GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Menanggapi tudingan adanya penolakan pelayanan terhadap aduan warga, Kanitreskrim Polsek Galesong Utara (Galut) dengan tegas membantah hal tersebut. Pihaknya menekankan komitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Bantahan ini disertai dengan narasi positif yang menggambarkan upaya jajaran reskrim dalam merespon laporan dan keluhan warga secara profesional dan proporsional, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kanit Reskrim Polsek Galut, Ipda Syaripuddin, S.H., memberikan klarifikasi atas tuduhan bahwa dirinya menolak aduan dari H. Syahrir Rala, warga Galesong Utara, Rabu (30/4/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi yang baik dan pemahaman yang benar terkait proses penanganan perkara menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Dikomfirmasi sebelumnya yang melalui salah satu media online yang dilansir dari berita tersebut dengan tajuk bahwasannya Tolak Layani Aduan Warga, Kanit Reskrim Polsek Galut Dianggap Tak Patuhi Instruksi Kapolri,” itu tidak benar ujar kanitreskrim Polsek Galesong Utara
Ketika dikonfirmasi terkait masalah ini menyatakan bahwa masyarakat yang dimaksud benar datang ke polsek dan mengadukan masalahnya. “Iya benar dia datang, ini masalah mobilnya yang di over kredit ke orang lain,” ungkap Ipda Syarif
Namun dalam artian bukan menolak ataupun tidak melayani delik aduan tersebut, tapi kami memberi sarang Praktik take over kredit di bawah tangan, meskipun tampak sebagai solusi fleksibel bagi pihak yang ingin mengalihkan atau mengambil alih kewajiban finansial, menyimpan potensi risiko yang signifikan, terutama dalam implikasi hukumnya.
Karena tidak melibatkan lembaga keuangan resmi atau notaris, transaksi ini seringkali tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Hal ini dapat memicu sengketa di kemudian hari, misalnya terkait kepemilikan aset, tanggung jawab pembayaran, atau bahkan tuduhan wanprestasi.
Ketidakjelasan status hukum dari proses take over di bawah tangan ini membuka celah bagi penyalahgunaan dan pelanggaran perjanjian, yang pada akhirnya dapat menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum, dengan konsekuensi kerugian finansial dan reputasi yang serius.

Berdasarkan kronologi, H. Syahrir sebelumnya mengalihkan kredit mobil Pajero Sport miliknya kepada seorang perempuan melalui perantara bernama Dg. Serang. Takeover dilakukan tanpa sepengetahuan pihak dealer, dan kini mobil tersebut diduga berada di wilayah Morowali.
Namun, Syahrir tidak mengetahui identitas lengkap perempuan penerima takeover tersebut. “Kami justru menyarankan agar pelapor kembali ke Dg. Serang untuk mendapatkan informasi yang lengkap sebagai dasar laporan. Tanpa identitas jelas, sangat sulit bagi kami untuk memprosesnya,” tambah Kanit Reskrim
Dengan adanya klarifikasi ini, Polsek Galut menegaskan komitmennya untuk tetap melayani masyarakat secara profesional, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
di Publiks Redaksi Git : Dewi

