Juni 19, 2026 Nasional
Nasional

Kodam XIV/Hsn Perkuat Sinergi Nasional, Kapoksahli Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla Tingkat Nasional Secara Vicon

Juni 18, 2026 Nasional
Nasional

Kasdam XIV/Hsn Matangkan TMMD ke-129, Siapkan Program Berkualitas dan Raih Prestasi Nasional

Juni 18, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,730

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

By Nur GITJuni 21, 20262

KOTABARU KALSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an…

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026

Menuju Data Berkualitas, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru

Juni 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,730
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.