Polemik Eksekusi di Sinyalir Konstatering (pencocokan objek) Di Nilai Salah Dalam Menempakan Objek, Pokok Perkara persil 6 DIII kohir 69, Bukan Kohir 277
TAKALAR GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Polemik eksekusi lahan yang terjadi,” di Dusun Bontotanganga, Desa Tamalate Kecamatan Galesong Utara, diindikasikan cacat hukum, karena ketiadaan konstatering, yaitu proses pencocokan objek sengketa lahan secara fisik di lapangan dengan dokumen kepemilikan atau putusan pengadilan.tanpa konstatering yang akurat,” eksekusi inipun sangat berpotensi salah sasaran, dan menimpa pihak yang tidak terlibat dalam sengketa, atau bahkan mengeksekusi lahan yang berbeda dengan yang diperkarakan
Pencocokan objek sengketa tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar alih-alih menyelesaikan masalah, justru menuai polemik dan memperdalam luka bagi masyarakat kecil,” Pasalnya yang menjadi sengketa adalah persil 6 DIII kohir 69 diatasnya ada bangunan pabrik es Yang diketahui kepemilkannya (ADI YUSRAN) dengan titik batas batas dibawah :
SEBELAH UTARA TANAH MILIK POTONGAI DG.BUNDU,” AHLI WARIS PACCING DG.NGELLA,” Pecahan dari kohir 115
SEBELAH TIMUR JALAN POROS GALESONG UTARA, SEBELAH BARAT, TANAH MILIK HAJI SYAMSUDDIN BETA,” SEBELAH SELATAN TANAH MILIK SUTTARA BIN MADURA,” persil ini berada pada LOMPO TAENG

Mirwan S,H, selaku pendamping Hukum Ahli Waris Paccing Dg.Nella, mengatakan bahwa seharusnya ini menjadi upaya mediasi dan penyelesaian yang adil, bagi kedua belah pihak,.dalam melakukan konstatering yang cermat serta proses penegakan hukum yang lebih baik kedepan” Agar tidak Menjadi Polemik Berkepanjangan
Dampak dari kasus sengketa lahan antara pemegang Kohir 69 dan Kohir 277 di Pengadilan Tinggi Makassar semakin meruncing dengan munculnya dugaan adanya konspirasi dan campur tangan mafia tanah,” Indikasi ini muncul seiring dengan serangkaian kejanggalan dalam proses keabsahannya hingga adanya upaya-upaya untuk menguasai lahan warga yang di,anggap salah dalam Objek lokasi serta nomor kohir yang berbeda

Objek lahan yang dipersengketakan ini tentunya akan mendapat perlawanan dari masyarakat serta cemohan warga, yang beranggapan penindasan, dan perampasan hak,” Serta dianggap sebagai simbol matinya hukum bagi masyarakat yang lemah dan tak berdaya. Proses yang dipaksakan sebagai upaya dari konsifirasi untuk menindas rakyat yang lemah,
Melegitimasi penggusuran dan perampasan tanah merupakan hanya kepentingan yang tertentu. dan mengakibtkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, terkikis, dengan dengan terciptanya ketidakstabilan sosial dan rasa ketidakadilan yang bagi masyarakat

Ini sangat jelas bahwa ada indikasi mengkriminalisasi masyarakat lemah, sementara dari pemkab yang turut dalam Konstatering, tak satupun dari pihak bidang aset pemerintahan, selaku pemohon menghadiri jalannya pencocokan objek, kesannya masyarakat hanya ingin dibenturkan dengan hukum, dengan memancing suasana konflik dengan aparat pemerintah
Berdedikasi pada keadilan menempatkan proses hukum sebagai fondasi utama dalam setiap langkah Salah satu aspek penting yang sangat dihargai dan dipandang bukan hanya sebagai formalitas administratif, tetapi sebagai pilar krusial untuk memastikan keakuratan dan keabsahan bukti.
Dengan melakukan pencocokan objek secara seksama, tim mampu membangun argumentasi hukum yang kuat dan berbasis fakta yang solid, sehingga memperbesar peluang tercapainya putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran.
Laporan dipubliks redaksi

