MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Kontroversi atas penerbitan sertifikat Lapangan Karebosi Makassar.menjadi penomenal dikalangan masyarakat, dan dan semakin menjadi trending topik beberapa pemangkuh adat, Nusatara terkhusus Sulawesi Selatan,
Makassar sebagai ibu kota provinsi Sulawesi Selatan memiliki struktur kepemimpinan yang dimulai dari wali kota. Pada 1918, posisi asisten residen yang sebelumnya memimpin pemerintahan di Makassar pada akhirnya berubah status menjadi wali kota. Wali kota pertama adalah J. E. Dambrink yang merupakan keturunan Belanda.
Pada mulanya, seorang wali kota dapat merangkap jabatan sebagai ketua dewan kota dengan didampingi pembantu wali kota yang terpilih berdasarkan pemilihan umum dengan suara terbanyak.
Sejarah Awal kota dan bandar Makassar berada di muara Sungai Tallo dengan pelabuhan niaga kecil di wilayah itu pada penghujung abad XV. Sumber-sumber Portugis memberitakan, bahwa bandar Tallo itu awalnya berada di bawah Kerajaan Siang di sekitar Pangkajene.
Pada pertengahan abad XVI, Tallo bersatu dengan sebuah kerajaan kecil lainnya yang bernama Gowa, dan mulai melepaskan diri dari kerajaan Siang, bahkan menyerang dan menaklukkan kerajaan-kerajaan sekitarnya.
Akibat semakin intensifnya kegiatan pertanian di hulu sungai Tallo, mengakibatkan pendangkalan sungai Tallo, sehingga bandarnya dipindahkan ke muara sungai Jeneberang, disinilah terjadi pembangunan kekuasaan kawasan istana oleh para ningrat Gowa-Tallo yang kemudian membangun pertahanan benteng Somba Opu
Seratus tahun kemudian menjadi wilayah inti Kota Makassar. Pada masa pemerintahan Raja Gowa XVI, didirikan Benteng Rotterdam, pada masa itu terjadi peningkatan aktivitas pada sektor perdagangan lokal, regional dan internasional, sektor politik serta sektor pembangunan fisik oleh kerajaan. Masa itu merupakan puncak kejayaan Kerajaan Gowa, namun selanjutnya dengan adanya perjanjian Bungaya menghantarkan Kerajaan Gowa
Pada Tahun 1999 Nama Ujung Pandang dikembalikan menjadi Kota Makassar tepatnya 13 Oktober berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 .
Lapangan Karebosi, dahulu bernama Koningsplein, adalah sebuah lapangan olahraga dan ruang publik masyarakat yang terdapat di pusat Kota Makassar. Lapangan Karebosi ini merupakan landmark di pusat kota Makassar selain Pantai Losari. Lapangan Karebosi ini terletak kurang dari 500 meter dari Benteng Fort Rotterdam
Lapangan Karebosi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menjadi salah satu ikon Kota Daeng dengan berbagai fasilitas mulai dari tempat berolahraga hingga pusat perbelanjaan. Tapi di balik berbagai fasilitasnya yang modern, Lapangan Karebosi merupakan cagar budaya dan situs sejarah.
Lapangan berukuran sekitar 12 hektar ini tercatat sebagai cagar budaya berdasarkan surat Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Makassar Wilayah Kerja Sulselra tertanggal 15 November 2007, bernomor Pw007/2067a/DPPMks/DP2007. Tempat ini masih melindungi simbol sejarah di Kota Makassar pada masa silam. Penamaan Karebosi ini bahkan tak terlepas dari peristiwa bersejarah tersebut.
Pemangku Adat Ma’gau Raja Tallo XIX Makassar Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah. Saa ditemui di kediamannya sungguminasa. Raja Tallo XIX Makassar tersebut mengatakan,” Jika apa yang dilakukan Walikota Makassar tersebut,sudah sangat jauh menyimpan dan menabrak semua peraturan yang telah pemerintah terbitkan tentang perlindungan Cagar Budaya di kota Makassar, ungkap Raja Tallo XIX Makassar
Sultan AliyahRaja Tallo XIX Makassar juga menambahkan, Sampai saat ini, tidak jelas sertifikat tersebut asli atau rekayasa pemerintah. Karena masyarakat kota yang merasa punya hak atas Cagar Budaya Lapangan Karebosi. Mengharapkan adanya kejelasan dari Pemerintah Kota Makassar.
Korda LIN (Lembaga Investigasi Negara) Sulawesi Syarifuddin ST menanggapi dengan mengatakan. “Atas dasar aturan hukum apa mereka mensertifikasi Lapangan Karebosi. Sementara Peraturan Presiden dan DPR RI No 11 Tahun 2014 Tentang Cagar Budaya. Sangat jelas jika pemerintah punya tugas untuk menjaga dan melestarikan Cagar Budaya Lapangan Karebosi, ucap Korda LIN ketus
Dia menambahkan, apa yang dilakukan Dany Pomanto tersebut. Diduga sarat dengan ambisi untuk berkuasa, sehingga dibutakan mata hatinya untuk memahami berbagai Undang Undang,Keputusan Menteri dan Perda tentang perlindungan dan pelestarian Cagar Budaya Lapangan Karebosi Makassar, ungkap Syarifuddin
Diduga sertifikat tersebut bodong dan tidak ada nomor registrasi di BPN dan dibuat atas kolaborasi unsur oknum pemerintah yang mencoba mencari peruntungan dilapangan Karebosi. Karena hingga saat ini,nomor HPL tidak jelas dan sengaja ditutupi karena mereka takut adanya gugatan. Sehingga aturan yang mengikat tentang Cagar Budaya Lapangan Karebosi dengan sengaja diabaikan
Laporan (**/Arya / Red )

