Pernyataan Fenny Frans Tuai Sorotan, Istilah “Anak Kodok” Picu Reaksi Praktisi Hukum dan Insan Pers
MAKASSAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM — Pernyataan publik figur Fenny Frans yang diduga melontarkan istilah “anak kodok” terkait anak seorang wartawan dalam siaran langsung melalui media sosial kini menuai sorotan. Ucapan tersebut menjadi perhatian sejumlah praktisi hukum dan insan media karena dinilai menyentuh persoalan etika komunikasi publik serta penghormatan terhadap profesi wartawan dan keluarganya.
Sorotan tidak hanya tertuju pada pernyataan yang diduga disampaikan Fenny Frans, tetapi juga pada klarifikasi suaminya, Mustadir Dg Sila. Klarifikasi tersebut dinilai oleh sejumlah pihak belum menyentuh substansi persoalan yang menjadi perhatian publik. Bahkan, muncul penilaian bahwa penjelasan yang disampaikan justru berpotensi mengalihkan perhatian dari inti masalah yang seharusnya dijernihkan secara terbuka.
Pernyataan disampaikan di Makassar, terkait peristiwa yang terjadi melalui siaran langsung media sosial.” Disiarkan dan disampaikan pada 18 Oktober 2026, menyusul viralnya pernyataan tersebut dan klarifikasi yang telah beredar sebelumnya.
Ucapan tersebut dinilai telah melukai marwah dan kehormatan profesi wartawan serta merendahkan martabat insan pers dan keluarga mereka. Klarifikasi yang ada belum menjawab masalah utama, sehingga memicu desakan agar pihak terkait tampil secara langsung.
Ketua LBH Tombak Keadilan Haji Syamsul Rijal SH,MH,” menegaskan bahwa setiap pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik di ruang publik perlu dijelaskan secara terbuka, proporsional, dan bertanggung jawab. Terlebih, apabila pernyataan tersebut berkaitan dengan profesi, pemberitaan, atau kehormatan pihak lain, maka klarifikasi menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Publik Menanti Penjelasan yang Menyentuh Substansi

Dalam polemik yang berkembang ini, persoalan utama bukan sekadar perdebatan di ruang media sosial, melainkan bagaimana sebuah pernyataan yang diduga ditujukan atau dikaitkan dengan anak seorang wartawan dapat dijelaskan secara utuh dan bertanggung jawab.
Sebagai figur yang dikenal publik, setiap ucapan yang disampaikan di ruang terbuka tentu berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial. Karena itu, penjelasan yang transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan penafsiran baru menjadi penting agar persoalan tidak semakin melebar.
Polemik ini juga membuka ruang perhatian beberapa organisasi persatuan media sepanjang persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan jurnalistik, perlindungan kemerdekaan pers, atau aspek lain yang memang menjadi kewenangannya. Meski demikian, penanganan dugaan pelanggaran hukum tetap harus ditempuh melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Insan pers tidak boleh kehilangan ruang untuk menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional. Pada saat yang sama, setiap pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan memberikan klarifikasi secara berimbang.
Kini, publik menanti penjelasan yang benar-benar menjawab substansi persoalan. Sebab, dalam polemik yang telah menjadi perhatian masyarakat, yang dibutuhkan bukanlah perdebatan tanpa ujung, melainkan kejelasan fakta, tanggung jawab atas pernyataan, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada komfrimasi yang memadai,serta pernyataan yang dipersoalkan sebagai dugaan.langsung kepada Fenny Frans dan Mustadir Dg Sila dalam pemberitaan ini
Laporan dipublish tim redaksi : Arya

