Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Oktober 22, 2026

Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Oktober 22, 2026

Penampilan Nurbiah Aziz Meriahkan Festival Literasi Pangkep 2026, Jadi Hiburan di Tengah Kesibukan

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas
  • Penampilan Nurbiah Aziz Meriahkan Festival Literasi Pangkep 2026, Jadi Hiburan di Tengah Kesibukan
  • Operasi Patuh Pallawa 2026 Segera Digelar! Dirlantas Polda Sulsel Pastikan Serentak se-Sulsel
  • Hari Santri Nasional 2026, Kotabaru Perkuat Peran Pesantren dalam Membangun Bangsa
  • GRH Sulsel Bersuara Keras: Perang Melawan Narkoba Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata, Harus Tegas dan Tanpa Pandang Bulu
  • Anniversary Ke-4 Tena Susah Community Meriah, Pererat Persaudaraan Antar-Komunitas
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Disperindag Kota Makassar Sebut Pemilik Usaha Barang Bekas Barombong Melakukan Banyak Pelanggaran
Sorotan

Disperindag Kota Makassar Sebut Pemilik Usaha Barang Bekas Barombong Melakukan Banyak Pelanggaran

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMei 25, 2023Tidak ada komentar62 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——  dikutip sebelumnya oleh media Kummbanews.com,      Disperindag Kota Makassar menyebut, bahwa pengusaha pengepul barang bekas di Jalan Pattukangan RT : 005/RW : 03 Gan Barombong, sudah memiliki izin usaha.

” Sudah punya izin usaha, kemarin waktu kami turun ke lokasi dan melihat langsung berkasnya baru saja selesai pada Selasa hari ini sesuai tanggal yang tercantum di nomor Induk Berusaha ( NIB ),”ujar Erwin A. Azis Fungsional Pengawasan dan Penindakan Disperindag Kota Makassar, Rabu ( 24/5/2023) kemarin.

Erwin juga menyesalkan beberapa pengusaha yang mendirikan usaha, tetapi mereka tidak melihat aspek gangguan dan adanya sistem online dalam pengurusan berkas usaha bay sistem, atau sistem OOS ( Online single Submission).

“Sekarang dengan mudahnya orang membuat izin tanpa melihat aspek gangguan dan adanya sistem online dalam pengurusan berkas usaha bay sistem OOS ( Online single Submission),” ucapnya melalui pesan whatsapp.

Sementara untuk Izin penyimpanan kata Erwin, pihak Disperindag Makassar tidak menemukan surat Keterangan Penyimpanan Barang atau (SKPB ) serta penyediaan pemadam kebakaran juga tidak terlihat, hanya saja menurut pengakuannya dari pengusaha tersebut mereka memiliki alat pemadam kebakaran. Karena tempat itu sangat rawan dan mudah terbakar, sebab banyak kardus bekas, kertas bekas dan bahan-bahan plastik lainnya. Dan masalah pintu gerbang keluar masuknya mobil ke dalam terlalu maju dari bahu jalan dan itu telah disampaikan kepada para pekerja untuk disampaikan ke pemiliknya.

” Kami sudah menginstruksikan, melalui bawahannya untuk disampaikan kepada atasannya untuk memenuhi dan melakukan permohonan terkait izin operasinya di Dinas Perdagangan dan belum tentu disetujui, tidak serta merta kami mengeluarkan izin. Karena ada tim nanti turun untuk meninjau dan melihat bisa tidak dikeluarkannya Izinnya (
SKPB , kareba banyak faktor yang mempengaruhi yang akan jadi pertimbangan oleh Dinas Perdagangan Kota Makassar sebelum mengeluarkan izinnya,”ulasnya.

Sementara masalah pengangkutan barang yang memakai kontainer 12 roda dan melebihi 6 roda itu melanggar peraturan Perwali, tentang larangan operasional angkutan dalam kota.

“Itulah saya sampaikan tidak serta merta disetujui karena ada tim khusus yang akan turun nanti. Baiknya nanti koordinasi sama Dinas Perhubungan terkait angkutan yang memakai mobil angkutan 12 roda atau kontainer,” katanya.

Erwin juga mengatakan kasus pemilik usaha pengepul barang bekas ini akan melibatkan banyak instansi atau dinas terkait.
Salah satunya Dinas Perhubungan Kota Makassar terkait masalah angkutan. Kemudian tempat bongkar muat yang harus mundur lagi ke dalam, sebab tidak boleh memakai bahu jalan karena truk yang melebihi 6 roda itu sudah masuk kapasitas besar. Apalagi di Barombong itu rawan macet terutama disekitar jembatan Barombong.

” Banyak instansi yang akan terlibat disini mulai dari IMB yang akan ditangani Dinas tata ruang (Distaru) kota Makassar, hingga persoalan parkiran dan angkutan barang bekas yang memakai kontainer itu akan diurus Dishub Kota Makassar,”tutup Erwin.(**/red)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Manuver Aksi Ugal-ugalan’ Sopir PT Harmoni Solusi Energi Jadi Sorotan ‘ Picu Kecurigaan Mengangkut ‘ BBM Ilegal, APH Ditantang Bertindak !

Oktober 22, 2026 Sorotan
Sorotan

Ahli Waris Sabri Bostam Blokade 24 Jam Lahan, Proyek Nasional GOR Sudiang, Tuntut Kejelasan Sisa Pembayaran Rp18,32 Miliar

Oktober 4, 2026 Sorotan
Sorotan

APAK–GRH Kembali Gelar Aksi di Kejari Makassar, Ishadul Desak Ketua KONI Ismail Segera Diperiksa

September 30, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

By Muh. IlhamOktober 22, 20264

Festival Literasi Pangkep 2026 Resmi Ditutup, H. Asriadi Ajak Masyarakat Terus Menghidupkan Budaya Literasi GerbangIndonesiaTimur.News.com.…

Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Oktober 22, 2026

Penampilan Nurbiah Aziz Meriahkan Festival Literasi Pangkep 2026, Jadi Hiburan di Tengah Kesibukan

Oktober 22, 2026

Operasi Patuh Pallawa 2026 Segera Digelar! Dirlantas Polda Sulsel Pastikan Serentak se-Sulsel

Oktober 22, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Oktober 22, 2026

Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Oktober 22, 2026

Penampilan Nurbiah Aziz Meriahkan Festival Literasi Pangkep 2026, Jadi Hiburan di Tengah Kesibukan

Oktober 22, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.