MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWD.COM — “Baarakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoirin.” (Semoga Allah memberkahimu dalam segala hal (yang baik) dan mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan.) itulah ucapan Azimat Buat kedua mempelai
Budaya itu masih dilestarikan oleh keluarga pasangan pengantin, Reskyawan (Ekky) dan Hasrianti ( IRA) Keduanya melangsungkan pernikahan menggunakan adat ‘Pakkiok Bunting’ yang berlangsung 15 November 2022.
Hal ini menjadi menarik, Ketika dua calon pasangan sejoli ketika pengantin perempuan beranjak menuju ke kediaman penganting laki laki, (mappenre Botting) rombongan pengantin wanita, disambut oleh keluarga dari pihak laki laki, dengan membawahkan Kado bingkisan
Prosesi ini bertujuan untuk saling menjalin bagi kedua belapihak keluarga, antara keluarga mempelai wanita dan pria, yang diselenggarkan di Desa Tunikamasean Dusun Panjalingan Kecamatan Bontoa Maros Sulawesi Selatan
Akad nikah adalah acara inti dari seluruh rangkaian proses pernikahan. Akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama.
Dengan adanya akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang sudah bersepakat untuk hidup berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.
Dalam agama Islam, untuk prosesi pernikahan yang sah ada lima hal yang harus dipenuhi. Yaitu, adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali dari mempelai perempuan, adanya minimal dua orang saksi, dan terakhir adalah ijab kabul.
Ke 5 syarat di atas harus dipenuhi, dengan demikian maka pernikahan itu sudah bisa dikatakan sah menurut agama, dan juga harus melalui pihak KUA agar sah di mata hukum. dan lebih jelasnya, asimat dalam menempuh Bahtera biduk rumah tangga yang sakinah mawahdah waroh’mah
.
Laporan : Arya