Aksi Demo ‘Mafia BBM’ di Mako Polda, Diduga Kuat Hoax, Berbau Pemerasan
MAKASSAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Sebuah Manuver Kotor Ditengah ruang informasi digital yang serba cepat, menguak dimasyarakat,dengan “beredar’nya dibeberapa platfrom media online yang mencuat, dan mengklaim akan adanya aksi demonstrasi besar-besaran di depan Markas Komando (Mako) Kepolisian Daerah (Polda Sulsel) pada Rabu 24 September 2025.dengan isu utama penuntasan kasus “mafia BBM”. Ternyata Hoax Belaka,” Lebih Menggerikan dugaan kuat, menggarah bahwa,Isu Murahan ini, hanya diperuntukan sebagai alat pemerasan Kamis 25 September 2025.
ISU, Aksi Demo ini berawal dari salah satu media online, dan dikemas dengan narasi serius, dan disebar dibeberapa fortal, seolah olah kesan’nya, massa akan menggepung Mako Polda Sulsel,dan menuntut tuntas mafia BBM , Isu yang tentu meresahkan, sebab mafia BBM adalah,masalah yang akut yang kerap merampas hak Rakyat
Namun, hasil dari klarifikasi Polda Sulsel membalikan semua narasi redaksi, tidak ada rencana, tidak ada pemberitahuan dan tidak ada aksi demo apapun,”ISU tersebut murni direkayasa,” Lebih jauh aparat menegaskan ada indikasi permainan licik, untuk menekan pihak pihak tertentu dengan ancaman demo Fiktif
,”Ada dugaan kuat bahwa narasi palsu ini dimanfaatkan sebagai alat pemerasan.
,”Yang membuat kasus ini semakin miris adalah adanya indikasi kuat bahwa penyebaran berita bohong ini bukan sekadar iseng.
Dari hasil penelusuran awal mengarah pada motif yang lebih gelap, kepemerasan. Oknum tak bertanggung jawab diduga sengaja menyebar informasi palsu tentang rencana demo besar di titik vital aparat penegak hukum.
Tujuannya? Untuk menciptakan tekanan, kepanikan, atau ketidaknyamanan pada pihak-pihak tertentu, baik individu maupun entitas bisnis, yang kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang atau keuntungan lainnya agar “demo” yang sebenarnya tidak ada itu “dibatalkan” atau “tidak terjadi”.
Dampak Buruk dan Bahaya di Baliknya:
Fenomena hoax demo dengan motif pemerasan ini memiliki beberapa dampak buruk yang serius:
Erosi Kepercayaan Publik, Ketika berita semacam ini terbukti palsu, kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang beredar, bahkan terhadap institusi penegak hukum, dapat terkikis.
Publik menjadi skeptis dan sulit membedakan mana kabar yang benar dan mana yang palsu.
Mencoreng Citra Demokrasi: Gerakan demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Ketika disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan lewat hoax, citra gerakan demokratis ini tercoreng dan dianggap sebagai sarana ilegal.Penyalahgunaan Sumber Daya
Kriminalitas Baru, Modus pemerasan melalui penyebaran berita hoax ini adalah bentuk kriminalitas yang canggih dan meresahkan, memanfaatkan celah informasi di era digital.
Polda selaku institusi yang dicatut sebagai ‘lokasi demo’ diharapkan mengambil langkah cepat untuk mengklarifikasi dan kini mulai mengusut tuntas siapa dalang di balik penyebaran informasi palsu ini, serta motif pemerasan yang melatarinya,
,”Dan harus bertindak tegas, dengan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memerangi segala bentuk kejahatan siber dan pemerasan,Yang berpotensi memprovokasi atau menciptakan kepanikan, yang berujung hoax dan pemerasan ini adalah alarm keras
Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Bisa Berakibat Hukuman Pidana
Selain UU ITE, penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan KUHP:– Pasal 390 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun