Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil Mengungkap Dan Menangkap Sehubungan Dengan Tindak Pidana Penganiayaan Berat.
BANTAENG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Tim Resmob Polres Bantaeng berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam.Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. Jumat, 2 Mei 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bantaeng dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi pada hari Kamis Tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 21:00 Wita, Sat Reskrim Polres Bantaeng (RESMOB) yang di pimpin oleh kanit Resmob *BRIPKA SABIL* mengamankan terduga pelaku Tindak pidana Penganiayaan Berat. Adapun TKP dan waktu kejadiannya Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 Sekitar Pukul 21.00 wita di Jl. Seruni Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng.

Adapun pelapor berinisial M, 43 Tahun, Wiraswasta, wargaJl. Sungai Cilendu Kel.Mallilingi Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng. Dan korban berinisial P Bin N, 24 Tahun, Wiraswasta, warga Mappilawing Kel. Mallilingi Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng. Adapun pelaku berinisial A F Bin C, 21 Tahun, Petani warga Kp. Palanjong Desa. Tombol Kec. Gantarang Keke Kab. Bantaeng.
Adapun kronologis kejadiannya Pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat, dimana sebelumnya pelaku di tegur oleh sepupu korban untuk tidak memarkir motor nya di tempat parkiran mobil mainan yang di sewakan, sehingga pelaku pun pergi meninggalkan lapangan hitam dan menuju ke TKP, Tidak lama kemudian korban melintas di TKP dengan tujuan ingin membeli ikan namun dalam perjalanan korban bertemu dengan pelaku dan terjadi penganiayaan terhadap korban dengan luka Sayat pada bagian pipi Sebelah kiri dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Anwar Makkatutu. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan dengan adanya kejadian tersebut di atas maka tim mendatangi TKP serta mengamankan pelaku dan barang bukti dimana pada saat itu pelaku masih berada di sekitar TKP tersebut; Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke posko resmob Bantaeng untuk di lakukan interogasi, Selanjut nya di serahkan ke Penyidik Reskrim guna proses lebih lanjut.
Adapun hasil interogasi Pelaku mengakui perbuatan nya melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban;sebab sehingga pelaku melakukan penganiayaan tersebut di karenakan sebelumnya pelaku di datangi oleh pelaku yang saat itu sementara nongkrong bersama dengan 4 orang teman nya, lalu di datangi oleh beberapa orang teman korban dan di aniaya, sehingga pelaku pun mencabut senjata tajam jenis badik milik nya dan menikam korban. Adapun barang bukti 1 Bilah senjata tajam jenis Badik
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

