Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ratusan Personil GabunganTuntaskan Penertiban dalam Operasi Sinergi Lintas Sektoral diKawasan Pasar Kalimbu Jalan Veteran

Mei 24, 2026

Dinas Sosial kota Makassar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Rw/RT Dan Keluarga Orang Tua Anak Jalanan.

Mei 23, 2026

Ketegangan di PT KIMA: PW SEMMI Sulsel Tuding Ada Kelalaian dan Penggunaan APAR yang “Brutal”

Mei 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Ratusan Personil GabunganTuntaskan Penertiban dalam Operasi Sinergi Lintas Sektoral diKawasan Pasar Kalimbu Jalan Veteran
  • Dinas Sosial kota Makassar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Rw/RT Dan Keluarga Orang Tua Anak Jalanan.
  • Ketegangan di PT KIMA: PW SEMMI Sulsel Tuding Ada Kelalaian dan Penggunaan APAR yang “Brutal”
  • Mahasiswa Kehutanan UMMA Perkuat Kompetensi Lapangan Melalui Magang di UPTD KPH Bulusaraung.
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pangdam XIV/Hsn Turun Langsung Tanam Kedelai di Selayar
  • 1.452 Siswa Dikmata Resmi Dilantik Jadi Prajurit TNI AD, Siap Mengabdi untuk Negeri
  • Polsek Bajeng Ungkap Dua Kasus dalam 1×24 Jam, Pelaku Pencurian dan Pengancaman Diamankan
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Peredaran Pil Koplo atau Obat Keras Berkedok COD Resahkan Warga Depok, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Sorotan

Peredaran Pil Koplo atau Obat Keras Berkedok COD Resahkan Warga Depok, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Arieawan AryaBy Arieawan AryaNovember 6, 2025Tidak ada komentar6 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Peredaran Pil Koplo atau Obat Keras Berkedok COD Resahkan Warga Depok, Aparat Diminta Bertindak Tegas

DEPOK GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Praktik penjualan Pil Koplo atau obat keras daftar G secara ilegal dengan modus Cash On Delivery (COD) kembali marak di Kota Depok, Jawa Barat. Diduga kuat, sebuah lokasi di samping warung sembako, tidak jauh dari SPBU Cipayung, menjadi pusat peredaran obat-obatan terlarang tersebut dalam jumlah besar. Aktivitas ini meresahkan masyarakat karena efek obat-obatan tersebut serupa narkotika dan dilarang dijual tanpa resep dokter.

Berdasarkan investigasi awak media di lokasi, seorang penjual bernama Renal secara terang-terangan menjual obat-obatan berbahaya seperti Hexymer, Tramadol, Reklona, Tryex, dan Zolam. Obat-obatan ini termasuk dalam Golongan G, yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan resep dokter berwenang.

Praktik penjualan ilegal ini dilakukan dengan menyamarkan COD sebagai metode penjualan di depan toko yang seharusnya tidak lagi beroperasi. Hal ini diduga sebagai upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan warga sekitar.

Saat dikonfirmasi, Renal membenarkan aktivitas tersebut, namun mengaku hanya bertugas menjaga toko atas perintah seorang bos bernama Dimas alias Ali. “Saya hanya disuruh jualan saja,” ujarnya. Minggu 2/11/2025.

Dalam upaya menghalangi konfirmasi, Renal mencoba memberikan “uang koordinasi” sebesar Rp 150.000 kepada awak media, namun ditolak.

*Potensi Bahaya dan Ancaman Hukuman*

Perdagangan bebas obat keras Golongan G ini dinilai sangat merusak karena efek sampingnya mirip narkoba, dapat menurunkan kesadaran, dan memicu tindak kriminalitas.
Pelaku yang terbukti memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

– Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman pidana 10 tahun penjara).
– Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hukuman 15 tahun penjara).
– Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

*Seruan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum*

Masyarakat dan awak media mendesak Polres Metro Depok, BPOM, dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas. Diharapkan APH dapat melakukan penyegelan dan penangkapan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat keras ilegal ini guna mencegah kerusakan lingkungan sosial dan timbulnya tindak kriminal yang merugikan masyarakat luas.

 

 

 

 

Laporan tim (U/E/Redaksi)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Ketegangan di PT KIMA: PW SEMMI Sulsel Tuding Ada Kelalaian dan Penggunaan APAR yang “Brutal”

Mei 23, 2026 Sorotan
Sorotan

Aksi Besar SEMMI Sulsel Guncang PT KIMA, Soroti Dugaan Kebocoran Pendapatan dan Kecam Dugaan Represif

Mei 21, 2026 Sorotan
Sorotan

Skandal Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi Menguak Praktik Curang “Barcode Ganda” di SPBU 74.905.10 Kasuarrang

Mei 10, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,481

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,184

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,676

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,461
Don't Miss
Peristiwa

Ratusan Personil GabunganTuntaskan Penertiban dalam Operasi Sinergi Lintas Sektoral diKawasan Pasar Kalimbu Jalan Veteran

By Arieawan AryaMei 24, 20265

Ratusan Personil Gabungan Tuntaskan Penertiban dalam Operasi Sinergi Lintas Sektoral diKawasan Pasar Kalimbu Jalan Veteran…

Dinas Sosial kota Makassar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Rw/RT Dan Keluarga Orang Tua Anak Jalanan.

Mei 23, 2026

Ketegangan di PT KIMA: PW SEMMI Sulsel Tuding Ada Kelalaian dan Penggunaan APAR yang “Brutal”

Mei 23, 2026

Mahasiswa Kehutanan UMMA Perkuat Kompetensi Lapangan Melalui Magang di UPTD KPH Bulusaraung.

Mei 22, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Ratusan Personil GabunganTuntaskan Penertiban dalam Operasi Sinergi Lintas Sektoral diKawasan Pasar Kalimbu Jalan Veteran

Mei 24, 2026

Dinas Sosial kota Makassar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Rw/RT Dan Keluarga Orang Tua Anak Jalanan.

Mei 23, 2026

Ketegangan di PT KIMA: PW SEMMI Sulsel Tuding Ada Kelalaian dan Penggunaan APAR yang “Brutal”

Mei 23, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,481

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,184

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,676
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.