SUMATRA UTARA GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Kepolisian Polda Sumatera utara berhasil meringkus tiga tersangka Narkotika jenis sabu-sabu diduga sindikat Malaysia, di Batu Bara, Kabupaten Batu Bara, Sumatera utara (16/8/2022).
Penangkapan pertama dilakukan saat sebuah mobil jenis Avanza yang dikendarai dua orang menerobos razia, sehingga petugas melakukan pengeledahan.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam berisikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima bungkus kemasan teh cina dilapisi kertas kado diduga seberat 5 Kg.
“Dua pria berinisial DA (45) warga Deli Serdang dan MA (39) juga warga Deli serdang mengaku mengambil barang haram tersebut melalui jalur laut diduga jaringan Malaysia.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus satu tersangka lainnya RH (33) warga Deli serdang terduga pemilik sabu di sebuah cafe di lokasi terpisah pada tanggal 17 agustus 2022.
RH mengaku sabu tersebut dikirim oleh rekannya berinisial (J) di Negeri jiran Malaysia melalui jalur laut yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka MA mengaku barang haram tersebut dari Tanjung Balai melalui jalur laut dan menerima upah sebesar 25 juta dari pengendali berinisial MF dan J di Malaysia, yang kini masuk dalam data pencarian orang (DPO).” Ungkap AKBP Jose DC Fernandes Kapolres Batubara melalui Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Eridal Fitra.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, lima bungkus Narkotika jenis sabu-sabu, sejumlah handphone genggam, dan satu unit mobil jenis avanza.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 144 Subsider 122 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal kurungan seumur hidup.
Kini Petugas masih melakukan pengembangan dan memburu tersangka lainnya yang diduga terlibat sindikat jaringan narkoba lintas laut jaringan internasional. (**)

