MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– dikutip sebelumnya dari media Detikcom Kasus peredaran kosmetik atau skincare mengandung bahan merkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru. Tiga owner atau pemilik skincare tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada 3 (tersangka), pemiliknya semua,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Kendati demikian, Dedi belum merinci identitas para tersangka.
“Sekarang sudah ditetapkan (tersangka), barusan sudah gelar perkara,” kata Dedi.
Dia juga belum menjelaskan lebih jauh soal produk skincare yang pemiliknya menjadi tersangka tersebut. Dedi hanya berjanji mengabari lebih lanjut.
“Nanti kita rilis,” ujarnya.
Gambar Istimewa dilansir media detikcom
Diketahui, Polda Sulsel sebelumnya mengungkap peredaran kosmetik atau skincare yang mengandung bahan merkuri. Sebanyak 6 produk skincare berbahaya diamankan.
“Jadi ada beberapa barang bukti yang disita dari beberapa pelaku kosmetik, di antaranya dari Feny Frans, Maxie Glow, Bestie Glow, (intinya) ada 6 (merek produk skincare),” kata Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan, Jumat (8/11) lalu.
“Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL,” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan kepada wartawan.
.”Dari 6 produk ini masih banyak lagi turunannya, yaitu macam-macamnya seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, kemudian juga tampak kelihatan glowing,” imbuhnya.
Laporan tim redaksi (**)

