Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak

Juni 20, 2026

Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80.

Juni 19, 2026

Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Maros Meriahkan Olahraga Bersama di Alun-Alun Maros

Juni 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak
  • Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80.
  • Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Maros Meriahkan Olahraga Bersama di Alun-Alun Maros
  • Semrawutnya Pasar Minggu: Siapa yang Diuntungkan dan Mengapa Penataan Tak Kunjung Tuntas?
  • Dandim 1421/Pangkep Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Gantung dan Jembatan Beton Garuda, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Warga
  • Kodam XIV/Hsn Perkuat Sinergi Nasional, Kapoksahli Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla Tingkat Nasional Secara Vicon
  • Kasdam XIV/Hsn Matangkan TMMD ke-129, Siapkan Program Berkualitas dan Raih Prestasi Nasional
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Di Tuding Tolak Layanin Aduan Warga, Kanitreskrim Polsek Galut Bantah Hal Itu, Dengan Memberi Sarang Positif
Berita

Di Tuding Tolak Layanin Aduan Warga, Kanitreskrim Polsek Galut Bantah Hal Itu, Dengan Memberi Sarang Positif

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMei 1, 2025Updated:Mei 1, 2025Tidak ada komentar42 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Menanggapi tudingan adanya penolakan pelayanan terhadap aduan warga, Kanitreskrim Polsek Galesong Utara (Galut) dengan tegas membantah hal tersebut. Pihaknya menekankan komitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Bantahan ini disertai dengan narasi positif yang menggambarkan upaya jajaran reskrim dalam merespon laporan dan keluhan warga secara profesional dan proporsional, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kanit Reskrim Polsek Galut, Ipda Syaripuddin, S.H., memberikan klarifikasi atas tuduhan bahwa dirinya menolak aduan dari H. Syahrir Rala, warga Galesong Utara, Rabu (30/4/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi yang baik dan pemahaman yang benar terkait proses penanganan perkara menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Dikomfirmasi sebelumnya yang melalui salah satu media online yang dilansir dari berita tersebut dengan tajuk bahwasannya Tolak Layani Aduan Warga, Kanit Reskrim Polsek Galut Dianggap Tak Patuhi Instruksi Kapolri,” itu tidak benar ujar kanitreskrim Polsek Galesong Utara

Ketika dikonfirmasi terkait masalah ini menyatakan bahwa masyarakat yang dimaksud benar datang ke polsek dan mengadukan masalahnya. “Iya benar dia datang, ini masalah mobilnya yang di over kredit ke orang lain,” ungkap Ipda Syarif

Namun dalam artian bukan menolak ataupun tidak melayani delik aduan tersebut, tapi kami memberi sarang Praktik take over kredit di bawah tangan, meskipun tampak sebagai solusi fleksibel bagi pihak yang ingin mengalihkan atau mengambil alih kewajiban finansial, menyimpan potensi risiko yang signifikan, terutama dalam implikasi hukumnya.

Karena tidak melibatkan lembaga keuangan resmi atau notaris, transaksi ini seringkali tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Hal ini dapat memicu sengketa di kemudian hari, misalnya terkait kepemilikan aset, tanggung jawab pembayaran, atau bahkan tuduhan wanprestasi.

Ketidakjelasan status hukum dari proses take over di bawah tangan ini membuka celah bagi penyalahgunaan dan pelanggaran perjanjian, yang pada akhirnya dapat menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum, dengan konsekuensi kerugian finansial dan reputasi yang serius.

Berdasarkan kronologi, H. Syahrir sebelumnya mengalihkan kredit mobil Pajero Sport miliknya kepada seorang perempuan melalui perantara bernama Dg. Serang. Takeover dilakukan tanpa sepengetahuan pihak dealer, dan kini mobil tersebut diduga berada di wilayah Morowali.

Namun, Syahrir tidak mengetahui identitas lengkap perempuan penerima takeover tersebut. “Kami justru menyarankan agar pelapor kembali ke Dg. Serang untuk mendapatkan informasi yang lengkap sebagai dasar laporan. Tanpa identitas jelas, sangat sulit bagi kami untuk memprosesnya,” tambah Kanit Reskrim

Dengan adanya klarifikasi ini, Polsek Galut menegaskan komitmennya untuk tetap melayani masyarakat secara profesional, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

 

 

di Publiks Redaksi Git : Dewi

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Maros Meriahkan Olahraga Bersama di Alun-Alun Maros

Juni 19, 2026 Berita
Berita

Semrawutnya Pasar Minggu: Siapa yang Diuntungkan dan Mengapa Penataan Tak Kunjung Tuntas?

Juni 19, 2026 Berita
Berita

Selvi Kamara Sari: LW Boutique & Coffee Pilihan Baru, Hadirkan Rasa Aroma Gaya dan Suasana Natural Elegan dan Bermakna

Juni 18, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,730

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Sorotan

Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak

By Arieawan AryaJuni 20, 20261

Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak GERBANG INDONESIA…

Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80.

Juni 19, 2026

Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Maros Meriahkan Olahraga Bersama di Alun-Alun Maros

Juni 19, 2026

Semrawutnya Pasar Minggu: Siapa yang Diuntungkan dan Mengapa Penataan Tak Kunjung Tuntas?

Juni 19, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak

Juni 20, 2026

Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80.

Juni 19, 2026

Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Maros Meriahkan Olahraga Bersama di Alun-Alun Maros

Juni 19, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,730
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.