PINRANG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM.– – – – Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 16.45 wita bertempat di area perkebunan Desa Maroneng Kec.Duampanua Kab.Pinrang dilakukan kegiatan penggerebekan pembubaran dan penangkapan judi sabung ayam yang dipimpin Kanit Resmob IPDA AHMAD HARIS M ,Spdi bersama Ps.Kanit Kamneg Sat Intelkam AIPTU MUKHTAR,Unit Patmor dan Personil Polsek Duampanua.

DASAR :Temuan
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :Pada hari Kamis tgl 10 April 2025 sekira pukul 16.45 wita di Area Psrkebunan Desa Maroneng Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
TERDUGA PELAKU :
1.Lelaki SYAMSUL ,Umur 46 tahun ,Pekerjaan Petani / Pekebun ,Agama Islam ,Kewarganegaraan Indonesia ,Alamat Kariango Desa Kariango Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.

2.Lelaki SALAMA ,Umur 53 tahun ,Pekerjaan Petani/Pekebun,Agama Islam ,Kewarganegaraan Indonesia ,Alamat Pembangun Kelurahan Tadokkong Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.

3.Lelaki MAPI ,Umur 60 tahun ,Pekerjaan Petani Pekebun,Agama Islam ,Kewarganegaraan Indonesia ,Alamat Mangki Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang.

4.Lelaki RUSMAN ,Umur 22 tahun ,Pekerjaan Tidak ada ,Agama Islam ,Kewarganegaraan Indonesia ,Alamat Kampung Baru Desa Buttusawe Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.

5.Lelaki AHMAD FIRDAUS ,Umur 22 tahun ,Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia ,Alamat Desa Bungi Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.

6.Lelaki AHMAD ARIS ,Umur 36 Tahun ,Pekerjaan Buruh Kasar ,Agama Islam Kewarganegaraan Indonesia ,Alamat Maluang Desa Maluang Kecamatan Gunung Tabur Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.

KRONOLOGIS PENGREBEKAN / PEMBUBARAN DAN PENANGKAPAN : Pada awalnya Unit Resmob Sat Reskrim mendapat informasi dari warga sehubungan dengan adanya kegiatan judi sabung ayam di Desa Maroneng Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Kamneg Sat Intelkam dan Sekitar pukul 15.10 wita, personil Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam langsung menuju ke lokasi tersebut dan Sekira pukul 16.40 wita, personil Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam tiba di lokasi sasaran dan ditemukan sedang berlangsung kegiatan judi sabung ayam, selanjutnya tim langsung melakukan pembubaran terhadap kegiatan judi sabung ayam, dimana para terduga pelaku judi sabung ayam tersebut berusaha melarikan diri sehingga terjadi kejar – kejaran dan beberapa orang terduga pelaku berhasil diamankan.Dan Setelah dilakukan penyisiran disekitar lokasi / arena judi sabung ayam tersebut, kemudian diamankan beberapa barang bukti.sehingga Dengan adanya kegiatan judi sabung ayam tersebut, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Polsek Duampanua dan personil Samapta untuk membackup dan mengamankan barang bukti sepeda motor di sekitar lokasi / arena judi sabung ayam tersebut.kemudian Sekira pukul 18.15 wita personil Sat Samapta Polres Pinrang dan personil Polsek Duampanua tiba di lokasi / arena judi sabung ayam tersebut dan langsung membawa / mengamankan beberapa unit sepeda motor di sekitar lokasi yang dijadikan arena judi sabung ayam tersebut.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN DILOKASI SABUNG AYAM :
– Uang Tunai sebesar Rp.2.755.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).
– 10 (Sepuluh) Unit Sepeda Motor
– 5(Lima) Bangkai ayam yang telah di adu.
– 1 (Satu) buah tas samping warna abu abu merk adidas yang berisi 1 (satu) buah tas kulit warna coklat yang di dalamnya terdapat 12 buah taji ayam sabung.
– 4 (Empat) buah handphone Android.
– 1 (Satu) Unit Mobil merk wuling warna hitam.
– 1 lembar plastik sebagai alas meja dadu.
– 12 (Dua belas) ekor ayam aduan yang masih hidup.
Selanjutnya terduga pelaku pemain judi sabung ayam dan barang bukti di bawa dan diamankan di polres pinrang dan di serahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
Publish By Yusuf Agung

