LSM LI BAPAN RI, Kecam.Tambang Ilegal di GOWA, APH Tidak Punya Taring Tindak Para Pelaku
GOWA SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM —— Aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Minasa Baji, Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Meski sudah berulang kali diberitakan media online dan ditolak keras oleh masyarakat setempat, tambang milik Daeng Gading ini tetap beroperasi bebas. Diduga kuat, aktivitas tersebut dibekingi oleh oknum penguasa yang kebal dari sentuhan hukum, Selasa 21 Oktober 2025
Pembiaran dan lemahnya penegakan hukum.
Pantauan media dan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN RI) menunjukkan bahwa hingga kini Polres Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan belum mengambil tindakan tegas. Padahal, spanduk penolakan terhadap kegiatan tambang ilegal sudah lama terpasang di pintu masuk lokasi oleh pemerintah desa, kecamatan, Polsek Bajeng, Koramil Bajeng, serta masyarakat setempat.
Isi spanduk dengan jelas berbunyi: “Menolak kegiatan tambang ilegal (pasir dan tanah) karena dapat merusak lingkungan dan menyebabkan tanah longsor.” Namun, peringatan itu diabaikan. Aktivitas alat berat terus berlanjut, truk pengangkut lalu lalang setiap hari, dan kerusakan lingkungan makin parah, Kamis ( 16 Oktober 2025 )
Menanggapi hal tersebut, Ibrahim, yang akrab disapa Om Bram, selaku Sekretaris LI BAPAN RI, mengecam keras pembiaran aparat terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Ini sudah di luar batas kewajaran. Tambang ilegal milik Daeng Gading seolah kebal hukum. Setiap hari beroperasi, tiap minggu muncul di berita, tapi aparat diam. Ada apa ini? Jangan tunggu rakyat marah baru bertindak!” tegas Om Bram, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap praktik ilegal yang sudah terang benderang di lapangan.
“Kami minta Kapolres Gowa, Kapolda Sulawesi Selatan, bahkan Bapak Kapolri agar segera turun tangan. Tutup tambang itu, tangkap pelakunya, dan bongkar siapa oknum kuat yang membekingi mereka! Kalau tidak, publik akan menilai bahwa hukum di negeri ini tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” ujarnya dengan nada keras.
Lebih jauh, Om Bram juga menegaskan bahwa tindakan tegas bukan hanya demi menegakkan hukum, tetapi untuk menyelamatkan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Tambang itu bukan hanya merusak tanah, tapi juga merusak kepercayaan rakyat terhadap aparat. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh segelintir orang yang merasa berkuasa,” tegasnya lagi.
Selain merusak ekosistem, aktivitas tambang ilegal di Minasa Baji telah menimbulkan keresahan luas. Beberapa warga mengaku khawatir akan terjadinya longsor, karena lokasi galian berada tak jauh dari permukiman dan aliran sungai.

“Kalau hujan deras, tanah di sekitar sudah mulai turun. Kami takut nanti longsor. Tapi penambang tidak peduli, terus menggali setiap hari,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Kasus tambang ilegal di Bajeng Barat kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan. Publik menunggu langkah nyata dari Kapolres Gowa dan Kapolda Sulsel. Jika tidak segera ditutup, tambang ini akan menjadi simbol lemahnya penegakan hukum dan bukti bahwa hukum bisa dibeli.
“Kami tidak akan berhenti bersuara. LI BAPAN RI bersama rekan-rekan LSM akan terus memantau dan melaporkan perkembangan di lapangan. Bila perlu, kami bawa persoalan ini ke tingkat nasional agar diketahui publik luas,” pungkas Om Bram.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang di Dusun Minasa Baji masih berjalan. Sementara itu, pihak penegak hukum yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan. ( SJ )
