Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Maros Beri Arahan kepada Bhabinkamtibmas.

Agustus 14, 2026

Mahasiswa KKN Unhas Optimalisasi Website Resmi sebagai Media Publikasi dan Promosi Desa Bonto Cinde

Agustus 14, 2026

Mahasiswa KKN T116.Melalui Pengembangan Media Informasi Desa Sebagai Sarana Promosi Berbagai Potensi Yang di Miliki Desa Bonto Cinde

Agustus 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Maros Beri Arahan kepada Bhabinkamtibmas.
  • Mahasiswa KKN Unhas Optimalisasi Website Resmi sebagai Media Publikasi dan Promosi Desa Bonto Cinde
  • Mahasiswa KKN T116.Melalui Pengembangan Media Informasi Desa Sebagai Sarana Promosi Berbagai Potensi Yang di Miliki Desa Bonto Cinde
  • PMKRI Makassar dan PMKRI Salatiga Kolaborasi Perkuat Literasi Lewat Bedah Buku “Stand Strong” Karya Nick Vujicic
  • Bupati Pangkep Resmi Potong Pita Jembatan Garuda Merah Putih di Kelurahan Kassi, Bagian dari Peluncuran Serentak Nasional
  • Mahasiswa KKNT-Literasi Gelombang 116 Unhas Gelar Kunjungan Literasi di Taman Baca Desa Balangtanaya
  • Bhakti Sosial Oikumene Polda Sulsel Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Sidang Perdana Dilaksanakan, Pemilik MJB Slimming Dijerati Pasal Berlapis dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
National

Sidang Perdana Dilaksanakan, Pemilik MJB Slimming Dijerati Pasal Berlapis dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Arieawan AryaBy Arieawan AryaFebruari 16, 2026Tidak ada komentar10 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Sidang Perdana Dilaksanakan, Pemilik MJB Slimming Dijerati Pasal Berlapis dengan Ancaman 12 Tahun Penjara”

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.CON SIDRAP –—-  Sidang perdana atau dakwaan terhadap terduga pemilik obat pelangsing bermerek MJB Slimming, Paramita alias Hj. Mita, telah dijalani di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap), pada Selasa (23/12/2025) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap menjerat terdakwa pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan saat sidang dakwaan berlangsung. Ancaman pidana yang dihadapi terdakwa adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan Sahputra, membenarkan pelaksanaan sidang perdana tersebut seperti dikutip upeks.co.id beberapa waktu lalu. “Sidang dakwaan sudah digelar Selasa kemarin dan terdakwa ajukan eksepsi. Rencananya, Selasa pekan depan sidang eksepsi digelar,” ucap Ridwan saat dikonfirmasi pada Minggu (28/12/2025).

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa adalah pemilik Toko Mytha Kosmetik yang berlokasi di Jl Lanto Dg. Passewang Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. Toko tersebut bergerak dalam bidang penjualan produk kosmetik perawatan wajah dan badan berbagai merek yang dapat diakses masyarakat umum. Sebagai pemilik, terdakwa bertanggung jawab atas pengawasan karyawan dan operasional toko, serta mengiklankan dan menawarkan produk baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Sejak bulan Februari 2025 hingga 10 September 2025, terdakwa mempromosikan dan menjual kapsul pelangsing dengan merek MJB Slimming. Produk tersebut dibeli dari seseorang yang identitasnya tidak dapat diingat terdakwa, kemudian diganti kemasannya menjadi botol plastik bening dengan tutup warna merah muda dan diberi label merek MJB Slimming.

Terdakwa membeli produk tersebut dengan harga Rp70 ribu per botol, kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran Rp120 ribu per botol dan harga grosir antara Rp80 ribu hingga Rp90 ribu per botol, baik melalui toko langsung maupun platform media online.

Penjualan produk pelangsing tersebut hanya didasarkan pada Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dengan nomor PB-UMKU: 200824009551400000001 tanggal 20 Agustus 2024 yang berlaku hingga 20 Agustus 2029. Namun, hingga saat ini terdakwa belum memenuhi persyaratan penerbitan SPP-IRT tersebut.

Produk kapsul pelangsing termasuk kategori obat-obatan, sehingga untuk diperdagangkan harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Setelah dilakukan pengujian pada tanggal 19 Agustus 2025, BPOM menemukan bahwa produk tersebut mengandung Sibutramin – golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sebagai pengobatan tambahan untuk pengelolaan berat badan bersama dengan olahraga dan pengaturan diet.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial setelah akun Instagram ‘paramitamytha’ milik terdakwa mengunggah story yang menuai reaksi netizen. Dalam story tersebut tertulis, “Podona kasi tappa2 mu mau jatuhkan brandku,oh dk mempan sygg testi yg berbicara dan persoanl branding yg kuat, sekalipun sy tulis di kemasanx bedak ku dpt membunuh mu nelli to tauwee na dk. belajar dri kasus kmrin sbut2 brandku malah tmbh naik,” yang memiliki arti bahwa upaya menjatuhkan brandnya tidak akan berhasil karena ada testimoni dan branding yang kuat, bahkan jika tertulis produk dapat membunuh tetap akan dibeli, dan kasus sebelumnya yang menyebutkan brandnya justru membuat penjualan meningkat.

 

 

 

Laporan tim redaksi 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

National

Amankan Nataru 2025, Polres Maros Kerahkan Ratusan Personel dalam Operasi Lilin

Desember 24, 2025 National
Nasional

Banteng Komando Mengikuti Kirab Pawai Penutupan Pendidikan Dasar Militer, Pelatihan Manajerial, dan Penetapan Komcad Peserta SPPI Batch 3 Makassar.

Juli 12, 2025 Nasional
National

Emergency Pulau Laut Bagikan Takjil, Berusaha Bantu Masyarakat Tanpa Berharap Timbal Balik

Maret 21, 2025 National
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,232

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,780

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Maros Beri Arahan kepada Bhabinkamtibmas.

By Edy HadrisAgustus 14, 20268

Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Maros Beri Arahan kepada Bhabinkamtibmas. MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA…

Mahasiswa KKN Unhas Optimalisasi Website Resmi sebagai Media Publikasi dan Promosi Desa Bonto Cinde

Agustus 14, 2026

Mahasiswa KKN T116.Melalui Pengembangan Media Informasi Desa Sebagai Sarana Promosi Berbagai Potensi Yang di Miliki Desa Bonto Cinde

Agustus 14, 2026

PMKRI Makassar dan PMKRI Salatiga Kolaborasi Perkuat Literasi Lewat Bedah Buku “Stand Strong” Karya Nick Vujicic

Agustus 14, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Maros Beri Arahan kepada Bhabinkamtibmas.

Agustus 14, 2026

Mahasiswa KKN Unhas Optimalisasi Website Resmi sebagai Media Publikasi dan Promosi Desa Bonto Cinde

Agustus 14, 2026

Mahasiswa KKN T116.Melalui Pengembangan Media Informasi Desa Sebagai Sarana Promosi Berbagai Potensi Yang di Miliki Desa Bonto Cinde

Agustus 14, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,232

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,780
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.