PANGKEP SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Rentetan permasalahan pengerjaan proyek perlintasan Kereta Api makin menuai kecaman warga, pasalnya,” apa yang disosialisakan dengan masyarakat berbeda, dengan yang ada ditemukan dilapangan
Pasalnya Surat keterangan fisik dan surat keterangan milik pepen supandi berkasnya hanya kwantasi pembelian yang diyakinin bahwa letaknya yang terdaftar di nomonitif 86, miliknya. Sementara objeknya hanya seluas 135, M+

Sementara, Sudirman memiliki AKTE JUAL BELI. yang diterbitkan tahun 2015.
Lahan milik Sudirman terdaftar di BPN, berdasarkan dokumen pembelian melalui H.Molli 150 M+ dan terletak dalam objek yang sama di nomonitif 86, Cuma jadi kendala karna nama yang terdaftar Yakni Pepen Supandi bukan Sudirman
Setelah di mediasi, melalui pertemuan dari berbagai semua pihak, akhirnya diketahui, bahwa ada indikasi antara kedua belah pihak, kemungkinan Objek lahan kedua warga tertukar, ,cetusnya
” Namun menurut kepala BPN. Ibu S, St Aminah A,md SDA , ada indikasi bahwa objek tertukar bidangnya, sementara Uang konsiniyasi telah diterimah oleh pepen supandi
ditempat terpisah kapolsek minasatenne Pangkep, menyampaikan, agar tidak ada warganya, tersandung hukum.
Lain halnya dengan Ibu Camat minasatenne ,Dra Hj.Chuderia saat dikomprimasi, tidak membenarkan adanya transaksi jual beli lahan, dengan alas hak Dokumen PBB
Laporan : tim media

