MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Renteten permasalahan yang tak kunjung ada pangkal ujungnya, yang dihadapkan oleh Pedagang Eks kebakaran Blok B.Pasar Sentral Makassar, hingga kini masih bergeming dan tak pernah membuahkan hasil, untuk mendapatkan Hak’nya,” Hingga sebahagian jumlah pedagang, Ingin meminta dikembalikan uang DP pembangunan lapak yang telah dibayarkan.
Pasalnya menurut mereka, karena tidak diberi waktu dan kesempatan, untuk digunakan terlebih dahulu, seperti saat ini setiap pedagang diharuskan melunasi dulu. Uang pembangunannya sebelum melakukan perbaikan lantai dinding dan pintu, dengan harga yang tidak wajar yang hanya ditentukan, oleh sepihak, yang ingin meraup keuntungan Jumat 12/05/2023
Menurut salah seorang pedagang yang tidak ingin nama’nya dipubliks, melalui media ini, harga 4 juta/ lapak,” sangat tidak pantas, bila ingin dihitung bantuan kompensasi dari Pihak PU, yang telah memberi bantuaan berupa Atap Spandek sebanyak 1000 lembar
Dan Anehnya santer beredar Issu, Bahwa Salah seorang Oknum ketua Asosiasi Aspek 5, yang menopoli lapak, telah mengontrakan sebahagian, lapak’nya kepihak lain, yakni pedagang dari luar pasar sentral, dengan harga Ratusan Juta Rupiah, dengan jumlah lapak tujuh (7) petak, menurut Narasumber Bahwa 5 petak lapak dengan harga 350 juta, sedangkan 2 petaknya dikontrak pedagang dari pasar butung seharga 150 juta, Hal inilah selalu menjadi tanda tanya (“kutip”) Bahwasannya Oknum yang berwajid dari pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini, karena inilah suatu bentuk pelanggaran tindak kriminal korupsi, dimana telah memperjual belikan Aset pemerintah kota
Hal serupa juga disampaikan, Oleh Ketua Lembaga Kontrol Independèn Nasional (LKIN),” Bahwa persoalan pedagang dalam hal ini terlalu dirugikan, imbasnya selalu terintimidasi.padahalnya seharus tim audit Kejaksaan tinggi, maupun dari oknum pihak berwajid untuk segera turun,” meninjau sekalipun tidak ada pelaporan resmi, karna bentuk dari pemberitaan, adalah termasuk pelaporan jika pihak terkait menelusuri untuk menjadikan sebagai acuan dalam narasi dipemberitaan
Lanjut’nya meminta semua pihak untuk mengusut dugaan pelanggaran Undang undang antara lain PERPRES nomor 125 tahun 2012 dan PERMENDAGRI nomor 41 Tahun 2012 bahkan disinyalir terjadi pungli sehingga kemungkinan melanggar UU TIPIKOR serta KHUPidana dalam kasus ini dan kalau perlu agar mengambil alih sementara lapak tersebut serta mengaudit pembangunan lapak pasar sentral

Terlalu Banyak kejanggalan didalam’nya,” Begitupun dengan uang pemasangan listrik yang dihitung dari 950 ribu, dari mana rincian hingga mencapai jumlah besar, padahal sebelum pasca, sudah tercantum bahwa setiap lapak sudah memiliki listrik pada umum’nya, tidak ada yang mencantol,” Rumah pribadi saja, apabila habis kebakaran, pasti’nya mendapatkan kompensasi dari pihak pln, dan itu tidak termasuk dalam aturan pemasangan Baru
ditempat yang sama, para pedagang mengeluhkan bahan material dinding yang digunakan saat ini, yakni bahan Kalsiboard, menurutnya bahan itu gampang dijebol ketika ada orang yang ingin berbuat jahat, jadi kalau mau Aman barang dagangannya minimal harus dilapisi dari dalam atau dari luar bahan Tripleks,
Biaya perbaikan semakin membengkak sementara pihak pengembang dan para ketua asosiasi yang banyak diuntungkan dalam hal ini, utamanya Dirut perumdah pasar makassar raya, Iksan Abduh dan kepala pasarnya Alim Bakrie,

Selain meraup keuntungan dari harga pembangunan lapak, juga meraup dari setiap posisi lapak yang strategis, yang diperjual belikan, sementara ketua asosiasi yang, mempertahankan lapak’.anggota hanya sebagai Manuver, memperalat anggotanya untuk mendapatkan Hak’ lebih, serta posisi yang hidup, dan itulah yang terjadi sekarang, para ketua dan pengurus memiliki lapak lebih dari 2, bahkan ada sampai 5 lapak dan 10, Lapak yang berada dalam posisi bagus
Sementara anggota biasa yang bukan pengurus, hanya bisa mendapatkan posisi lapak yang bagus, ketika ada bayaran lebih, artinya membeli posisi yang di inginkan

Para pedagang berharap, agar pihak kejati maupun kepolisian, serta Ojk, agar segera mengambil alih, serta mengaudit pembangunan lapak pasar sentral, yang terletak dijalan Arteri Hos Cokro Aminoto Makassar, dan mengembalikan semua hak pedagang yang telah dirampas, Imbuhnya
Hingga berita ini tayang pihak PD Pasar maupun ketua ketua asosiasi belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait somasi yang dilayangkan pedagang dan ditembuskan ke pihak terkait
Laporan Reporter Tim Investigasi

