Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla

September 7, 2026

Taufik: “Saya Bukan Penjahat, Saya Pelapor KPK”

September 7, 2026

51.966 KPM di Pangkep Mulai Terima Bantuan Beras, Total 1.558,98 Ton Disalurkan

September 7, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • 322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla
  • Taufik: “Saya Bukan Penjahat, Saya Pelapor KPK”
  • 51.966 KPM di Pangkep Mulai Terima Bantuan Beras, Total 1.558,98 Ton Disalurkan
  • Ahli Waris Agus Bustam Kembali Blokade Pintu Proyek Stadion Sudiang, Tuntut Pemprov Sulsel Segera Lunasi Ganti Rugi
  • PPPK Paruh Waktu Pangkep Terancam Tak Diperpanjang Jika Kinerja Tak Memenuhi Ketentuan
  • Kolaborasi Cegah Karhutla dan Kebakaran, Kapolsek Segeri Kunjungi Kantor Lurah Bawasalo
  • Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Buntut Pemalsuan Tanda Tangan Yang di Sinyalir di Lakukan Oleh Koperasi Gowa Mandiri, di Perkarakan
Kesehatan

Buntut Pemalsuan Tanda Tangan Yang di Sinyalir di Lakukan Oleh Koperasi Gowa Mandiri, di Perkarakan

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 8, 2025Updated:Agustus 8, 2025Tidak ada komentar38 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Buntut Pemalsuan Tanda Tangan Yang di Sinyalir di Lakukan Oleh Koperasi Gowa Mandiri, di Perkarakan

GOWA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Skandal dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga melibatkan pihak rentenir yang mengatasnamakan Koperasi Gowa Mandiri untuk meraih keuntungan, dengan melakukan rekayasa perjanjian sepihak Kamis 07/Agustus/2025.

Seorang warga menjadi korban dari tindakan ilegal yang diduga melibatkan pasangan suami istri yang merupakan pemilik lembaga keuangan

koperasi Gowa Mandiri , yang awalnya diketahui hanya sebagai rentenir yang berpotensi dalam Pencapaian kerugian finansial yang tidak sedikit.

Perkara ini mulai memicuh setelah Ibu Nirwana, yang merupakan warga Bontonompo, menemukan kejanggalan pada dokumen perjanjian yang tidak pernah disepakati,”apalagi disetujui penyitaan aset kepemilikannya,” yang seharusnya berada dalam kendalinya. Kini diterorr untuk mengosongkan rumah tersebut,

Diduga, tanda tangannya telah dipalsukan untuk keperluan pengajuan pinjaman atau transaksi lain tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.

Menurut informasi awal yang berhasil dihimpun, pemalsuan ini diduga dilakukan Oleh Koperasi Gowa Mandiri,  yang memanfaatkan akses tanpa  sepengetahuannya terhadap data pribadi korban

Motivasi dalam tindakan balik ini diduga terkait dengan kepentingan pribadi dan perolehan keuntungan finansial secara tidak sah.karena menurut korban Nirwana,” Bahwa tidak pernah melakukan tanda tangan baik berkas yang berisikan perjanjian,yang mengikat maupun melalui kertas kosong yang disangkahkan

Yang lebih mengejutkan, istri dari pemilik Koperasi Gowa Mandiri juga diduga terlibat dalam skandal ini,,” tanpa, sangat jelas keterlibatannya

bahwa adanya unsur penipuan dengan memalsukan tanda tangan, korban secara sengaja mengatakan dalam pesan bahwa saudari Nirwana telah membubuhi tanda tangan diatas kertas kosong, yang tidak ada tulisan mengikat suatu perjanjian, seperti yang tertera dalam pembuktian kertas dokumen yang dimaksud

Adanya pengakuan istri dari pemilik koperasi melalui bukti bukti chat pesan diaplikasi whatsaap, bahwasanya korban Nirwana pernah menandatangani kertas kosong, dan itu nantinya akan di isikan tulisan nilai, apabila suatu saat akan diperkarakan

“Namun korban tidak mengakui dan tidak mengetahui akal bulus, yang di lakuin rentenir tersebut, untuk menguasai aset korban berupah sertifikat rumah yang dijadikan sebagai jaminan, yang ditafsirkan,”Oleh rentenir Gowa Mandir,” sebesar 91, Juta  yang dinilaikan harga rumah Korban dari utang pokok hanya 20, juta,” dan sudah terbayarkan secara di’angsur senilai 16, Juta Rupiah, pembengkakan bunga jauh lebih besar ketimbang Pokok utang

Sementara Pendamping Hukum korban Dr saeful S H MH, mengutarakan bahwa kasus perkara yang dialami oleh Kleinya kini, telah diaporkan dan masih dalam penyelidikan, namun indikasi awal menunjukkan adanya kelalaian prosedur verifikasi yang serius atau bahkan dugaan kolaborasi dalam proses pengesahan dokumen-dokumen palsu tersebut.

Pihak koperasi seharusnya melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan tanda tangan pada setiap transaksi keuangan yang penting untuk mencegah praktik penipuan.

Akibat pemalsuan ini, potensi beban utang yang sangat membengkak dari total 20 Juta modal pokok pengembilan secara bertahap dengan bunga yang tinggi perbulannya mencapai 6 Juta perbulannya, dan hanya terhitung bunga dari pokok tersebut, akan tetapi sudah diangsur sebesar 16.juta, jadinya sisa tunjangan pokok sekitar ,4 Jutaan tersisa, dan terhitung dari 4 jutanya menjadi 91 juta, penilaian bunga sangat fantastik

Ia telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib, dan mendesak agar penyelidikan menyeluruh dilakukan untuk mengungkap kebenaran dibalik dugaan pemalsuan ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau.serta mengaudit jasa koperasi pinjaman yang dianggap bodong, dan banyak merugikan masyarakat

Pihak Kepolisian Gowa diharapkan dapat segera menanggapi laporan serius ini dan mengusut tuntas keterlibatan semua pihak, termasuk oknum suami istri diKoperasi Gowa Mandiri jika terbukti bersalah.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan individu dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Dan dapat dikenakan sanksi pidana. serta dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya bisa berupa pidana penjara hingga 6 tahun,” Selain itu, jika tanda tangan yang dipalsukan terkait dengan transaksi elektronik, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur dalam UU IET

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Kesehatan

Ketua Bhayangkari Polres Bulukumba Sambangi Anak Polisi Yang Lumpuh Sejak Lahir.

Agustus 31, 2026 Kesehatan
Berita

.Ajang Silaturahmi Awak Media Bersama Kapolres Maros Perkuat Sinergitas Dan Komunikasi.

Agustus 29, 2026 Berita
Kesehatan

Seminar Program  Kerja KKN PK-69 Universiras Hasanuddin Posko Kelurahan Batu Paparkan  Rencana Program Kesehatan Masyarakat

Agustus 24, 2026 Kesehatan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,242

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,793

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla

By Muh. IlhamSeptember 7, 20264

322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla GerbangIndonesiaTimur.com. JAKARTA – Polri…

Taufik: “Saya Bukan Penjahat, Saya Pelapor KPK”

September 7, 2026

51.966 KPM di Pangkep Mulai Terima Bantuan Beras, Total 1.558,98 Ton Disalurkan

September 7, 2026

Ahli Waris Agus Bustam Kembali Blokade Pintu Proyek Stadion Sudiang, Tuntut Pemprov Sulsel Segera Lunasi Ganti Rugi

September 7, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla

September 7, 2026

Taufik: “Saya Bukan Penjahat, Saya Pelapor KPK”

September 7, 2026

51.966 KPM di Pangkep Mulai Terima Bantuan Beras, Total 1.558,98 Ton Disalurkan

September 7, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,242

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,793
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.