Mantan Karyawan Vendor PT. CPB Desak Kejaksaan Takalar Usut Dugaan Penyelewengan Dana DPLK dan Selisih Gaji
TAKALAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ——— Dugaan penyelewengan hak tenaga kerja kembali menyeruak di lingkungan PT. Cahaya Putra Bersama (CPB), salah satu vendor yang bermitra dengan PLN di wilayah Takalar. Mantan karyawan PT. CPB, Muhammad Alwi, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Takalar, turun tangan menelisik dugaan penyelewengan dana Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan selisih pembayaran gaji yang merugikan ratusan karyawan.
Muhammad Alwi mengungkapkan, dana DPLK milik karyawan yang seharusnya rutin dibayarkan ke rekening DPLK setiap bulan ternyata diduga tidak disetorkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Alwi sendiri mengaku telah mendatangi Kantor Cabang PT. CPB di Jalan Dg Tata I, Makassar, untuk mengurus pencairan DPLK-nya pada Senin (21/7) lalu.
Setelah saya cek, iuran DPLK saya dan rekan-rekan karyawan hanya disetor 4 bulan, padahal seharusnya sudah 21 bulan. Artinya masih ada 17 bulan yang tidak jelas ke mana uangnya. Nomor rekening DPLK kami di BNI juga sengaja disembunyikan perusahaan, supaya kami tidak bisa memeriksa saldo,” beber Alwi kepada wartawan.
Berdasarkan perhitungan Alwi, total karyawan area Makassar Utara sebanyak 129 orang dan Makassar Selatan 155 orang dengan iuran DPLK per orang Rp303.000 per bulan. Jika dikalikan 284 orang selama 17 bulan, total iuran yang belum disetor diperkirakan mencapai Rp1,46 miliar.
Tak hanya itu, Alwi juga menyoroti adanya praktik pembayaran upah yang tidak sesuai slip gaji resmi. Seorang biller PT. CPB di Takalar mengaku upah yang diterima kerap berbeda jauh dari yang tertera di slip gaji.


Di slip gaji kami tertulis Rp4,8 juta per bulan, tapi yang ditransfer ke rekening hanya Rp2 juta atau Rp3 juta. Sisanya tidak jelas. Ditambah lagi kami tidak terima THR Lebaran, padahal itu wajib,” ungkap salah satu biller yang enggan disebutkan namanya.
Alwi menduga praktik ini terjadi karena lemahnya pengawasan vendor oleh pihak PLN Ranting Takalar selaku pemberi kerja.
Kami minta Kejaksaan Takalar dan Dinas Ketenagakerjaan segera turun tangan. Jangan sampai perusahaan terus memainkan hak karyawan, karena jelas-jelas ini sudah merugikan pekerja yang menggantungkan hidupnya di situ,” tegas Alwi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT. CPB dan PLN Ranting Takalar belum memberikan keterangan resmi meski sudah diupayakan konfirmasi oleh awak media.
Laporan tim redaksi
