Di duga Ada Konsfirasi Pemerintah Terkait Konstatering (pencocokan objek) Terhadap Sengketa Tanah Pemkab Takalar Salah Kapra
TAKALAR GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Konstatering (pencocokan objek) terhadap objek sengketa tanah pada perkara Perdata No.:06/pdt.G/2015.PN Tka,Jo 292/pdt/2015/pt.Mks.Jo No.169K./pdt/2017 Pengadilan Negeri Takalar. Senin 05 April 2025
Sengketa tanah antara Pemerintah Kabupaten Takalar (Pemka Takalar) dan pihak warga selaku Ahli Waris Jahadan Majju telah menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Konflik ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat tentang status kepemilikan tanah yang dipersengketakan.
Pihak Pemka Takalar telah melakukan konstatering (pencocokan objek) untuk memastikan status tanah tersebut, namun hasilnya masih belum jelas dan menimbulkan kecurigaan tentang adanya konsfirasi pemerintah untuk melakukan Kamuflase terhadap Objek tersebut
Banyak pihak yang menduga bahwa ada konsfirasi pemerintah dalam penyelesaian sengketa tanah ini. Mereka khawatir bahwa pemerintah telah melakukan kesepakatan rahasia dengan pihak lain untuk memenangkan kasus ini, sehingga mengabaikan hak-hak masyarakat yang terkena dampak.

Konstatering yang dilakukan oleh Pemka Takalar juga dinilai salah kapra dan tidak sesuai dengan hasil dari tergugat pemohon tidak dapat menunjukan batas batas Objek.sengketa
Adapun beberapa Objek lokasi yang sudah memiliki legilitas berkas yang diterbitkan oleh pemerintah setempat dijadikan sebagai titik, sehingga menimbulkan kecurigaan tentang adanya manipulasi data dan informasi.
Bebarapa warga yang telah menghuni tanah tersebut selama puluhan tahun dan memiliki hak-hak, yang sah atas tanah tersebut. Namun, Namun kuat dugaan pemerintah desa sengaja menciptakan keresahan dan konflik ditengah warga
Pemerintah Kabupaten Takalar, dalam
sengketa tanah ini, ada kesan buruk dan manipulasi data serta informasi yang selalu ditampakan oleh Oknum Kades, pasalnya tanah diatas bangunan kantor desa bontoleo
adalah milik dari ahli waris Jahadang Bin Ma’ju yang secara sah dengan legilitas rinci yang terdaftar dengan nomor No blok 179 luas 10 are no 544 c1
Sejak ahli waris mengklaim tanah tersebut, beragam cara, yang dilakukan, oleh perangkap desa, bahkan secara sengaja telah membuat sertifikat hak pakai, yang mengatas namakan, individu perorangan yang mencakup nama dispemda
Bahkan mirisnya pemkab Takakar tidak dapat menunjukan bukti bukti autentik yang dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan bahwa objek eks pasar tala tala ini,” dahulunya sebagai terminal pembantu,” cuma “,katanya,” yang dijadikan dasar hukum tanpa dikengkapi bukti bukti secara Finishing padahal, sebelumnya tidak pernah ada terminal pembantu di atas lahan ini, Ujar masyarakat setempat yang tidak ingin dipukblis namanya

Upaya Pemerintah Kabupaten Takalar (PEMDA), diIndikasi telah melakukan Manuver kekuasaan serta mempengaruhi kebijakan yang sangat dipaksakan, untuk mencapai tujuan, dengan mengeksekusi rumah dan usaha warga di wilayah Dusun Tala Tala, Desa Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takakar ,” Hanya untuk menutupi kesalahan dan kekalahan setelah ahli waris mengambil alih lahan tersebut dari sekian puluhan tahun dikuasai pemkab sebagai pasar, tanpa ada konpesasi kepemilik lahan
Begitupun, setelah ahli waris, menuntut atas tanah diatas Bangunan Kantor Desa Bontoloe yang dahulunya dijadikan sebagai lumbung desa dan beralih fungsi menjadi kantor desa,” Ahli waris secara sah dan hak memiliki legilitas berkas yang terpenuhi, yang dibuat oleh pemerintah, bahkan, dalam putusan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Yang dikeluarkan pada tanggal 8 Februari 2013.
Turut hadir dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup, panitra Pengadilan Negeri Takalar, Kejaksaan Takalar Camat Galesong Selatan Kepala Desa Bontoloe
Tim Pendamping Hukum LBH Tombak Keadilan selaku kuasa dari Ahli waris Ramli Dg.Rurung, H. Syamsul Rijal, S.H., M.H.
ABD MALIK ALI, S.E., S.H., M.M.
Kr usman, Dela, Ahmad udin, Arieawan
Laporan di publiks tim redaksi : Arya

