Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tim Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep Tinjau Langsung Pos Kamling Tanjonge Kelurahan Segeri

April 30, 2026

Bayang-Bayang di Balik Rel: Teka-Teki Pertemuan ‘Senyap’ di BPN Maros

April 29, 2026

CERTP-2 Resmi Dibuka di Maros, UMMA Hadirkan Pakar Internasional Bahas Masa Depan Pendidikan.

April 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Tim Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep Tinjau Langsung Pos Kamling Tanjonge Kelurahan Segeri
  • Bayang-Bayang di Balik Rel: Teka-Teki Pertemuan ‘Senyap’ di BPN Maros
  • CERTP-2 Resmi Dibuka di Maros, UMMA Hadirkan Pakar Internasional Bahas Masa Depan Pendidikan.
  • Spektakuler! Pangdam XIV/Hsn Terima Delapan Rektor Jadi Warga Kehormatan Kodam dan Mitra Strategis Pertahanan
  • Sertijab Strategis Kodam XIV/Hsn: Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Dorong Integritas, Loyalitas, dan Semangat Kolaborasi
  • Kabar Sukacita : Martinho Madeira Da Silva Kembali Aktif, Sebagai Anggota THS-THM oleh Koornas 2023-2026
  • Lelah Menanti Pemerintah, Warga Patori Swadaya Bangun Jalan Ruas Patori – Tanaberu
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » 13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas Muncul Lagi Pelanggaran Serupa, Warga: Kami Ikut Bangun disini
Berita

13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas Muncul Lagi Pelanggaran Serupa, Warga: Kami Ikut Bangun disini

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuli 7, 2025Tidak ada komentar10 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

TABANAN BALI GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM – – – – – *13 Pelanggar Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas, Muncul Lagi Hingga Tembus 20 Pelanggar Baru, Warga: FPTR Kok Belum Bersikap, Meski Kena Jalur WBD dan LSD*

*TABANAN, Bali*,Kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan telah mendapat pengakuan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).

Kawasan Catur Angga Batukaru, termasuk Subak Jatiluwih dan tiga kawasan lainnya yang merupakan satu-kesatuan ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD), sejak 20 Juni 2012.

Sebagai kawasan WBD, kawasan Jatiluwih memerlukan pelestarian dan keberlanjutan, yang harus ditata sesuai dengan kriteria UNESCO tentang WBD.

Mengingat, kawasan Jatiluwih juga berfungsi sebagai penopang air dalam bentuk sungai hingga sumber mata air besar, seperti keberadaan Tukad Yeh Ho serta mata air yang ada di kawasan Jatiluwih.

Pasalnya, kawasan Jatiluwih juga masuk areal Catur Angga Batukaru sebagai wilayah disucikan, yang ditetapkan oleh UNESCO, yang sepatutnya tidak boleh dilakukan pembangunan akomodasi pariwisata, sejauh mata memandang ke arah Gunung Batukaru.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah membentuk Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) yang anggota terdiri dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tabanan, pada bulan Maret 2025.

Bahkan, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) langsung diketuai oleh Sekda Tabanan dengan anggota terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan.

Tak hanya berfungsi mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabanan, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR)

juga bakal bekerja melakukan validasi data ruang dari setiap perizinan elektronik yang terbit pada Online Single Submission (OSS).

Tak hanya itu, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) juga bertugas memberikan kajian dan melakukan validasi data tentang Tata Ruang terhadap sebuah perizinan berusaha yang muncul dalam OSS secara elektronik.

Menariknya, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) justru menemukan sejumlah Pelanggaran Tata Ruang yang sudah terjadi, khususnya tentang alih fungsi lahan yang dimulai dari titik nol jalur hijau, areal barat Gunung Batukaru hingga daerah Gunung Batukaru, yang termasuk kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih.

Secara keluruhan, ditemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melakukan pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023. Selain itu, juga melanggar WBD Landskep Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan UNESCO.

Ironisnya, 13 bangunan itu berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang terindikasi

pembangunan akomodasi pariwisata tersebut melakukan pelanggaran, diantaranya Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Gren e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi dan The Rustic yang sekarang bernama Sunari Bali.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) I Made Dedy Darmasaputra menyebutkan, pembentukan Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) Kabupaten Tabanan, termasuk Dinas PUPRPKP Tabanan menjadi anggota bertugas melakukan kesesuaian lahan dan mengendalikan Tata Ruang, termasuk melakukan kajian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Tabanan.

“Ini khan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah terbentuk, tinggal RDTR belum dan forum ini akan ikut membantu nantinya,” kata Dedy Darmasaputra, saat dikonfirmasi awak media, Minggu, 2 Maret 2025.

Terlebih lagi, saat rapat beberapa waktu lalu, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) Kabupaten Tabanan ini sudah membahas adanya indikasi 13 pelanggaran Tata Ruang yang terjadi di Jatiluwih, karena sudah menjadi temuan.

Meski 13 usaha akomodasi pariwisata di DTW Jatiluwih memang telah memiliki ijin OSS berusaha, tapi belum memiliki izin IMB atau sekarang yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Setiap perizinan OSS yang terbit, kemudian ada rencana pembangunan fisik, kami Forum Penataan Ruang inilah yang melakukan validasi data apakah sudah sesuai dengan RTRW Tabanan dan aturan,” paparnya.

Dari pantauan di lapangan, belum tuntas 13 Pelanggaran Tata Ruang, justru ditemukan tumpang tindih bangunan yang melanggar hingga diketahui berjumlah melebihi 20 akomodasi pariwisata yang dirancang akan membabat lahan, guna melakukan pelanggaran serupa.

Hal tersebut diakui salah seorang warga setempat, yang mengaku turut serta memulai untuk membangun villa dan rumah makan (restoran) di kawasan WBD Jatiluwih, dikarenakan hal serupa juga dilakukan tetangganya, yang ternyata pelanggaran itu tidak dikenakan sanksi tegas.

“Jika sudah ada indikasi Sawah dan Ladang diubah fungsinya, itu pelanggaran namanya. Disini ada dua yang patut ditaati, yaitu Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Warisan Budaya Dunia (WBD). Itu batasnya dari desa tadi disitu sampai ke tikungan hingga barat ke Batukaru dan areal Batukaru sudah dulu ada pelanggaran. Nah, karena tetangga sebelah membangun, saya juga melakukan hal serupa. Toh juga tidak ada sanksi tegas dari Pemerintah Daerah setempat,” kata warga setempat, yang tak mau disebutkan namanya, saat dikonfirmasi awak media di WBD Jatiluwih, Minggu, 6 Juli 2025.

 

Hingga saat ini, warga juga mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah setempat yang belum melakukan tindakan tegas apapun atas pelanggaran yang dilakukan.

Padahal, sudah diketahui ada sejumlah pelanggaran pembangunan akomodasi pariwisata, yang disinyalir menghalangi pemandangan Gunung dan Sawah Terasering yang menjadi ciri khas WBD Jatiluwih.

“Apa kerjanya Forum Penataan Tata Ruang (FPTR), kok menambah pelanggaran. Itu berarti Forum itu juga salah, semua kena itu. Nah, bagaimana ini, karena kini ada lagi sejumlah pelanggaran, jika dihitung bisa melebihi 20 akomodasi pariwisata, tapi belum tuntas masalah 13 bangunan melanggar Tata Ruang yang hingga kini belum juga ditindak tegas. Ini khan bisa kacau WBD Jatiluwih terkait Tata Ruang. Itu melanggar Cagar Budaya Dunia dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” tegasnya lagi.

Hal senada juga diungkapkan Tokoh Masyarakat Jatiluwih yang menyebutkan penanganan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sangatlah rumit, karena kewenangan LSD tidak bisa ditangani Bupati Tabanan, sehingga tidak mudah mengubah LSD, karena perlu banyak kajian.

Namun, patut dipertanyakan apakah jika pelanggaran aturan Tata Ruang, yang semakin marak dikawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih, Bupati maupun wakil Bupati sebagai kepala Daerah, apakah tidak kena sangsi ??, sesuai regulasi yang berlaku

Jika sejumlah pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti, warga khawatir akan berimbas pada jumlah kunjungan wisatawan bakal terus menurun ke Jatiluwih. Parahnya lagi, WBD Jatiluwih juga bakal terancam dicabut oleh UNESCO, jika Pemkab Tabanan lamban menegakkan aturan.

Jika sudah diperingatkan masih juga membandel, maka seharusnya bangunan yang melanggar Tata Ruang harus dibongkar.

“Itu pelanggaran bangunan bisa segera di-buldozer, karena6 sudah dikirimin beberapa kali Surat Peringatan khan begitu. Jika tidak juga masih membandel, ya harus dibongkar paksa,” jelasnya.

Disinyalir lagi, bahwa Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) yang didalamnya ada Dinas PUPRPKP jarang turun ke lapangan untuk mengecek lagi kondisi terkini di lapangan. Hal tersebut berpotensi ada lagi sejumlah pelanggaran serupa yang bakal dilakukan warga untuk membangun akomodasi pariwisata di Jatiluwih.

“Itu Forum sudah tiga bulan terbentuk, yang semestinya Dinas PUPRPKP yang berikan Sanksi Peringatan itu. Belum selesai peringatan itu, ada beberapa lagi pelanggaran ditemukan,” sebutnya.

Adanya sejumlah pelanggaran hingga muncul lagi pelanggaran serupa, ternyata belum ada sikap tegas dari Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) Tabanan menyikapi sejumlah pelanggaran yang dilakukan sejumlah akomodasi pariwisata tersebut.

“Ada baru lagi, kok belum bersikap, khan terus muncul baru lagi banyak pelanggaran. Jadi, bagaimana fungsi Pemerintah, dalam hal ini Forum Penataan Tata Ruang Tabanan (FPTR) Tabanan. Jika seperti ini kondisinya, kami juga mengambil sikap serupa untuk membangun di kawasan Jatiluwih,” tandasnya.

Jika melihat situasi seperti ini, warga lainnya juga menimpali bakal ikut serta membangun akomodasi pariwisata, karena punya lahan di jalur yang sama, meski dibangun dengan semi permanen.

“Saya dari dulu takut membangun akomodasi pariwisata, karena saya tahu tempat saya masuk WBD Jatiluwih dan LSD. Waktu itu saya dicari oleh Satpol PP Tabanan. Saya dilarang, sekarang kok orang lain, tetangga saya malah bisa membangun akomodasi pariwisata disitu. Ya, besok saya ikut juga membangun disini, meski kena jalur Cagar Budaya Dunia,” ungkapnya.

Patut diketahui, bahwa pembangunan villa bodong di areal Jatiluwih menuai musibah beberapa waktu lalu, karena komposisi dan karakteristik tanah tidak cocok dibangun villa, restoran dan akomodasi pariwisata lainnya.

“Karakteristik tanah disini tidak cocok dibangun Villa dan Restoran, apalagi saat musim hujan bisa terjadi tanah longsor, seperti kejadian beberapa waktu lalu sebuah villa bodong dibangun di Jatiluwih terkena dampak tanah longsor,” tegasnya.

(red/tim).

 

 

 

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

CERTP-2 Resmi Dibuka di Maros, UMMA Hadirkan Pakar Internasional Bahas Masa Depan Pendidikan.

April 29, 2026 Berita
Berita

Kabar Sukacita : Martinho Madeira Da Silva Kembali Aktif, Sebagai Anggota THS-THM oleh Koornas 2023-2026

April 29, 2026 Berita
Berita

Perdana, Aswadi Hamid Gandeng HIMAGRO FAPERTAHUT UMMA Inisiasi Tudang Sipulung Prodi Agroteknologi, WR 1 Beri Apresiasi.

April 28, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,475

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,153

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,610

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459
Don't Miss
Nasional

Tim Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep Tinjau Langsung Pos Kamling Tanjonge Kelurahan Segeri

By Arieawan AryaApril 30, 20264

Tim Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep Tinjau Langsung Pos Kamling Tanjonge Kelurahan Segeri GERBANG INDONESIA…

Bayang-Bayang di Balik Rel: Teka-Teki Pertemuan ‘Senyap’ di BPN Maros

April 29, 2026

CERTP-2 Resmi Dibuka di Maros, UMMA Hadirkan Pakar Internasional Bahas Masa Depan Pendidikan.

April 29, 2026

Spektakuler! Pangdam XIV/Hsn Terima Delapan Rektor Jadi Warga Kehormatan Kodam dan Mitra Strategis Pertahanan

April 29, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Tim Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep Tinjau Langsung Pos Kamling Tanjonge Kelurahan Segeri

April 30, 2026

Bayang-Bayang di Balik Rel: Teka-Teki Pertemuan ‘Senyap’ di BPN Maros

April 29, 2026

CERTP-2 Resmi Dibuka di Maros, UMMA Hadirkan Pakar Internasional Bahas Masa Depan Pendidikan.

April 29, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,475

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,153

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,610
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.