BULUKUMBA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Sehubungan dengan laporan masyarakat personil Polsek kajang yang pimpin langsung oleh AKP Rahman selaku Kapolsek Kajang turun lansung melakukan razia penimbunan BBM jenis solar di kajang aktivis asal kajang angkat bicara. Sabtu (27/08/22).
Riswan (aktivis )menyampaikan bahwa kinerja kepolisian khusunya pada sektor kajang sangat kami apresiasi baik secara lembaga maupun secara pribadi yang mampu membongkar penimbunan BBM jenis solar 108 jiregen dengan jumlah 3.854 liter yang dibenarkan langsung oleh Kanit Reskrim.
AKP Rahman juga membenarkan bahwa kegiatan operasi/Razia yang dilakukan di desa pattiroang dusun anisia pukul 17:23 pada 26 Agustus 22 bahwa penemuan penimbunan BBM jenis solar yg dilakukan oleh salah satu warga Baha/Ambo yang sudah lama menjadi kecurigaan Polsek kajang,dan kasus penimbunan ini telah di limpahkan kepada Tipidter polres Bulukumba tutur “AKP Rahman”
AKP Rahman selaku KAPOLSEK kajang juga menegaskan bahwa “sekiranya kasus ini di proses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”. Dan untuk melanjutkan penelusuran maka akan dilakukan razia-razia selanjutnya yang dianggap telah menyelahgunakan/melakukan penimbunan BBM terkhususnya di daerah kecamatan kajang.

Tentunya kami harapkan dari pihak Polsek kajang maupun polres Bulukumba betul betul untuk menuntaskan sesuai dengan prosedur hukum yang ada, terkait dengan adanya penimbunan BBM jenis solar tersebut.
“Saya secara kelembagaan akan menginvestigasi juga Pertamina Pertamina yang ada di kabupaten Bulukumba yang melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami tunggu konferensi pers dari pihak polres dan memproses oknum yang di diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar sesuai dengan peraturan perundang undangan mulai dari hari senin- Selasa ketika hal tersebut tidak di indahkan maka kami selaku aktivis kajang akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk mengawal kasus penimbunan BBM jenis solar sesuai prosedur hukum yang berlaku. (**)

