Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antisipasi Laka Lantas dan Tindak Kriminalitas, Polsek Mandalle Intensifkan Patroli Siang

Juni 23, 2026

Pangdam XIV/Hsn Dorong Percepatan Distribusi Logistik Demi Suksesnya Launching 10.000 KDKMP

Juni 23, 2026

Lari Bersama Prajurit, Pangdam Hasanuddin Teguhkan Kesetiaan Hingga Akhir

Juni 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Antisipasi Laka Lantas dan Tindak Kriminalitas, Polsek Mandalle Intensifkan Patroli Siang
  • Pangdam XIV/Hsn Dorong Percepatan Distribusi Logistik Demi Suksesnya Launching 10.000 KDKMP
  • Lari Bersama Prajurit, Pangdam Hasanuddin Teguhkan Kesetiaan Hingga Akhir
  • Bangun Karakter Prajurit Berintegritas, Kodam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental dan Kejuangan di Kodim 1310/ Bitung
  • Mengurai Benang Kusut Polemik BPD dan Kades di Tamalate Takalar
  • Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah
  • Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Eksepsi Tuntutan JPU, 20 Thn.Terhadap.Kepala Desa Bonea Diduga Menciderai Formasi Hukum
Berita

Eksepsi Tuntutan JPU, 20 Thn.Terhadap.Kepala Desa Bonea Diduga Menciderai Formasi Hukum

Edy Hadris JurnalisBy Edy Hadris JurnalisMaret 19, 2025Tidak ada komentar10 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Eksepsi Tuntutan JPU, 20 Thn.Terhadap.Kepala Desa Bonea Diduga Menciderai Formasi Hukum

MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- Eksepsi yang diajukan oleh Kepala Desa Bonea terhadap tuntutan 20 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi telah memicu perdebatan dan sorotan tajam. Pihak pembela menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dan berpotensi menciderai formasi hukum,

Terutama prinsip keadilan dan kepastian hukum. Mereka berpendapat bahwa tuntutan yang sedemikian berat seharusnya didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, serta mempertimbangkan aspek-aspek meringankan yang mungkin ada pada diri terdakwa.

Ketidaksesuaian antara tuntutan dengan fakta persidangan atau penerapan hukum yang kurang tepat dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.Selasa, 18 Maret 2025

Tim kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat klien mereka sarat dengan ketidakcermatan hukum. Dalam eksepsi yang diajukan Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, mereka mengungkapkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengandung banyak kecacatan hukum dan tidak memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ratna Kahali, SH, Selasa, 18/3/2025 salah satu kuasa hukum Alwan Sihadji, menekankan bahwa perkara ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana mengingat tidak adanya kerugian negara yang dihitung oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP. “Klien kami telah mengembalikan dana desa 100% dan Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar telah menyatakan bahwa penyitaan uang klien kami tidak sah. Oleh karena itu, surat dakwaan JPU selayaknya batal demi hukum,” ujar Ratna.

Lebih lanjut, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menyoroti adanya dugaan penyimpangan prosedur oleh JPU. “Kami menemukan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan oleh akuntan publik swasta yang tidak memiliki kewenangan menurut undang-undang. Ini bertentangan dengan regulasi yang mengharuskan perhitungan dilakukan oleh BPK atau BPKP,” jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa kejaksaan seharusnya mematuhi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Jaga Desa yang menitikberatkan pada pembinaan, bukan pemidanaan, dalam pengelolaan dana desa. “Kebijakan Jaksa Agung jelas mengutamakan pembinaan bagi kepala desa, bukan langsung membawa kasus ke ranah pidana. Klien kami adalah seorang kepala desa yang telah beritikad baik dalam mengelola dana desa dan mengembalikannya sesuai prosedur,” tambah Ratna.

Alwan Sihadji, SH, selaku Kepala Desa Bonea, menegaskan dalam eksepsinya bahwa dirinya tidak pernah merugikan keuangan negara, khususnya dana desa. Ia meminta agar dana desa yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar segera dikembalikan ke kas desa sesuai dengan hak warga desa berdasarkan putusan praperadilan. “Dana desa ini adalah hak masyarakat Bonea yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa. Saya menolak segala tuduhan yang mengatakan saya merugikan negara, dan saya meminta Kejari Kepulauan Selayar segera mengembalikan dana tersebut sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap,” ujar Alwan.

Sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara ini, tim kuasa hukum juga telah melaporkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar. Mereka mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan tanpa ada tendensi politik. “Kami meminta Kapolres untuk bertindak adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dalam menangani laporan kami. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Muhammad Sirul Haq.

Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim yang menangani perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan mengutamakan keadilan. “Kami meminta agar klien kami dibebaskan dari semua dakwaan dan hak-haknya sebagai kepala desa dipulihkan,” tutup Ratna.

Kasus ini kini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, dan pihak kuasa hukum berharap putusan sela yang akan datang dapat membatalkan dakwaan yang dinilai cacat hukum tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Advokat Ratna Kahali, SH & Rekan
Jl. Toddopuli Raya Timur Ruko Villa Surya Mas Blok A2 Nomor 27, Makassar
Email: kahalirekan@gmail.com
HP: 0813-5533-0120 / 085340100081

 

 

 

 

 

 

Laporan tim redaksi 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Edy Hadris Jurnalis
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026 Berita
Berita

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026 Berita
Berita

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,736

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Nasional

Antisipasi Laka Lantas dan Tindak Kriminalitas, Polsek Mandalle Intensifkan Patroli Siang

By Arieawan AryaJuni 23, 20263

Antisipasi Laka Lantas dan Tindak Kriminalitas, Polsek Mandalle Intensifkan Patroli Siang GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM.PANGKEP…

Pangdam XIV/Hsn Dorong Percepatan Distribusi Logistik Demi Suksesnya Launching 10.000 KDKMP

Juni 23, 2026

Lari Bersama Prajurit, Pangdam Hasanuddin Teguhkan Kesetiaan Hingga Akhir

Juni 23, 2026

Bangun Karakter Prajurit Berintegritas, Kodam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental dan Kejuangan di Kodim 1310/ Bitung

Juni 23, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Antisipasi Laka Lantas dan Tindak Kriminalitas, Polsek Mandalle Intensifkan Patroli Siang

Juni 23, 2026

Pangdam XIV/Hsn Dorong Percepatan Distribusi Logistik Demi Suksesnya Launching 10.000 KDKMP

Juni 23, 2026

Lari Bersama Prajurit, Pangdam Hasanuddin Teguhkan Kesetiaan Hingga Akhir

Juni 23, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,736
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.