Proses Putusan Eksekusi Lahan Dan Rumah Warga di Dusun Bontotanga, Desa Tamalate Galesong Utara, di Anggap Gegabah
TAKALAR GALESONG UTARA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- Proses eksekusi lahan dan rumah warga di Dusun Bontotanga Desa Tamalate Kecamatan Galesong Utara menuai kontroversi, dengan tudingan bahwa putusan eksekusi dianggap gegabah” Rabu 28 Mei 2025.
Penilaian ini muncul setelah bantahan yang diajukan oleh pihak termohon ditolak, menimbulkan pertanyaan tentang pertimbangan hukum dan keadilan dalam proses tersebut. Kekhawatiran utama berpusat pada dugaan kurangnya penelitian mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan termohon, serta implikasi sosial dan kemanusiaan dari penggusuran paksa yang akan berdampak signifikan pada kehidupan warga Bontotanga.

Hal ini memicu perdebatan tentang perlunya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan sengketa lahan dan tempat tinggal,”
Ratusan aparat Tim Gabungan TNI — POLRI di terjunkan untuk melakukan pengamanan jalannya proses eksekusi, akibat dari inseden ini, 3 Orang warga yang di,amakan, karena dianggap menghambat jalan’nya proses ekseskusi.termasuk Kuasa Hukum dari tergugat yang tidak diterimah, untuk melakukan pembelaan,

Elhan law firm Ramadan.,SH beserta Mirwan SH, selaku Tim Kuasa Hukum.termohon tergugat eksekusi, ditolak secara mentah, mentah, oleh Ketua Panitra dan Mahkama Agung,, terkait luas lahan yang diklaim oleh pemohon tergugat dengan luas area Sesuai putusan 0,35Ha(3.500 meter), secara fakta yang di eksekusi 0,44(4.400 meter) artinya ada kelebihan objek bagian utara
Sementara Pokok perkara dalam Kasus sengketa lahan antara pemegang Kohir 69 dan Kohir 277 di Pengadilan, masih dalam Proses, dan Masih Ada Perkara lain Sesuai dengan Perkara 18/pdt.bth/2025/tka,Dengan Objek Sama
Laporan dipubliks redaksi

