Pergudangan Dalam Kota Kian Sembrawut, Bongkar Muat Logistik Jadi Akar Kemacetan
MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Makassar Jum’at 17 Oktober 2025 Bagai denyut nadi vitalitas. Pergudangan dalam kota menjadi gerbang utama distribusi modernitas dan pesatnya bongkar muat yang menggunakan badan jalan
Pemandangan lumrah yang selalu Menyesakkan, setiap hari dijalan cakalang dan Paotere, seharusnya menjadi akses mudah bagi para warga,pengguna jalan,” jadi pemandangan setiap harinya truk-truk kontainer raksasa sudah yang lazim. bukan sekedar melintas, melainkan seringkali “parkir bebas” di bahu jalan, bahkan separuh badan jalan, menunggu giliran bongkar muat.
Aktivitas ini mengubah trotoar dan bahu jalan menjadi terminal dadakan, gudang terbuka, atau bahkan area parkir permanen bagi armada logistik berukuran besar, meskipun telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Lokasi Pusat Pergudangan dan Pengelolaan Terminal
Kesemrawutan ini kian nyata di berbagai titik yang secara historis memang menjadi pusat perdagangan atau dekat dengan pelabuhan.

Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Tak hanya kedua beleid itu, larangan kegiatan gudang dalam kota juga diatur di Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.
Ekspedisi Semi gudang dalam kota menjadi anomali di tengah padatnya organisasi dan lalu lintas perkotaan modern. Barang-barang menumpuk di luar pagar, forklift bergerak lincah di area umum, dan deru mesin truk menjadi lagu pengantar tidur yang tak diharapkan bagi warga sekitar.
Jerat Kemacetan yang Kian Mengikat
Dampak paling kentara dari kesemrawutan ini adalah kemacetan. Bukan lagi sekedar antrean panjang yang disebabkan oleh volume kendaraan, melainkan sebuah perhentian total yang dipicu oleh “okupasi ilegal” badan jalan. Satu atau dua truk kontainer yang sedang bongkar muat sudah cukup untuk menyulap jalan raya berjalur ganda menjadi jalur tunggal, atau bahkan buntu total.
Relokasi gudang-gudang ke zona industri yang lebih terencana di pinggir kota seringkali memerlukan biaya tinggi, resistensi pemilik, dan kebutuhan aksesibilitas yang cepat ke pasar.

Penegakan hukum yang konsisten terhadap perusahaan logistik dan pemilik gudang yang melanggar aturan penggunaan bahu jalan, parkir sembarangan, dan aktivitas bongkar muat di luar jam atau area yang ditentukan.
Optimalisasi Jam Operasional: Menerapkan fungsi jam operasional bagi kendaraan logistik berat untuk beraktivitas di dalam kota, misalnya hanya di malam hari.
Warga berharap agar pemerintah kota, pengusaha, dapat bersinergi mencari solusi demi kelancaran kota, serta menghindari peningkatan tingkah kecelakaan
Agar lebih tertata, efisien, dan nyaman dan tidak terjadi kesemrawutan pergudangan dalam kota menjadi pemandangan yang abadi.
Laporan dipublish Sadikin Rahmat
