TANA TORAJA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Polres Tana Toraja (TATOR) Satuan Lalu Lintas Tana Toraja, akan menggelar giat Oprasi Zebra Pallawa 2023 di Prov. Sulsel khususnya di Wilayah kukum Kab. Tana Toraja.
Oprasi Zebra ini dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Kepolisian Indonesia
Oprasi Zebra merupakan agenda tahunan yang di laksanakan Satuan Lalulintas yang akan di laksankan mulai tanggal 04 sampai tanggal 17 September 2023, fungsinya untuk memanilisir terkait banyaknya laporan masyarakat mengenai kehilangan kendaraannya dan untuk mencegah adanya jual beli kendaraan tanpa di lengkapi dengan dokumen (Bodong).
Adapun 7 sasaran operasi Zebra yang akan di laksakan Sat Lantas Polres Tana Toraja yaitu :
1. Larangan menggunakan Ponsel saat
berkendara / Mengemudi
2. Larangan pengendara / pengemudi masih
dibawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang dan
pelanggaran over dimensi dan over loading
(ODOL)
4. Pengemudi tidak menggunakan Seat Beal, dan
Pengendara Motor tidak menggunakan Helem
Standar SNI
5. Pengendara yang berada pada pengaruh
alcohol
6. Pengemudi yang melawan arus Contra Flow
7. Pengendara yang melebihi kecepatan tinggi

Dari 7 sasaran Operasi Zebra Tahun 2023 Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Lantas menambahkan tentang larangan penggunaan Knalpot Bising dan larangan Freestyle menurutnya jika hal ini di temukan selama operasi zebra pihaknya akan melakukan penindakan
Kapolres Tana Toraja AKBP. Malpa Malocoppo, SH, SIK, MIK melalui Kasat Lantas Polres Tana Toraja Iptu. Muh. Awaludin Kadir, SH, MH mengatakan bahwa program ini merupakan wujud rasa kepedulian kepolisian terhadap masyarakat agar sedini mungkin menjanga keselamatan saat berkendara.
“Saya selaku Kasat Lantas Polres Tana Toraja, kepada Masyarakat khususnya warga Kabupaten Tana Toraja bahwa mulai tanggal 4 hingga 17 September mendatang kami akan menggelar Operasi Zebra Tahun 2023, lengkapi kendaraan anda sebelum bepergiaan agar tetap selamat dalam perjalanan” Himbau IPTU Awaluddin Kepada CMCTV Toraja,” himbau Kasat, Sabtu (02/09/23).
Lanjut “Kami menghimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalulintas dengan mengikuti rambu-rambu jalan, membawa dokumen dan kelengkapan kendaraan lainnya, untuk jenis kendaraan roda dua borbencegan tidak lebih dari dua orang dan menggukanakan helem standar dan beberapa lainnya dan tetap jaga keselamatan saat berkendara dan juga jadikan keselamatan sebagai kebutuhan”, tutupnya.
Laporan Crew Git : (**/Wisnu)

