MAKASSAR SULAWESI SEKATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Jumat ,09 Desember 2022. Dalam momentum hari anti korupsi mahasiswa yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA ANTI KORUPSI KABUPATEN BANTAENG kembali melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk kesadaran dan penguatan terhadap tindak pidana korupsi.
Sebagaimana pada UU No.20 Tahun 2001 Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas,tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi Perlu di golongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara meluas.
Berangkat dari pada perspektif hukum yang ada, Zulkifli selaku jendral lapangan menyampaikan bahwa “Dengan adanya laporan dari masyarakat serta investigasi dilapangan terkait proyek Pengerjaan
Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Ruas Bira-Bira-Parangpangi pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai kontrak
sebesar Rp.7.499.940.000,
Bersumber dari Dana Alokasi Khusus / APBN yang di alokasikan kepada Kab. Bantaeng dan dikerjakan oleh CV. SINAR ABADI diduga dikerjakan tidak sesuai perencanaan dan beberapa bahan materil tidak sesuai
realitas yang dikerjakan sehingga berdampak pada kualitas dan kerugiaan negara” Ungkapnya.
Terlepas daripada laporan serta hasil investigasi dari teman-teman ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA ANTI KORUPSI KABUPATEN BANTAENG. Zulkifli juga mengecam bahwa”Pihak Kejati terlalu nyaman pada ruangan kemewahan sehingga lupa akan tugas dan fungsinya sebagai otoritas penegak hukum tertinggi di tanah Sulawesi”tegasnya.
Setelah beberapa lama menyampaikan aspirasi dan orasi pihak Kejati datang dan menemui massa aksi .” Ucapan terimakasih telah memberikan serta menyampaikan informasi mengenai kasus yang ada d kabupaten Bantaeng,Namun kami masih berharap penuh kepada teman-teman bagaimana kemudian tetap melakukan pemantauan terhadap apa yang menjadi tuntutan teman-teman ” ucap salah satu pihak Kejati.
Menyambung dari pernyataan pihak Kejati salah satu massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi Selatan Segera memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), PPK dan rekanan ataupun pihak terkait dalam proyekpekerjaan tersebut
yang berada ruas Bira-Bira – Parangpangi Kabupaten Bantaeng.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi Selatan Segera melakukan pemeriksaan terhadap CV. SINAR
ABADI yang ber Alamat Di Kabupaten Bulukumba terkait adanya laporan awal kerugian Negara pada proyek
tersebut Rehabilitas ajalan Ruas Bira-Bira – Parangpangi Kabupaten Bantaeng.
3. Mendesak Kepala Kepolisian Daerah ( KAPOLDA ) Sulawesi Selatan Cq. KASUBDIT III TIPIDKOR POLDA SUL SEL
untuk Melakukan Pemanggilan Dan Pemeriksaan Terhadap CV. SINAR ABADI , Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Dan Penataan Ruang (PUPR), PPK dan rekanan.
4. Usut untas kasus Korupsi Di Kabupaten Bantaeng
Zulkifli juga menegaskan bahwa” ketika apa yang menjadi tuntutan teman-teman aliansi, ketika tidak mampu melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang kami anggap terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan Tidak di proses sesuai prosedur hukum yang ada, Maka kami tegaskan akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan sampai tuntutan terpenuhi”tantang Zulkifli sebelum menutup orasinya.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati SUL-SEL seluruh massa aksi bergeser dan melanjutkan aksi demonstrasi di jalan Sultan Alauddin sebagai bentuk pengecaman terhadap CV.SINAR ABADI yang diduga pengerjaan infrastruktur jalan tidak sesuai dengan perencanaan dan beberapa bahan materil tidak sesuai
realitas yang dikerjakan sehingga berdampak pada kualitas dan kerugiaan negara.
Laporan Crew Git: (**/wis)

