Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Empat Kebutuhan Dasar Warga Makassar Terkendala: Antrean Panjang di SPBU, Kelangkaan Gas Elpiji, Listrik Padam Bergilir, hingga Sulitnya Air Bersih

September 12, 2026

Fenomena Kelangkaan Dan Keterbatasan BBM di Sejumlah SPBU di Makassar Menjadi Polemik, Dampaknya Mulai Meluas

September 11, 2026

Fenomena Kelangkaan Dan Keterbatasan BBM di Sejumlah SPBU di Makassar Menjadi Polemik, Dampaknya Mulai Meluas

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Empat Kebutuhan Dasar Warga Makassar Terkendala: Antrean Panjang di SPBU, Kelangkaan Gas Elpiji, Listrik Padam Bergilir, hingga Sulitnya Air Bersih
  • Fenomena Kelangkaan Dan Keterbatasan BBM di Sejumlah SPBU di Makassar Menjadi Polemik, Dampaknya Mulai Meluas
  • Fenomena Kelangkaan Dan Keterbatasan BBM di Sejumlah SPBU di Makassar Menjadi Polemik, Dampaknya Mulai Meluas
  • “Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Palopo Intensifkan Penggeledahan Insidentil”
  • Fenomena Kelangkaan Dan Keterbatasan BBM di Sejumlah SPBU di Makassar Menjadi Polemik, Dampaknya Mulai Meluas
  • Forkopimda Pangkep Pantau Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU
  • LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemulihan Trauma Siswi SD Diduga Korban Bullying
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Bangunan AAS Building Milik Andi Amran Sulaiman Jalan Urip Sumiharjo, Wawan Nur Rewa: Tanah Klien Kami Dirampas !?
Berita

Bangunan AAS Building Milik Andi Amran Sulaiman Jalan Urip Sumiharjo, Wawan Nur Rewa: Tanah Klien Kami Dirampas !?

Arieawan AryaBy Arieawan AryaApril 17, 2025Tidak ada komentar22 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Bangunan AAS Building Milik Andi Amran Sulaiman Jalan Urip Sumiharjo, Wawan Nur Rewa: Tanah Klien Kami Dirampas ! ?

MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM  —— Kuasa hukum Wawan Nur Rewa angkat bicara lantaran objek lahan milik kliennya teralihkan dengancara transaksi ilegal dilakukan pihak ketiga sebagai ahli waris ‘bodong’ terhadap objek milik kliennya dan Andi Amran Sulaiman berperan sebagai pembeli, yang terletak di Jalan Urip Sumiharjo Kota Makassar.

Wawan menjelaskan dihadapan awak media, Selasa, 15 April 2025, di Rumah Makan Bambu Kuning Jl. Andalas Makassar.

“Klien kami memiliki objek di Jl. Urip Sumiharjo dengan status SHM yang memiliki warkah, sangat jelas terdaftar di pemerintahan, namun masuknya beberapa sosok ahli waris bodong yang melakukan penjualan terhadap inisial AAS melakukan transaksi jual beli di luar sepengetahuan klien kami sebagai pemilik objek yang sah, di mana objek klien kami ini sudah terdapat bangunan milik AAS Building tanpa izin klien kami, dengan demikian kami kuasa hukum mencoba mengingatkan kembali terhadap AAS agar kiranya apa yang kami sampaikan ini menjadi suatu representasi AAS untuk berkesimpulan positif,” ujarnya.

Wawan menyebut, awal kejadiannya, ada pihak ketiga yang mengaku ahli waris yang menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya, sebagai dasar penjualan hak objek tanah kepada AAS, namun setelah Misi Keadilan Law Firm menyelidiki rupanya status kewarisan yang digunakan oleh pihak ketiga ini tidak ada hubungan apapun dengan kliennya alias bodong.

“Pihak ketiga ini masuk tiba tiba mengaku ahli waris dari klien kami dan menggunakan SHM milik klien kami untuk bertransaksi dengan AAS, padahal status objek tersebut jelas terdaftar atas nama klien kami di pemerintahan, kami mensinyalir ada unsur kesengajaan untuk merampas hak milik klien kami dengancara bersama sama melakukan perbuatan ilegal yang mengarah pada pasal 263 KUHP Joncto Pasal 55 dan Pasal 1365 KUHPerdata perbuatan melawan hukum,” jelas Wawan.

Lanjut disampaikan, ia membuka ruang mediasi dengan AAS sebelum mengambil upaya hukum, sebab kliennya sangat keberatan AAS mengambil alih objek miliknya.

“Kami membuka ruang mediasi sebelum kami melakukan upaya hukum, karena klien kami sangat keberatan objeknya dibanguni gedung AAS Building, apalagi data kepemilikan klien kami sangat jelas keabsahannya di mata hukum, jadi kami berharap agar penyampaian terbuka ini dapat direspon positif sebagai tujuan etikad baik untuk melahirkan solusi. Namun apabila transparansi kami ini disikapi dengan niat yang lain, data kami pun siap diuji jika AAS menginginkan itu, jangan sampai ini berimbas ke mana mana, ini yang kami tidak inginkan, jikalau fakta perkara ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” harap Wawan Nur Rewa Direktur Misi Keadilan Law Firm.

Hingga berita ini terbit Redaksi kesulitan konfirmasi Andi Amran Sulaiman, sehingga Redaksi menunggu klarifikasi.

 

 

 

 

Laporan tim redaksi (**/ws) 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Empat Kebutuhan Dasar Warga Makassar Terkendala: Antrean Panjang di SPBU, Kelangkaan Gas Elpiji, Listrik Padam Bergilir, hingga Sulitnya Air Bersih

September 12, 2026 Berita
Berita

Fenomena Kelangkaan Dan Keterbatasan BBM di Sejumlah SPBU di Makassar Menjadi Polemik, Dampaknya Mulai Meluas

September 11, 2026 Berita
Berita

“Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Palopo Intensifkan Penggeledahan Insidentil”

September 11, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,800

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Empat Kebutuhan Dasar Warga Makassar Terkendala: Antrean Panjang di SPBU, Kelangkaan Gas Elpiji, Listrik Padam Bergilir, hingga Sulitnya Air Bersih

By Arieawan AryaSeptember 12, 20263

Empat Kebutuhan Dasar Warga Makassar Terkendala: Antrean Panjang di SPBU, Kelangkaan Gas Elpiji, Listrik Padam…

Fenomena Kelangkaan Dan Keterbatasan BBM di Sejumlah SPBU di Makassar Menjadi Polemik, Dampaknya Mulai Meluas

September 11, 2026

Fenomena Kelangkaan Dan Keterbatasan BBM di Sejumlah SPBU di Makassar Menjadi Polemik, Dampaknya Mulai Meluas

September 11, 2026

“Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Palopo Intensifkan Penggeledahan Insidentil”

September 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Empat Kebutuhan Dasar Warga Makassar Terkendala: Antrean Panjang di SPBU, Kelangkaan Gas Elpiji, Listrik Padam Bergilir, hingga Sulitnya Air Bersih

September 12, 2026

Fenomena Kelangkaan Dan Keterbatasan BBM di Sejumlah SPBU di Makassar Menjadi Polemik, Dampaknya Mulai Meluas

September 11, 2026

Fenomena Kelangkaan Dan Keterbatasan BBM di Sejumlah SPBU di Makassar Menjadi Polemik, Dampaknya Mulai Meluas

September 11, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,800
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.