Diduga Oknum Aparat Polres Gowa Tidak Memiliki Talenta Yang Mampu, Menindak Tambang Ilegal
GOWA SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Maraknya Penambang Ilegal Yang beraktivitas di Kecamatan Bontonompo,”Dengan Kelurahan Bontoramba Dusun Sabbala,Serta Desa Pa’bundukang tiga titik lokasi dengan satu kecamatan yang sama Yakni Bontonompo selatan kabupaten Gowa,” Yang memukau kekayaan alam yang seharusnya menjadi aset berkelanjutan, kini menghadapi ironi yang pahit. Di tengah kerusakan lingkungan yang semakin masif akibat praktik penambangan ilegal khususnya galian C (bahan material),Pasir
Oknum aparat penegak hukum di wilayah Polres Gowa diduga tidak memiliki ‘talenta’ yang mampu untuk menindak kejahatan lingkungan tersebut.”bukan sekadar kritik terhadap kemampuan operasional. Dalam konteks penegakan hukum, frasa ini adalah eufemisme yang menusuk jantung persoalan
Masalah keterampilan teknis,dilokasi tambang seolah menjadi cermin dari kegagalan dalam kemauan, integritas, dan keberanian moral ?, untuk menindak,” Kegiatan penambangan ilegal, baik pasir, batu, maupun agregat material lainnya, di Takalar bukan lagi rahasia. Aktivitas ini berjalan terang-terangan, seringkali menggunakan alat berat yang sulit disembunyikan, meninggalkan lubang-lubang menganga yang merusak struktur tanah,
Yang mempercepat erosi, dan mengancam sumber daya udara lokal. Secara hukum, penambangan tanpa izin jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan,” dengan ancaman pidana yang berat.
Dalam situasi ini, fungsi utama aparat kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum dan penjagaan adalah mutlak. Mereka memiliki kewenangan investigasi, intelijen, dan penangkapan.

Lalu, mengapa kegiatan ilegal ini terus berlanjut seolah-olah tak terdengar, menimbulkan gugatan bahwa “talenta” penindakan itu hilang?
Dekonstruksi ‘Talenta yang Hilang’Apabila kinerja penindakan dianggap stagnan, kita harus membedah apa saja yang termasuk dalam “talenta” aparat penegak hukum (APH) dalam konteks kejahatan lingkungan
Penindakan penambangan ilegal bukan hanya tugas polisi, tetapi juga memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Dinas ESDM, Satpol PP) dan Kejaksaan. Kegagalan menindak bisa jadi merupakan kegagalan sistemik yang melibatkan rantai komando.
Kerusakan Ekosistem Permanen: Aktivitas ilegal merusak daerah aliran sungai, memicu potensi banjir bandang, dan merusak pertanian sekitar.
Erosi dan Kepercayaan Publik: Masyarakat melihat hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ketika kejahatan yang jelas terlihat

Legitimasi institusi penegak hukum runtuh.kesannya,,”Hukum di Bawah Kendali Uang: Pembiaran ini menciptakan preseden buruk bahwa pelaku kejahatan yang didukung modal besar akan selalu kebal hukum.Menuntut Keterbukaan dan Aksi Nyata
Tuduhan bahwa oknum APH “tidak punya talenta” harus menjadi lonceng peringatan keras bagi institusi Polri, khususnya Polda Sulawesi Selatan. Ini bukan waktunya untuk defensif, melainkan waktu untuk introspeksi secara mendalam.
Kapolres Gowa dan Kapolda Sulsel harus segera mengambil langkah konkret:
Audit Internal: Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap unit-unit yang bertanggung jawab atas penegakan hukum lingkungan dan menyelidiki dugaan aliran dana perlindungan.
Kepemimpinan yang Tegas: Mengganti atau mendisiplinkan oknum yang jelas-jelas menunjukkan kebuntuan integritas dalam penanganan kasus ini.

Strategi Penindakan Terbuka Menyajikan rencana penindakan yang transparan kepada publik, termasuk jumlah kasus yang disimpan, ditangkap, dan dilimpahkan ke kejaksaan dalam kurun waktu tertentu.
Talenta sejati seorang penegak hukum bukanlah sekedar kemampuan melainkan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa memandang bulu, melindungi warga negara dari kejahatan, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dideskripsikan bukan hanya lingkungan, tetapi juga marwah institusi penegak hukum itu sendiri. Ini adalah waktu bagi APH untuk membuktikan bahwa mereka tidak hanya memiliki wewenang, tetapi juga kemauan dan integritas untuk melayani kepentingan publik yang lebih besar ujar warga setempat
Laporan dipublish tim red : ND

