Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Melalui Sambang Hajatan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Binaannya

Juni 10, 2026

Festival B2SA 2026, Upaya Kotabaru Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas

Juni 9, 2026

Pastikan Segera Rampung, Pangdam XIV/Hasanuddin Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP Balang Baru

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Melalui Sambang Hajatan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Binaannya
  • Festival B2SA 2026, Upaya Kotabaru Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas
  • Pastikan Segera Rampung, Pangdam XIV/Hasanuddin Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP Balang Baru
  • Kini Hadir Adira Expo di Takalar: Solusi Cerdas Penuhi Kebutuhan Keluarga Anda!
  • Peristiwa Pembunuhan Tragis di Desa Sudirman Tanralili Maros Diduga Motifnya Dendam Pribadi
  • Dedikasi Tanpa Batas, Enam Personel Polres Barru Terima Penghargaan Kapolres
  • Operasi Patuh 2026 Ditunda, Polres Maros Tetap Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas.
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Miris!! PT. Bayah Putra Mandiri PHK Pekerjanya Tanpa Pesongon dan Iuran Premi Peserta BPJS Diduga tidak di-Bayarkan Perusahaan dari Desember 2021 Hingga Juni 2022
Sorotan

Miris!! PT. Bayah Putra Mandiri PHK Pekerjanya Tanpa Pesongon dan Iuran Premi Peserta BPJS Diduga tidak di-Bayarkan Perusahaan dari Desember 2021 Hingga Juni 2022

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 28, 2022Tidak ada komentar57 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

BAYAH BANTEN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Malang nian, nasib Andi wijaya yang akrab disapa Andi Odog, seorang pekerja lokal terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa dapat pesangon, lebih sedih lagi, setoran Premi sebagai peserta BPJS yang dipotong dari upah tiap bulan, diduga tidak dibayarkan oleh Perusahaannya. Sabtu (27/8/2022).

PT. Bayah Putra Mandiri (PT. BPM) adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja cleaning beralamat di Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. PT. BPM adalah mitra kerja  perusahaan Semen Merah Putih yang lebih di kenal PT. Cemindo Gemilang Bayah.

Saat team media dari PejuangHukum45.Com menemui Yuyun Suryana Direktur PT Bayah Persada Mandiri (BPM), pada Senin (23/8) mengatakan.

“Benar, Andi Odog sudah diberhentikan tertanggal 29 Juni 2022 dari PT BPM. Kami sudah beberapa kali memberi arahan hingga diberikan surat peringatan (SP1 – 2) karena sering terlambat masuk kerja dan tidak masuk kerja tanpa ijin,” jelas Direktur PT. BPM.

“Kami managemen PT. BPM sudah berusaha membantu tapi pemakai jasa (User) tenaga kerja atau PT Cemindo Gemilang menolak Andi Odog untuk di pekerjakan kembali dilingkungan Perusahaannya,” ujar Yuyun Suryana Direktur PT PBM.

“Mengenai yang pertanyaan team media, silahkan temui Pak Komisaris Arbi dan saat ini sedang pergi ke Rangkasbitung, mungkin besok atau lusa silahkan kembali kesini,” ucap Direktur Yuyun.

Pada Rabu (24/8) awak media berkunjung kembali ke Kantor PT. BPM dan diterima langsung oleh Staf dan dipersilahkan menemui Arbi Komisaris di ruang kerjanya.

Tim media bertanya kepada Komisaris PT. BPM, perihal PHK pekerjanya yang bernama Andi Odog dan mengatakan.

“Benar!, Sdr Andi telah diberhentikan dari pekerjaannya di PT. BPM. Keputusan itu kami lakukan karena permintaan USER (Pemakai jasa) yaitu PT. Cemindo Gemilang dan Kami tidak bisa menolaknya. Kami hanya mengikuti aturan PT. Cemindo Gemilang, Pak,” Jawabnya.

Mengapa PT. BPM tidak mengikuti UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, dan Komisaris PT. BPM tetap mengatakan.

“Saya hanya ikut peraturan PT. Cemindo Gemilang,” tegasnya.

Team media kembali bertanya, apa benar Premi BPJS Andi Odog belum dibayarkan dari Desember tahun 2021 hingga surat PHK diterima Juni 2022, dan Komisaria PT. BPM menjelaskan.

“Tentang Premi BPJS milik Andi yang Bapak (Tim awak media) lihat di Google Link BPJS adalah benar!, kami belum bayarkan Premi BPJS nya dari Desember 2021 sampai dengan Andi diberhentikan bulan Juni 2022″

” PT. BPM belum bayar Premi Andi dari Desember 2021 hingga Juni 2022, dikarenakan invoice kami (PT. BPM) belum dibayar oleh PT. Cemindo Gemilang dan jika Pak Rahmat pimpinan kami sudah punya uang sudah pasti dibayarkan,” pungkas Komisaris PT. BPM, Rabu (24/8).

Hingga berita ini di muat, Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Lebak hanya membaca pesan dan tidak menjawab Whats App yang dikirim (Rabu 24/8) team media.

Pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja sebagaimana ketentuan pada Pasal 154
UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Namun di Pasal 154 A, dijelaskan juga: Pengusaha wajib memberikan hak-hak normatif Pekerja seperti Pesangon, Uang Pengahargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dll..

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya.

Sanksi administrasi di mulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.(**)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Sikap Arogan dan Pramanisme Oknum Guru POJK Yayasan Sinergi Insan Unggul Sekolah Islam Al‑Azhar Makassar,Jadi Sorotan

Juni 6, 2026 Sorotan
Sorotan

Menanti Itikad Baik yang Kandas Saat Orang Tua Siswa Terpaksa Menyeret Oknum Guru Yayasan Sinergi Insan Unggul ke Jalur Hukum

Juni 6, 2026 Sorotan
Sorotan

Ketegangan di PT KIMA: PW SEMMI Sulsel Tuding Ada Kelalaian dan Penggunaan APAR yang “Brutal”

Mei 23, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,202

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,710

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,461
Don't Miss
Nasional

Melalui Sambang Hajatan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Binaannya

By Arieawan AryaJuni 10, 20261

Melalui Sambang Hajatan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Binaannya GERBANG INDONESIA, TIMUR…

Festival B2SA 2026, Upaya Kotabaru Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas

Juni 9, 2026

Pastikan Segera Rampung, Pangdam XIV/Hasanuddin Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP Balang Baru

Juni 8, 2026

Kini Hadir Adira Expo di Takalar: Solusi Cerdas Penuhi Kebutuhan Keluarga Anda!

Juni 8, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Melalui Sambang Hajatan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Binaannya

Juni 10, 2026

Festival B2SA 2026, Upaya Kotabaru Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas

Juni 9, 2026

Pastikan Segera Rampung, Pangdam XIV/Hasanuddin Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP Balang Baru

Juni 8, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,202

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,710
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.