MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Berangkat dari aksi demonstrasi yang di gelar oleh Himpunan pelajar mahasiswa Takalar (HIPERMATA) yang berlangsung di kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan itu menunaikan pernyataan dari pihak kejaksaan tinggi sulawesi selatan melalui kasi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan
Mengatakan bahwa lambatnya penetapan tersangka karena belum adanya hasil audit dari pihak badan pemeriksa keuangan (BPK Perwakilan Sulawesi Selatan) sehingga menghambat jalannya proses penetapan tersangka.Rabu 18/10/2022.
Dari hasil audiensi aksi demonstrasi oleh Hipermata dan Kejati Sulsel menyimpulkan untuk bagaimana mendesak pihak BPK perwakilan Sulawesi Selatan menyelesaikan hasil audit tersebut.
Dengan alasan tersebut Hipermata melakukan audiensi dengan pihak BPK Sulawesi Selatan pada hari Rabu 19 Oktober 2022 untuk memperjelas terkait pernyataan dari Kejati Sulsel tentang terhambatnya proses penetapan tersangka di akibatkan lambatnya perhitungan dari BPK perwakilan Sulawesi Selatan.
Dari hasil audience Hipermata dengan pihak BPK perwakilan Sulawesi Selatan yang ditemui oleh kasubag Humas BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, telah melahirkan keambiguan dan ketidak profesionalan dari pihak Kejati Sulsel serta kami menganggap Kasi Penkum Kejati Sulsel telah membohongi kami, Karena pihak BPK perwakilan Sulawesi Selatan telah penyampaikan bahwa surat permohonan perhitungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah ditarik kembali.
Surat permohonan audit kerugian negara terkait tambang pasir laut Galesong yang telah di tarik oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan alasan Inspektorat Sulsel telah melakukan perhitungan kerugian negara atas perkara tersebut berdasarkan surat tugas No: 094/538/A. 1/ltprov pada tanggal 12 September 2022. Surat permohonan untuk audit di BPK itu sudah mulai masuk di bulan April 2022.
Dengan alasan tersebut PB Hipermata menganggap pihak Kejati Sulsel tidak profesional dan ambigu serta kami merasa di bohongi terkait arah yang diberikan untuk melakukan pengawalan di BPK sedangkan surat permohonan untuk penghitungan kerugian negara tersebut telah dicabut”. Tutupnya.
Laporan : (**/Nindar)
