Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPP GRH Laporkan Penanganan Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar ke Jamwas Kejagung: Rangkaian Jabatan Strategis Picu Pertanyaan Serius soal Konflik Kepentingan

Oktober 23, 2026

Polda Sulsel Gelar Ibadah Oikumene Bersama Anak-Anak SLB Rajawali Makassar, Wujudkan Kepedulian dan Pelayanan Kasih Polri

Oktober 23, 2026

Gelar Jumat Keliling di Mesjid Raya Makassar, Kapolda Sulsel Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Perkuat Silaturahmi

Oktober 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • DPP GRH Laporkan Penanganan Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar ke Jamwas Kejagung: Rangkaian Jabatan Strategis Picu Pertanyaan Serius soal Konflik Kepentingan
  • Polda Sulsel Gelar Ibadah Oikumene Bersama Anak-Anak SLB Rajawali Makassar, Wujudkan Kepedulian dan Pelayanan Kasih Polri
  • Gelar Jumat Keliling di Mesjid Raya Makassar, Kapolda Sulsel Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Perkuat Silaturahmi
  • Bongkar Praktik Mafia Tanah Perumahan AMBANI, Lembaga Aliansi Indonesia Kecam Aksi Premanisme Korporasi PT Patiarase Putra Property
  • Kuasa Hukum Ahli Waris Baddoe B. Kasa Tempuh Jalur Hukum, Pihak Pertamina Resmi Dilaporkan
  • Manuver Pengisian Jeriken di SPBU 74.902.13 Trans Studio Metro Tanjung Bunga Makin Mencuat, Pengawasan BBM Subsidi Dipertanyakan
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Sejumlah Regulasi Diduga Dilanggar dalam Aktivitas Cetak Tambak di Dusun Boddia Laikang
Sorotan

Sejumlah Regulasi Diduga Dilanggar dalam Aktivitas Cetak Tambak di Dusun Boddia Laikang

Arieawan AryaBy Arieawan AryaSeptember 14, 2025Tidak ada komentar40 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Sejumlah Regulasi Diduga Dilanggar dalam Aktivitas Cetak Tambak di Dusun Boddia Laikang

TAKALAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Aktivitas cetak tambak di Dusun Boddia, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, tidak hanya menuai sorotan karena diduga tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, Minggu (14/09)

Pertama, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menegaskan pada Pasal 36 ayat (1) bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus terlebih dahulu mengantongi izin lingkungan. Bahkan, Pasal 109 mengancam pidana bagi kegiatan yang berjalan tanpa izin tersebut. Hal ini sejalan dengan PP No. 22 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) sebelum usaha dapat beroperasi.

Kedua, penggunaan alat berat berupa eskavator dalam kegiatan cetak tambak juga diduga melanggar ketentuan keselamatan kerja. Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, setiap operator alat berat wajib memiliki Sertifikat Operator serta Surat Izin Operator (SIO). Selain itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja) menekankan pentingnya kualifikasi dan standar keselamatan kerja bagi pengoperasian alat berat.

Ketiga, dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan pula indikasi penguasaan jalan tani yang sebelumnya telah dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum. Hal ini berpotensi melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU No. 2 Tahun 2022), khususnya Pasal 56 yang melarang pengubahan fungsi jalan yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat. Tindakan penguasaan atau pengalihan fungsi jalan tanpa izin juga dapat masuk ranah pidana umum sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan dugaan perusakan atau penguasaan aset publik.

Dengan adanya dugaan pelanggaran sejumlah regulasi tersebut, berbagai pihak mendesak agar pemerintah daerah Kabupaten Takalar maupun aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Selain untuk menjamin kepastian hukum, langkah ini juga penting agar kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh aktivitas usaha yang berjalan di luar ketentuan perundang-undangan.

 

 

 

 

Laporan dipublish red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Bongkar Praktik Mafia Tanah Perumahan AMBANI, Lembaga Aliansi Indonesia Kecam Aksi Premanisme Korporasi PT Patiarase Putra Property

Oktober 23, 2026 Sorotan
Sorotan

Manuver Pengisian Jeriken di SPBU 74.902.13 Trans Studio Metro Tanjung Bunga Makin Mencuat, Pengawasan BBM Subsidi Dipertanyakan

Oktober 23, 2026 Sorotan
Sorotan

Kelangkaan Pertalite di Makassar Makin Disorot, SPBU Trans Studio Metro Tanjung Bunga Diduga Bebas Layani Pengisian Jeriken

Oktober 23, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

DPP GRH Laporkan Penanganan Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar ke Jamwas Kejagung: Rangkaian Jabatan Strategis Picu Pertanyaan Serius soal Konflik Kepentingan

By Arieawan AryaOktober 23, 202610

DPP GRH Laporkan Penanganan Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar ke Jamwas Kejagung: Rangkaian…

Polda Sulsel Gelar Ibadah Oikumene Bersama Anak-Anak SLB Rajawali Makassar, Wujudkan Kepedulian dan Pelayanan Kasih Polri

Oktober 23, 2026

Gelar Jumat Keliling di Mesjid Raya Makassar, Kapolda Sulsel Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Perkuat Silaturahmi

Oktober 23, 2026

Oktober 23, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

DPP GRH Laporkan Penanganan Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar ke Jamwas Kejagung: Rangkaian Jabatan Strategis Picu Pertanyaan Serius soal Konflik Kepentingan

Oktober 23, 2026

Polda Sulsel Gelar Ibadah Oikumene Bersama Anak-Anak SLB Rajawali Makassar, Wujudkan Kepedulian dan Pelayanan Kasih Polri

Oktober 23, 2026

Gelar Jumat Keliling di Mesjid Raya Makassar, Kapolda Sulsel Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Perkuat Silaturahmi

Oktober 23, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.