Ahli Waris Pemilik Lahan Eks Pasar Tala tala, Galesong Dihadapkan Paksa, Dengan Piilihan,” Bertahan Dan Melawan Hukum
TAKALAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- Para ahli waris lahan eks Pasar Tala-tala di Galesong kini dihadapkan pada sebuah dilema yang pelik dan penuh tekanan. mereka dipaksa untuk memilih antara dua jalur yang sama-sama berat mempertahankan hak-hak kepemilikan turun-temurun atas tanah yang telah menjadi bagian dari sejarah keluarga mereka, atau melawan arus kebijakan dan sistem hukum yang mungkin terasa tidak berpihak.Selasa 08/07/2025.
Lahan bekas pasar tersebut bukan hanya sekadar sebidang tanah, melainkan simbol warisan dan identitas yang telah dipegang teguh selama turun-temurun, sehingga perjuangan mereka adalah upaya untuk menjaga keadilan dan hak asasi di tengah ancaman penggusuran atau pengambilalihan yang mungkin tidak sesuai dengan klaim historis mereka.
Pilihan ini menempatkan mereka pada posisi yang sangat rentan, di mana keputusan mereka akan menentukan tidak hanya nasib kepemilikan tanah semata, tetapi juga masa depan dan martabat keluarga di hadapan hukum dan tekanan sosial yang masif.
Keadilan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Ini adalah keluhan klasik yang sering terdengar. Kasus-kasus kecil yang melibatkan rakyat biasa seringkali diproses dengan cepat dan tegas, bahkan terkadang berakhir pada hukuman yang dirasa tidak proporsional,”

Sengketa lahan eks Pasar Tala Tala di Desa Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar semakin memanas,”.Ibarat telur dujung tanduk,” di mana Pemerintah Kabupaten Takalar telah bertindak selaku penggugat dalam kasus ini,” kesannya menghalalkan segala cara, seolah para pemangkuh kebijakan memaksakan kehendak demi suatu pencapaian,” konsipirasi untuk menindas rakyak kecil
Fenomena ini mencuat, menurut ahli waris Jahadang Bin Madjdju,” setelah mengklaim bahwa tanah diatas bangunan kantor Desa Bontoloe dan Rumah Makan Binar, Serta Bintang Bilyar, adalah bahagian dari tanah warisan milik Jahadang Bin Madjdju, yang terdaftar dalam buku C, blok 004, dengan nomor kohir 544 C1 persil 194a D II yang terletak pada lompok cambayya di Dusun Tala tala Desa Bontoloe Kecamatan Galesong Kabuoaten Takalar dan Sesuai dalam Rinci,
Dan dinyatakan Oleh Anggota DPRD, Kabuoaten Takalar,” Bahwa tanah eks pasar tala tala secara sah, tidak terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
Mirisnya lagi seolah olah pemerinah, sengaja untuk membenturkan kami dengan Oknum aparat, TNI- POLRI,, agar kami tidak berkutif, dan mudah’ menjalankan proses eksekusi,,” akan tetapi kami tidak akan menyerah dan pasrah begitu saja, dan tetap kami bertekad akan melawan

Sementara mantan Kepala Desa SYAMSUDDIN LEWA mendatangi rumah ahli waris Dg.Rurung,” Selasa Pagi, 8 Juni 2025. kesannya, sengaja memancing ke’onaran dan menyampaikan Pihak Ahli Waris, bahwa itu kantor desa saya yang buatkan sertifikat itu kantor Desa atas perintah Mantan Bupati IBRAHIM REWA, dan saya juga yang membuatkan sertifikat Misikang Bin Sahaba, dengan luas 484, dilokasi blok 004, persil 544, atas nama Jahadang Bin Madjdju.Ujar ahli waris menirukan ucapan, Mantan Kades Syarifuddin Dg.Lewa
Sekalipun Kami selaku warga masyarakat kecil, Namun Paham dan tidak akan mampu, untuk menang melawan pemerintah,” Namun kami, punya hak, untuk bertahan, mempertahankan hak, yang sama sebagai warga negara, ujar ahli waris,
.
Laporan dipublish tim redaksi

