MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Aparat Penegak Hukum (APH) Di wilayah Polda Sulsel mulai dari tingkat Polsek Polres Untuk Menindak Tegas Para Penggiat Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal galian C Diwilayah Kabupaten Maros Khususnya Dikecamatan Tanralili Kabupaten Maros Sulawesi Selatan Sangat tidak terlihat.
Tentu timbul pentanyaan Aprat Penegak Hukum Kemana!!!
Pasalnya,beberapa titik Dugaan Tambang ilegal galian C ditemukan lagi beroprasi yang berlokasi di Desa Toddopulia Dan Desa Lekopancing.
Salah satunya,Aktivitas Dugaan Tambang Galian C Tersebut terletak Didesa Lekopancing Dusun Palagai.
Berdasarkan penulusuran dan Pantauan Media di lapangan Beberapa hari yang lalu,terlihat alat berat eksavator Jenis Cobelco Wanah Hijau sedang beroprasi diarea Dugaan Tambang galian c ilegal tersebut.

Sementara itu, Menurut Pengakuan Salah satu penanggung jawab Aktivitas dugaan tambang galian c yang enggan disebut namanya Kepada media mengatakan,jika Tambang yang ia kelola tersebut memilik IJIN,
“Tidak beraniki disini menambang pak kalau tidak ada IJIN,ini saja jalan na kita bayarji masyarakat baru kita lewati,”Ucapnya.
Dirinya juga mengakui,jika tambang tersebut dikelolah CV Rahmat carangki raga utama,
“yang punya ini pak, CV Rahmat carangki dan Raga Utama,adaji ijinya ini,”Ungkapnya.
Bukan hanya itu saja,namun pihak penanggung jawab Tambang galian C tersebut dinilai tidak Memahami UU Pers,sehingaa dirinya melarang wartawan mengambil Gambar dilokasi Tambang galian C tersebut.

“mau apa ambil gambar,dan untuk Apa,” ungkapnya.
Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum diwilayah polda sulsel untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan terkait dugaan tambang yang tidak memilki ijin tersebut.
Jika tambang yang dimaksud punya ijin kami minta juga harus memperlihatkan kepublik,pada tahun berapa keluar dan kapan masa berakhirnya ijinnya.
Semoga saja Aparat Penegak Hukum tidak Pandang Bulu untuk menindak Para penggiat Dugaan Tambang Ilegal galian C. (**)

