Ahli Waris Keluarga Besar Karaeng Galesong Dengan Tegas Menyatakan, Sikap Mencabut, Menbatalkan Semua Kuasa Baik Perkara Perdata Maupun Perkara Pidana
GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Nanda Dg.Manja Selaku Keluarga Besar dari Ahli Waris Yang Mengawakili,Karaeng Galesong mengumumkan pencabutan dan pembatalan seluruh surat kuasa yang telah diberikan, baik yang terkait dengan perkara perdata maupun pidana.terhadap ADVOKAT
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang dan diharapkan dapat membawa kejelasan serta mengakhiri potensi kesalahpahaman yang mungkin timbul akibat pemberian kuasa tersebut.
Langkah ini mencerminkan keinginan keluarga untuk menempuh cara-cara yang lebih terarah dan terkoordinasi dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang ada, demi menjaga nama baik dan kepentingan seluruh ahli waris Karaeng Galesong.

Pernyataan sikap ini disampaikan secara terbuka melalui media publik dengan tujuan agar para Advokat yang telah berperan aktif dalam pengurusan lahan keluarga Besar Karaeng Galesong dapat mengetahui dan memahami posisi serta tuntutan yang diajukan.
Penyampaian melalui media diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengundang partisipasi dan masukan konstruktif dari pihak-pihak terkait, khususnya para Advokat yang memiliki pemahaman mendalam mengenai permasalahan hukum yang melingkupi sengketa lahan ini. Hal ini didasari pada keinginan untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Laporan di publiks Redaksi

