Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.

Juli 9, 2026

Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan

Juli 9, 2026

Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan

Juli 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.
  • Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan
  • Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan
  • Lintas Sektor Bersatu, Pemkab Kotabaru Targetkan Penurunan Angka Kematian Ibu
  • Respon Cepat Unit Patroli Satlantas Polres Pangkep Tangani Pohon Tumbang di Minasatene
  • Audiensi Bupati Kotabaru di Kaltim Bahas Pengembangan Ekonomi dan Konektivitas Wilayah
  • Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi Kian Meresahkan, Lembaga Kontrol Independen Nasional Desak Aparat Hukum Lakukan Tindakan Tegas
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Kejaksaan Negeri Pasangkayu Digugat Praperadilan Minta AFD Dibebaskan Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Sorotan

Kejaksaan Negeri Pasangkayu Digugat Praperadilan Minta AFD Dibebaskan Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJanuari 18, 2026Tidak ada komentar11 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Kejaksaan Negeri Pasangkayu Digugat Praperadilan Minta AFD Dibebaskan Penetapan Tersangka Cacat Hukum

PASANGKAYU SULBAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM  —— Minggu, 18/1/2026 – AFD resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Pasangkayu ke Pengadilan Negeri Pasangkayu. Gugatan ini diajukan karena AFD menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara cacat hukum dan melanggar asas due process of law.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar secara resmi melalui sistem e-BERPADU (pendaftaran online perkara pidana) pada:
Tanggal Pendaftaran: 18 Januari 2026
Pengadilan: Pengadilan Negeri Pasangkayu
Nomor Register Online: PN PKY-696C497C50545
Jenis Perkara: Praperadilan

Kuasa hukum AFD dari Kantor Pengacara Ratna Kahali, S.H. & Rekan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat hukum acara pidana.

 

Ratna Kahali, S.H., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan jabatan yang dapat dikualifikasikan sebagai unsur penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi.

“Klien kami adalah teller magang, bukan pejabat struktural, tidak punya kewenangan mengambil kebijakan, tidak punya diskresi keuangan, dan tidak berwenang menggunakan laba perusahaan. Penetapan tersangka tanpa analisis kewenangan jabatan adalah cacat hukum,” ujar Ratna Kahali.

Hal senada disampaikan Ayu Husnul Hudayah, S.H.I, kuasa hukum AFD lainnya. Ia menyoroti pemanggilan berulang-ulang terhadap kliennya yang dilakukan tanpa kejelasan status hukum dan tanpa pendampingan kuasa hukum.

“AFD berkali-kali dipanggil dan diperiksa dalam perkara yang sama, bahkan saat sudah memiliki kuasa hukum. Ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi dan melanggar KUHAP. Klien kami diperlakukan seolah-olah sebagai tersangka bayangan,” kata Ayu.

Dalam gugatan praperadilan, tim kuasa hukum AFD menguraikan sejumlah alasan hukum, antara lain:
Penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti dan analisis kewenangan jabatan.

Unsur Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi, sebab AFD tidak memiliki jabatan atau kewenangan yang dapat disalahgunakan.
Pemanggilan dan pemeriksaan berulang melanggar asas kepastian hukum dan due process of law.

 

Nilai kerugian negara tidak dicantumkan dalam surat penetapan tersangka.
Perkara yang dituduhkan lebih tepat merupakan sengketa perdata atau hubungan industrial, bukan tindak pidana korupsi.

Melalui praperadilan ini, AFD meminta Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk:
menyatakan penetapan tersangka tidak sah,
memerintahkan penghentian penyidikan, serta
memulihkan hak, harkat, dan martabat hukum AFD.

Kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan ini bukan bentuk penghindaran proses hukum, melainkan upaya konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan sesuai prosedur.

 

 

 

 

Laporan tim redaksi 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi Kian Meresahkan, Lembaga Kontrol Independen Nasional Desak Aparat Hukum Lakukan Tindakan Tegas

Juli 9, 2026 Sorotan
Sorotan

Tutup Formalitas Buka Lewat Celah: Ada Apa di Balik Senyapnya Penindakan Toko Obat Daftar G di Pondok Aren?

Juni 24, 2026 Sorotan
Sorotan

Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak

Juni 20, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,490

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,210

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,744

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.

By Edy Hadris JurnalisJuli 9, 202610

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata…

Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan

Juli 9, 2026

Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan

Juli 9, 2026

Lintas Sektor Bersatu, Pemkab Kotabaru Targetkan Penurunan Angka Kematian Ibu

Juli 9, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.

Juli 9, 2026

Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan

Juli 9, 2026

Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan

Juli 9, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,490

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,210

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,744
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.