KOTABARU KAL-SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—— Perkara sengketa yang di alami Andi Mulfiani hingga kini masih berlanjut, dan tidak mendapat respon dari Laboratorium DLH maupun Dinas Perkimtan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru di tanah warisannya.
Team Hukum dibawah Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. menyarankan untuk menetapkan Ahli Waris terlebih dahulu sehingga Andi Mulfiani menyetujuinya dan resmi mendaftarkan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Kotabaru yang beralamat di Desa Stagen, Kab. Kotabaru, Selasa (4/2/25) kemarin.
Perkara Resmi terdaftar pada E-Court Pengadilan Agama melalui Email Tim Hukum BASA Rekan, sebagaimana nomor : 6/Pdt.P/2025/PA.Ktb
04/02/2025 perkara Penetapan Ahli Waris dan Hak Waris.
Moh. Arief Safe’i, S.H menyampaikan kepada awak media bahwa memang ada kaitan penetapan ahli waris, dikarenakan ada hak warisan dari Andi Sulaiman selaku pamannya yang meninggal dunia tanpa memiliki istri dan keturunan.
“Sebenarnya Administrasi Ibu Andi Mulfiani cukup lengkap yaitu ada Surat Keterangan yang teregister pada Kantor Desa Stagen yang menerangkan Para Ahli Waris, bahkan ada Silsilah Ahli Waris yang di tandatangani serta diketahui Ketua RT setempat dan Kepala Desa, tapi kami membantu untuk memperkuat lagi Dokumen beliau,” ucap Arief.
M. Saiful Ihsan, S.H., salah satu Team Hukum BASA Rekan yang pada saat bersamaan menyampaikan bahwa BASA tidak hanya membantu menetapkan Ahli Waris sebagai keturunan dari Almarhum Andi Nasaruddin selaku ayah kandung kliennya.
Ia juga membantu menetapkan klien kami memiliki keterkaitan hukum dalam hukum waris Islam, dimana keponakan yang masih hidup dapat mewarisi jika tidak ada ahli waris lain yang lebih berhak, ketentuan tersebut berlaku untuk keponakan dari pihak ayah maupun ibu.
Disinggung perkara lahan sengketa dengan Laboratorium Pemda, Ihsan menjelaskan bahwa Tim Hukum BASA tidak hanya terfokus untuk menangani adminstrasi di Pengadilan Agama, tapi juga akan Ajukan Gugatan di Pengadilan Negeri, bahkan lahan Hak Ahli Waris akan mereka pagar jika tidak ada penyelesaian dan itikat baik dari Dinas Perkimtan.
Laporan tim red

