Disinyalir Ada Jaringan Sambung Tangan Dengan Mafia BBM Di SPBU .Tentena
TENTENA SULAWESI TENGAH GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM NEWS.COM —-– Maraknya Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang dilakukan oleh beberapa penimbun yang di sinyalir pemain BBM.Ilegal Hal itu disampaikan oleh Awal tim investigasi,awak media Jumat Malam (10/10/2025)
Setelah melakukan Investigasi mengatakan, cara pelaku melakukan aksinya dengan mensuplai Bahan Bakar Minyak Jenis Solar diJalan Tentena Raya dengan menggunakan mobil Vampir Alias Mobil yang Sudah di modififikasi,”Maupun ” Pengisian Jerigen dengan Volume besar kemudian solar tersebut ditimbun dan duga dijual pengusaha tambang

Beliau menjelaskan ke awak media bahwa,penimbunan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Untuk itu kami.akan.mendesak Bapak Kapolri serta Kapolda untuk melakukan penindakan kepada para pelaku, dan melalui Kapolda Sulawesi Tengah untuk membrantas para mafia penimbung BBM.
Dalam Surat Edaran Nomor 0013.E/10/DJM.O/2017 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur dijelaskan bahwa Penyalur Retail (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer.dan Penimbung

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kepada CNBC Indonesia, “UU Migas sangat jelas dan tertulis ada sanksi pidana bagi Setiap SPBU terkait yang menyalahi Aturan dan ada Konsekuensi yakni sangsi penutupan usaha
Lanjut Awal berharap Kepolisian Republik Indonesia (RI) agar dapat menindaklanjuti atas temuannya, dan beberapa pelaku penimbung BBM bersubsidi,”di Daerah Tentena kecamatan Poso
“Sehingga kejahatan para mafia Bahan Bakar Minyak tersebut dapat terungkap dan di jerat dengan pasal berlapis, ujar Awal, sambil menegang surat laporannya, untuk ditembuskan ke mabes polri
Laporan dipublish tim : Arya

