MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ————–Program pemerintah pusat yang memudahkan dan meringankan warga utuk mendapatkan surat legalitas kepemilikan lahan (Tanah) berupa sertifikat pada Badan Pertanahan Negara (BPN) melalui program PTSL di Kabupaten Maros telah berjalan.
Sertipikasi tanah ini merupakan salah satu program yang ditempuh Pemerintah untuk efektifitas pendaftaran Sertifikat tanah dengan diadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap .

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas kepemilikan tanah masyarakat.
Meski demikian pada program ini masih ada sekelintir oknum di kelurahan leang leang kecamatan bantimurung kabupaten maros yang masih mempermainkan dan menjadikan program PTSL Lahan pungli.
Abd Malik LSM KIPFA RI Maros mengatakan bahwa, program PTSL ini jelas aturan administrasi yang harus di bayar yakni 250,000. (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan itu telah diatur dalam Undang undang.
Lanjut Malik Aktivis Putra maros mengatakan bahwa sudah jelas pemerintah pusat telah mengalokasikan aggaran miliyaran rupiah dari Anggaran Perbelanjaan Negara APBN untuk meringankan beban warga sehingga mendapatkan kepasitian hukum dan perlindungan atas bukti kepemilikan lahan Tanahnya. Tegasnya LSM KPIFA RI Maros, Abd. Malik .
“Dari hasil investigasi kami ada sekelintir oknum kelurahan leang leang Kecamatan Bantimurung Maros yang menjadikan program tersebut sebagai lahan pungli sehingga sangat bertentangan dengan undang Undang dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Imbuhnya.
Beberapa warga yang telah mendapatkan program PTSL dengan terpaksa harus mengeluarkan biaya tambahan guna mendapat legalitas kepemilikan lahan Tanahnya (Setifikat).
Olehnya itu, kami menegaskan dan memohon kepada APH untuk melakukan evaluasi agar progaram pemerintah ini tidak di manfaatkan oleh oknum tertentu terhadap program ini yang cukup meringankan beban warga yang kurang mampu. Tegasnya.

Kami juga meminta pihak BPN Maros untuk tegas dan lebih profesional lagi dalam menjalankan tugas dilapangan pada program PTSL ini tidak ada lagi oknum yang ikut bermain untuk melakukan praktek pungli terhadap warga yang mendapatkan program tersebut.
Diketahui bahwa Praktek pungli pada program PTSL di kelurahan leang leang kuat dugaan Camat Bantimurung sudah mengetahui perihal ini. Tutup Malik , LSM KPIFA RI Kab. Maros.
(Tim Red).

