Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Oktober 22, 2026

Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Oktober 22, 2026

Penampilan Nurbiah Aziz Meriahkan Festival Literasi Pangkep 2026, Jadi Hiburan di Tengah Kesibukan

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas
  • Penampilan Nurbiah Aziz Meriahkan Festival Literasi Pangkep 2026, Jadi Hiburan di Tengah Kesibukan
  • Operasi Patuh Pallawa 2026 Segera Digelar! Dirlantas Polda Sulsel Pastikan Serentak se-Sulsel
  • Hari Santri Nasional 2026, Kotabaru Perkuat Peran Pesantren dalam Membangun Bangsa
  • GRH Sulsel Bersuara Keras: Perang Melawan Narkoba Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata, Harus Tegas dan Tanpa Pandang Bulu
  • Anniversary Ke-4 Tena Susah Community Meriah, Pererat Persaudaraan Antar-Komunitas
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Sengketa Ruko di Balikpapan: Pihak Tergugat Ajukan Banding, Tuduh Hakim Tidak Cermat
Sorotan

Sengketa Ruko di Balikpapan: Pihak Tergugat Ajukan Banding, Tuduh Hakim Tidak Cermat

Arieawan AryaBy Arieawan AryaFebruari 2, 2026Tidak ada komentar20 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Sengketa Ruko di Balikpapan: Pihak Tergugat Ajukan Banding, Tuduh Hakim Tidak Cermat

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM BALIKPAPAN ——– Sorotan perkara hukum kali ini datang dari seorang tergugat (Robby Oeilex), yang menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dipandang keliru, tidak cermat dan tidak profesional dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan menyatakan atau menetapkan dalam amar putusannya yakni mengabulkan gugatan penggugat Ronny Ratumbuysang. Minggu (1/2/2026)

Menyikapi hal diatas, melalui pengacara tergugat (Robby Oeilex) bernama Burhan Kamma Marausa, SH.,MH saat menyampaikan keterangannya dihadapan wartawan, terkait perkara sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 508 dan 509 adalah sah dan mengikat menurut hukum atas nama pemilik almarhum Soebiyanto.

Burhan Kamma menjelaskan bahwa tanah beserta bangunan perkara tersebut seluas 75 M2 yang terletak di Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Dugaan Indikasi pemalsuan dokumen, menurut Burhan Kamma bahwa dua bukti kwitansi jual beli pada tanggal 3 Juni 2015 terhadap HGB Nomor 508 dan 509 itu kuat dugaan dokumen itu terindikasi palsu, pasalnya tergugat atau pemilik HGB saat itu masih hidup.

Mengingat pada tanggal 30 Agustus 2017 lalu dalam berita acara eksekusi riil dengan Nomor: E.04.2014-106/PDT.G/2007/PN.BPP dimana Pengadilan Negeri Balikpapan saat itu telah melakukan eksekusi terhadap kedua objek sengketa yakni HGB 508 dan 509 dengan putusan ruko tersebut adalah milik sah dari almarhum Soebiyanto, yang tiga tahun kemudian meninggal dunia di tahun 2020, jelas Burhan.

Perkara pun berlanjut ditahun 2025 ini, tergugat (Robby Oeilex) menilai dan banding kepada penggugat yang diduga telah merekayasa dokumen tertanggal 3 Juni tahun 2015 lalu. Karena faktanya, almarhum Soebiyanto pada tahun 2013 telah memberikan kuasa penuh kepada saudaranya lelaki bernama Soediyanto sebagaimana bukti surat T.20 untuk melakukan pengalihan, penjualan, pemindahan dan pengurusan lainnya atas dua ruko atas nama milik sertifikat HGB bernomor 508 dan 509 almarhum Soebiyanto.

Sedangkan dokumen yang dimiliki pihak penggugat adalah dua bukti surat kwitansi transaksi jual beli untuk dua ruko pada tahun 2015 atas nama kedua belah pihak yakni penggugat Ronny Ratumbuysang dan tergugat almarhum Soebiyanto tidaklah mungkin karena kondisi itu telah dikuasakan ke Soediyanto tahun 2013, tutur Burhan Kamma dengan tegas.

Maka Burhan Kamma Marausa, mewakili kliennya Robby Oeilex meminta dan memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membatalkan keputusan PN Balikpapan karena dinilai cacat hukum dan diduga terindikasi palsu, itu yang pertama. Dan kedua memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara Nomor: No: 130/PDT.G/2025/PN.BPP.

Karena ketidak cermatannya majelis hakim PN Balikpapan dengan menyatakan jual beli antara penggugat dan Soebiyanto (tergugat) berdasarkan kwitansi tertanggal 3 juni 2015, atas dua bidang tanah beserta bangunannya seluas 75 meter persegi adalah sah dan mengikat.

Sehingga kekeliruan yang dilakukan majelis hakim PN Balikpapan melalui keputusannya itu, maka pihak kuasa hukum tergugat meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda pada putusan Nomor: No: 130/PDT.G/2025/PN.BPP itu dibatalkan, yang saat ini sedang diajukan banding.

Dan kedua, memohon kiranya Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis Hakim inisial AW, AC, dan AS yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini Nomor: No: 130/PDT.G/2025/PN.BPP.

 

 

 

 

Laporan: Syam : Astriana Kemal Situru

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Manuver Aksi Ugal-ugalan’ Sopir PT Harmoni Solusi Energi Jadi Sorotan ‘ Picu Kecurigaan Mengangkut ‘ BBM Ilegal, APH Ditantang Bertindak !

Oktober 22, 2026 Sorotan
Sorotan

Ahli Waris Sabri Bostam Blokade 24 Jam Lahan, Proyek Nasional GOR Sudiang, Tuntut Kejelasan Sisa Pembayaran Rp18,32 Miliar

Oktober 4, 2026 Sorotan
Sorotan

APAK–GRH Kembali Gelar Aksi di Kejari Makassar, Ishadul Desak Ketua KONI Ismail Segera Diperiksa

September 30, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

By Muh. IlhamOktober 22, 20264

Festival Literasi Pangkep 2026 Resmi Ditutup, H. Asriadi Ajak Masyarakat Terus Menghidupkan Budaya Literasi GerbangIndonesiaTimur.News.com.…

Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Oktober 22, 2026

Penampilan Nurbiah Aziz Meriahkan Festival Literasi Pangkep 2026, Jadi Hiburan di Tengah Kesibukan

Oktober 22, 2026

Operasi Patuh Pallawa 2026 Segera Digelar! Dirlantas Polda Sulsel Pastikan Serentak se-Sulsel

Oktober 22, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Oktober 22, 2026

Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Oktober 22, 2026

Penampilan Nurbiah Aziz Meriahkan Festival Literasi Pangkep 2026, Jadi Hiburan di Tengah Kesibukan

Oktober 22, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.