MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Aliansi Msyarakat Pencari Keadilan.( Ampek ) Aksi yang di Hadiri oleh puluhan Masyarakat Dan Aktivis Mahasiswa yang tergabung sebagai perwakilan kepentingan aspirasi hukum dari ahli waris ARTHUR JUSLIH ( ARDI STEFANUS JUSLIH ), Selaku pemilik tanah seluas ÷ 8.838 berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No.88 Kelurahan Tamalanrea tahun 1972 yang terletak di Tamalanrea Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar Rabu 10/Januari/2024
Dimana tanah tersebut BPN/ATR Kota Makassar telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.20002/Kelurahan Tamalanrea Tahun 2000 atas nama kementrian kesehatan RI, hingga Ahli Waris ARTHUR JUSLIH, melakukan upaya hukum, sejak tahun 2022 melalui gugatan PTUN makassar sebagai penggugat melawan kantor BPN/ATR, kota Makassar, Alhasil putusan tingkat pertama

Dan pihak kantor BPN/ATR. Kota Makassar melakukan perlawanan banding, dimana putusan banding’nya menguatkan putusan tingkat pertama PTUN Makassar dan selanjutnya ihak kantor BPN /ATR Kota Makassar upaya hukum kasasi yang juga amar putusannya menolak permohonan kasasi I kepala kantor BPN/ATR dan pemohon kasasi II kementrian kesehatan RI sehingga ketiga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada tanggal 12 Juli 2023.
Kordinator Jendral Lapangan.A.JAMAL KAMARUDDIN S,H (Om Betel) bersama Kusa Keluarga ADSIN GUNAWAN,” Serta kuasa hukum IHSAN PRAJA, SH mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 20 September 2023 dipengadilan Tata Negara Makassar
Sikap Pernyataan Tegas dalam orasi yang disampaikan diwarnai dengan pelemparan Telur Busuk sebagai Simbol Bobroknya Birokrasi pertanahan di BPN/ATR di Indikasi ada unsur kesengajaan untuk mangkir dan tidak patuh serta ada dugaan permainan gratifikasi yang tidak mengedepankan Amanah yang diembang, malah lebih mementingkan upaya pribadi yang bertentangan dengan Prosedur serta mekanisme

Dalam.aksi ini sempat terjadi ketegangan dengan petugas, karena telak’nya dilakukan mediasi dari pihak BPN/ATR. Kapolsek Rapocini KOMPOL MUH YUSUF S sos M.M yang tiba dilokasi, memberi fasilitas untuk memediasi pertemuan antara kuasa hukum dengan pihak pihak yang mengawakili dari Kepala Badan Pertanahan Makassar, yang sementara lagi Berduka
Malah kepala Kantor BPN/ATR kota makassar justru mengeluarkan stetement pada tanggal 19 Desember 2023 dengan menerbitkan surat tanggapan dari permohonan pelaksanaan isi putusan yang pada intinya menyatakan bahwa perkara telah berkekuatan hukum tetap ini, adalah kurang pihak karena tidak melibatkan Kementrian Keuangan RI selaku badan pengelolah aset milik negara, karena dalil.tersebut adalah” Dalil yang mengada ada dan menyesatkan masyarakat karena fakta’nya eksepsi/jawaban tergugat atau BPN/ATR dalam perkara tersebut tidak menjelaskan apapun secara Yuridis mengenai pihak yang dijelaskan dalam eksepsi/jawaban’nya yang tidak mempunyai hunungan hukum dalam perkara ini

Tiga Poin dalam tuntutan Aksi meliputi :
1. Meminta kepada kantor BPN/ATR, Kota Makassar untuk menjalankan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht)
2. Meminta kepala kantor BPN/ATR Kota Makassar menjalankan Surat Penetapan Eksekusi Nomor : 46/PEN — EKS /2022/PTUN.Makassar yang pada pokoknya,” Memenrintahkan kepada Tergugat/Termohon Eksekusi Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk melaksanakan putusan PTTUN No.46/G/2022/PTUN.MKS , Juncto putusan PTUN, No 192/B/2022/PTTUN.MKS Juncto utusan Mahkamah Agung RI No.122.K/TUN 2023.dalam waktu paling lama 21 (Dua Puluh Satu) hari kerja sejak diterbitkan penetapan tersebut.
3. Meminta Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar segera melaksanakan gelar akhir dalam waktu sesingkat singkatnya ( 2X24 Jam) sebagaimana mekanisme atau proses menuju pembatalan SHP.
Laporan : (**/Red/Arya )

