DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total
JAKARTA GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.VOM ——- Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWOD) secara resmi menyampaikan kritik terbuka kepada Dewan Pers Republik Indonesia, yang dinilai telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai lembaga penjaga kemerdekaan pers dan kebebasan informasi di Indonesia.
Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, S.E., dalam keterangan resminya di Jakarta menyatakan bahwa Dewan Pers telah melenceng jauh dari cita-cita reformasi 1998 yang melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, lembaga tersebut kini lebih banyak berperan sebagai alat pembatasan media daripada pelindung kebebasan pers.
“Kita harus jujur mengakui bahwa Dewan Pers hari ini tidak lagi menjadi payung bagi seluruh insan pers, tetapi berubah menjadi menara gading yang berdiri di atas kepentingan kelompok tertentu,” ujar Feri Rusdiono dengan nada tegas.
Ia menegaskan bahwa kegagalan Dewan Pers bukan hanya terlihat dari ketimpangan kebijakan, melainkan juga dari merosotnya peringkat kebebasan pers Indonesia di mata dunia. Menurut data World Press Freedom Index 2025 yang dirilis oleh Reporters Without Borders (RSF), Indonesia hanya menduduki peringkat ke-127 dari 180 negara.
“Angka ini bukan sekadar statistik, tapi cerminan nyata betapa lemahnya perlindungan terhadap jurnalis dan media kita. Dan Dewan Pers tidak bisa lepas tangan dari fakta ini,” lanjut Feri.
PWOD menilai, berbagai kebijakan Dewan Pers selama beberapa tahun terakhir justru menciptakan dikotomi antara media besar dan media kecil, terutama dalam proses verifikasi dan pengakuan kelembagaan pers. Padahal, dalam semangat reformasi, setiap jurnalis memiliki hak yang sama untuk berperan dalam kehidupan demokrasi bangsa.
“Banyak media kecil dan media daerah tersingkir hanya karena tidak mampu memenuhi standar administratif yang ditentukan Dewan Pers, sementara aspek profesionalisme dan tanggung jawab sosial diabaikan,” katanya.
Menurut Feri Rusdiono, seharusnya Dewan Pers bertugas membina dan melindungi, bukan membatasi. Fungsi pembinaan yang diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers tidak boleh diartikan sebagai kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh disebut wartawan atau media.
“Itu sudah bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” tambahnya.
Dalam pandangan DPP PWOD, kemerdekaan pers di Indonesia kini menghadapi tiga krisis besar: krisis kepercayaan, krisis moralitas, dan krisis independensi lembaga. Ketiganya saling berkaitan dan memperlemah posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.
“Krisis kepercayaan muncul karena publik menilai media terlalu dekat dengan kepentingan politik. Krisis moralitas muncul karena sebagian insan pers terjebak dalam pragmatisme. Sementara krisis independensi muncul karena Dewan Pers tidak netral dan tidak lagi menjadi pengayom semua pihak,” jelasnya.
Oleh sebab itu, PWOD secara resmi mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar mengambil langkah nyata dalam melakukan evaluasi dan rekonstruksi total terhadap struktur dan tata kelola Dewan Pers.
“Kami menyerukan kepada Presiden agar membentuk tim independen nasional yang terdiri dari tokoh pers, akademisi, dan pakar hukum untuk meninjau ulang fungsi serta peran Dewan Pers sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi,” kata Feri Rusdiono.
PWOD juga menilai bahwa pembenahan Dewan Pers merupakan bagian integral dari penyelamatan demokrasi Indonesia. Sebab, tanpa pers yang bebas dan berdaulat, demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi.
“Demokrasi tidak bisa hidup tanpa pers yang merdeka. Tapi kemerdekaan itu harus berakar pada nilai Pancasila — bukan kebebasan yang liar, melainkan kebebasan yang beretika, berkeadilan, dan beradab,” ujar Feri menegaskan.
Ia juga menyoroti pentingnya reorientasi visi Dewan Pers agar lebih berfokus pada pembinaan kualitas jurnalistik, peningkatan kesejahteraan wartawan, serta penguatan kapasitas media di daerah-daerah yang selama ini termarginalkan.
“Selama ini Dewan Pers terlalu elitis, sibuk dengan regulasi, tapi abai terhadap kesejahteraan wartawan dan keberlangsungan media kecil. Padahal, wartawan di pelosok adalah ujung tombak demokrasi,” paparnya.
Feri menekankan bahwa reformasi Dewan Pers bukanlah upaya menjatuhkan lembaga, melainkan langkah moral untuk mengembalikan marwahnya sebagai rumah besar seluruh insan pers Indonesia. Ia menegaskan, pembenahan ini justru akan memperkuat posisi pers di mata hukum dan publik.
“Kita ingin Dewan Pers kembali ke khitahnya, menjadi lembaga yang melindungi, bukan menghakimi. Menjadi lembaga yang menegakkan etika, bukan membungkam suara kebenaran,” tuturnya.
DPP PWOD juga mendorong agar Dewan Pers menjalin komunikasi terbuka dengan seluruh organisasi pers tanpa diskriminasi, termasuk organisasi baru yang sah secara hukum. PWOD menilai kebijakan eksklusifitas Dewan Pers selama ini telah menimbulkan perpecahan di tubuh komunitas jurnalis nasional.
“Kalau Dewan Pers ingin dihormati, maka ia harus membuka diri, bukan menutup diri. Reformasi tidak akan berhasil tanpa keterbukaan dan kemauan untuk berubah,” kata Feri.
Selain itu, PWOD mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk bersatu dan solid dalam memperjuangkan reformasi pers yang berkeadilan. Feri mengingatkan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan organisasi tertentu, tetapi demi masa depan bangsa.
“Kita harus berdiri bersama. Tidak boleh ada lagi perpecahan antarorganisasi pers. Musuh kita bukan sesama wartawan, tapi sistem yang membungkam kebebasan berpikir dan menyampaikan kebenaran,” tegasnya.
PWOD berkomitmen untuk mengawal agenda reformasi Dewan Pers hingga tuntas. Dalam waktu dekat, DPP PWOD akan menyusun Naskah Rekomendasi Nasional Reformasi Dewan Pers yang akan disampaikan langsung kepada Presiden dan DPR RI sebagai bahan kajian serta aspirasi insan pers Indonesia.
“Kami tidak akan berhenti menyuarakan perubahan sampai kebebasan pers benar-benar dijalankan sesuai dengan amanat Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita reformasi,” tandas Feri Rusdiono. Minggu (5/10/25).
Dengan semangat profesionalisme, keadilan, dan solidaritas nasional, DPP PWOD mengajak seluruh wartawan Indonesia untuk bersatu dalam gerakan moral memperjuangkan kemerdekaan pers sejati, bukan kebebasan semu yang dikendalikan oleh segelintir kekuasaan.
Laporan (RedaksiTim)