TAKALAR SUL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Pekerjaan Pembangunan Talud jalan peving blok dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2022 Desa Bontomangape Kecamatan Galesong Kabupaten takalar diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan tidak transparan
Berdasarkan pantauan Devisi Investigasi LSM PERAK di lapangan, menemukan bahwa pekerjaan talud jalan peving blok tersebut tidak ada galiang untuk talud.
Bukan hanya itu saja, pekerjaan tersebut juga dinilai ada kejanggalan, di mana di sekitar lokasi pekerjaan tidak terdapat papan proyek, Ucap Rahman Samad kemedia .
Ia pun menambahkan, Padahal jika kita mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, itu sudah melanggar.

Untuk itu, Kami menghimbau dan meminta kepada penegak hukum, untuk turun ke lapangan melakukan peyelidikan dan mengambil sampel pekerjaan pembangunan jalan paving blok dan talud Desa bontongape tersebut. Karena kuat dugaan kami jalan tersebut diduga tidak sesuai RAB.
Di lain tempat Kades Bontomanngape Bakhtiar Daeng tangnga saat di klarifikasi, mengatakan bahwa papan proyek ada sama pendamping .
Harapan masyarakat agar camat galesong melakukan pengawasan ke desa di wilayahnya itu jangan main-main sebagai pengawas internal, sebab jika kita mengacu pada PP RI No 43 Tahun 2014 pasal 154 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang desa, itu sangat jelas bahwa fungsi dari Camat adalah pengawasan dan pembinaan terhadap desa.
Begitupun dengan Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten takalar, kami menilai bahwa ia gagal membina kepala desa sehingga masih saja ada oknum kepala desa yang di duga berani bermain-main dengan anggaran negara.
Laporan : (**RMK)

