Konstatering (pencocokan objek) Terhadap Sengketa Tanah Oleh Pemkab Takalar, Menuai Polemik, Simbol Matinya Hukum Terhadap Rakyat Kecil
TAKALAR GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Pencocokan objek sengketa tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar alih-alih menyelesaikan masalah, justru menuai polemik dan memperdalam luka bagi masyarakat kecil,” Objek lahan yang dipersengketakan mendapat perlawanan dari masyarakat serta cemohan warga, yang meneriakan, penindasan, dan perampasan hak Senin 05 April 2025.
Tindakan ini, yang seharusnya menjadi upaya mediasi dan penyelesaian yang adil, malah dianggap sebagai simbol matinya hukum bagi masyarakat yang lemah dan tak berdaya. Proses konstatering yang dipaksakan sebagai upaya dari konsifirasi untuk menindas rakyat yang lemah,
Melegitimasi penggusuran dan perampasan tanah dengan mengatasnamakan aset pemkab merupakan hanya kepentingan yang tertentu. dan mengakibtkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, terkikis, dengan dengan terciptanya ketidakstabilan sosial dan rasa ketidakadilan yang bagi masyarakat

Pasalnya lahan Objek warga yang memiliki Legal standing hukum secara sah dengan legilitas rinci yang terdaftar dengan nomor No blok 179 luas 10 are no 544 c1, tidak dianggap, sebagai bukti kepemilikan bahkan, putusan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Takalar ,Yang dikeluarkan pada tanggal 8 Februari 2013.tidak di,Indahkan
Ini sangat jelas bahwa ada indikasi mengkriminalisasi masyarakat lemah, sementara dari pemkab yang turut dalam Konstatering, tak satupun dari pihak bidang aset pemerintahan, selaku pemohon menghadiri jalannya pencocokan objek, kesannya masyarakat hanya ingin dibenturkan dengan hukum, dengan memancing suasana konflik dengan aparat pemerintah
Tim LBH Tombak Keadilan selaku kuasa dari Ahli waris,” H. Syamsul Rijal, S.H., M.H.
ABD MALIK ALI, S.E., S.H., M.M.
Kr usman, Dela, Ahmad udin, Arieawan

Berdedikasi pada keadilan menempatkan proses hukum sebagai fondasi utama dalam setiap langkah Salah satu aspek penting yang sangat dihargai dan dipandang bukan hanya sebagai formalitas administratif, tetapi sebagai pilar krusial untuk memastikan keakuratan dan keabsahan bukti.
Dengan melakukan pencocokan objek secara seksama, tim mampu membangun argumentasi hukum yang kuat dan berbasis fakta yang solid, sehingga memperbesar peluang tercapainya putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran.
Oleh karena itu, Konstatering bukan sekadar prosedur, melainkan komitmen tim LBH untuk menegakkan keadilan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Laporan dipubliks tim redaksi : Arya

