Eksekusi Lahan Eks Pasar Tala Tala yang Berujung Tragis Dan diWarnai Kekerasan
TAKALAR GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——-Proses eksekusi lahan bekas Pasar Tala Tala berubah menjadi drama pilu yang menguras emosi dan menorehkan luka mendalam bagi warga serta pedagang yang selama ini menggantungkan hidup di sana. Apa yang seharusnya menjadi penegakan hukum berdasarkan putusan, justru diwarnai dengan insiden kekerasan tragis yang tak terhindarkan.
Sejak pagi buta, ketegangan sudah terasa saat aparat keamanan dan petugas berwenang dikerahkan dalam jumlah besar, berhadapan langsung dengan warga yang berupaya mempertahankan tanah dan bangunan mereka dengan segala cara. Bentrokan fisik tak terelakkan; teriakan histeris, isak tangis, dan suara reruntuhan bangunan bersahutan, menciptakan pemandangan chaotic yang memilukan.
Beberapa warga diamankan dan ringkus oleh oknum aparat kepolisian tak pelak mengalami kekerasan akibat bentrokan tersebut, runtuhan bangunan yang dibongkar menyisakan puing-puing dan kepedihan yang mendalam.
Peristiwa ini bukan hanya sekadar eksekusi lahan, melainkan cerminan betapa rapuhnya posisi rakyat kecil di hadapan kekuatan besar, meninggalkan pertanyaan besar tentang keadilan, hak asasi manusia, dan solusi kemanusiaan dalam setiap kebijakan pembangunan.
Dalam pusaran kompleksitas hukum ahli waris, Jahadang Bin Madjdju sempat terjerat dalam situasi yang pelik,” Sebagai seorang ahli waris, ia dihadapkan pada ancaman hukum yang membuatnya seolah “tak mampu berkutif” dan tak berdaya untuk memperjuangkan hak-haknya. Beban stigma bahkan potensi jerat pidana yang kerap mengikuti kasus-kasus waris, terkadang tanpa dasar yang kuat, membuat posisinya sangat sulit.



Dekriminalisasi ahli waris Jahadang Bin Madjdju dihadapkan tanpa Kebijakan dari tuduhan maupun tuntutan yang tidak relevan dengan esensi hak waris, yang memungkinkan untuk menata kembali kehidupannya dan mengklaim haknya tanpa bayang-bayang ketakutan akan implikasi pidana yang tidak semestinya.untuk terlepas dari belenggu “ketidakmampuan
,”Permohonan Eksekusi Mantan PJ Bupati Takalar, Tanpa Mandat Dari Bupati Yang Terpilih Sah,”
Bukti yang beredar ditengah masyarakat menunjukan adanya resmi permohonan eksekusi dari pemerintah kabupatenTakalar, kepada pengadilan Negeri takalar, tertanggal tanpa kejelasan mandat bupati
Surat dengan nomor 700/1525/SETDA.dan tanda tangani Dr Setiawan Aswad, M Dev.,Plg, selaku (PJ) bupati takalar, menyebutkan permohonan eksekusi atas putusan perdata yang tidak mencantukan lokasi pasti objek sengketa, permohonan tersebut, dan tidak disertai surat penetapan batas serta Dokumen Valid terkait Objek Eksekusi
,Tindakan ini menimbulkan dugaan pelanhgaran serius terhadap undang undang Nomor 30, Tentang Administrasi Pemerintahan dan UU ASN.
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang



“Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Pj. Bupati Takalar”
1. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
– Pasal 17 Ayat (2) : “Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang.”
– Pasal 18 Ayat (1) : “Penyalahgunaan wewenang meliputi: melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.”
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan lebih jelas dari pihak yang terkait
Laporan dipublis redaksi

