Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dominasi Tiga Kejuaraan, Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Borong Gelar Juara di Berbagai Daerah

Juli 26, 2026

Mahasiswa KKN-PK 69 Unhas Tingkatkan Literasi Penggunaan Obat melalui Edukasi DAGUSIBU bagi Masyarakat Desa Lagading

Juli 26, 2026

Srikandi APPI kota Makassar Hadir Dalam Pelatihan BHD Penanganan Henti Jantung yang Diadakan oleh KICI Makassar

Juli 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Dominasi Tiga Kejuaraan, Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Borong Gelar Juara di Berbagai Daerah
  • Mahasiswa KKN-PK 69 Unhas Tingkatkan Literasi Penggunaan Obat melalui Edukasi DAGUSIBU bagi Masyarakat Desa Lagading
  • Srikandi APPI kota Makassar Hadir Dalam Pelatihan BHD Penanganan Henti Jantung yang Diadakan oleh KICI Makassar
  • FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : Siapa dan Jurnalis Mana yang Beliau Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing !! 
  • Muncul Nama-Nama yang Diduga Berbagi Peran, Update III: Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Panaikang Takalar
  • Bupati Pangkep Wujudkan Kawasan Alun-alun yang Tertib, Aman dan Nyaman melalui Relokasi Pedagang
  • Langkah Kecil Dari Pak Lurah. Rappokalling,”Ilho” Bergerak Bersama Warga RT/RW 02, Siap Menjadi Pelopor Kebersihan di Kecamatan Tallo
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Terancam 15 Tahun Penjara Dua Pengedar Uang Palsu,BB198 Lembar Pecahan Rp 100 ribu
Nasional

Terancam 15 Tahun Penjara Dua Pengedar Uang Palsu,BB198 Lembar Pecahan Rp 100 ribu

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMei 24, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

PURWAKARTA GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Dua orang pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus jajara Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu berupa pecahan Rp 100 ribu.

Kedua pengedar upal itu yakin berinisial M (58) alias Mbah Muklis warga Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Wakapolres, Kompol Firman Taufik mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku mencoba menyetorkan uang ke Agen BRI link yang berada di Gang Nusa Indah II, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

“Jadi Pada Kamis, 19 Mei 2022 pelaku mencoba menyetorkan upal tersebut ke Agen BRI link dengan harapan uangnya lolos dari pengecekan penjaga di Agen BRI Link Tersebut,” Ucap Pria yang akrab disapa Taufik itu, saat menggelar Konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancan, Mapolres Purwakarta, pada Selasa, 24 Mei 2022.

Ia melanjutkan, penjaga agen BRI link yang menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu, kemudian melaporkan hal itu pada pihak kepolisian.

Tak berapa lama, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari data dan keterangan yang diperoleh, petugas berhasil mengungkap pelaku pengedar uang palsu tersebut.

“Dari tangan pelaku anggota kami menemukan barang bukti berupa 198 lembar uang palsu dengan pecahan 100 ribu. Kemudian tersangka mengaku memperoleh uang palsu itu dari Agung yang berada di Kabupaten Bandung, dengan cara menukar dengan uang asli,” jelasnya.

Taufik menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk mempertanggung perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah),” ucap Kompol Firman Taufik.

Laporan : (Eric@)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Dominasi Tiga Kejuaraan, Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Borong Gelar Juara di Berbagai Daerah

Juli 26, 2026 Nasional
Nasional

Perkuat Sinergi dan Kemitraan, Kasdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Silaturahmi Komisaris Utama Pegadaian di Makodam

Juli 23, 2026 Nasional
Nasional

Irdam XIV/Hasanuddin Pimpin Peringatan Hari Anak Nasional, Perkuat Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

Juli 23, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,220

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,760

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Nasional

Dominasi Tiga Kejuaraan, Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Borong Gelar Juara di Berbagai Daerah

By Arieawan AryaJuli 26, 20263

Dominasi Tiga Kejuaraan, Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Borong Gelar Juara di Berbagai Daerah GERBANG INDONESIA TIMUR…

Mahasiswa KKN-PK 69 Unhas Tingkatkan Literasi Penggunaan Obat melalui Edukasi DAGUSIBU bagi Masyarakat Desa Lagading

Juli 26, 2026

Srikandi APPI kota Makassar Hadir Dalam Pelatihan BHD Penanganan Henti Jantung yang Diadakan oleh KICI Makassar

Juli 26, 2026

FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : Siapa dan Jurnalis Mana yang Beliau Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing !! 

Juli 25, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Dominasi Tiga Kejuaraan, Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Borong Gelar Juara di Berbagai Daerah

Juli 26, 2026

Mahasiswa KKN-PK 69 Unhas Tingkatkan Literasi Penggunaan Obat melalui Edukasi DAGUSIBU bagi Masyarakat Desa Lagading

Juli 26, 2026

Srikandi APPI kota Makassar Hadir Dalam Pelatihan BHD Penanganan Henti Jantung yang Diadakan oleh KICI Makassar

Juli 26, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,220

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,760
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.