Ahli Waris Sabri Bostam Blokade 24 Jam Lahan, Proyek GOR Sudiang, Tuntut Kejelasan Sisa Pembayaran Rp18,32 Miliar
GERBANG INDONESIA TINUR NEWS COM MAKASSAR — Persoalan pembayaran atas lahan milik ahli waris almarhum Sabri Bostam kembali menjadi sorotan. Ahli waris mengambil langkah tegas dengan melakukan blokade terhadap lahan miliknya sebagai bentuk penegasan bahwa tanah tersebut tidak boleh disentuh, digunakan, maupun dimanfaatkan sebelum sisa pembayaran yang disebut mencapai Rp18,32 miliar benar-benar direalisasikan.Minggu 4 Oktober 2026.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk protes sekaligus upaya mempertahankan hak ahli waris di tengah belum tuntasnya persoalan pembayaran atas lahan tersebut.
Dengan memasang tanda atau melakukan pemblokiran di lokasi, ahli waris ingin memberikan pesan tegas kepada seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang masih mereka klaim sebagai haknya sebelum kewajiban pembayaran diselesaikan.
“Sebelum sisa pembayaran diselesaikan, kami tidak mengizinkan lahan ini disentuh atau digunakan,” demikian sikap tegas pihak ahli waris. “Dalam blokade ini nyaris memicuh bentrok antara ahli waris serta pamong praja,yang bertugas di dalam lokasi proyek pembangunan GOR di Jl. Pajjaiang Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Nilai sisa pembayaran yang dipersoalkan disebut mencapai Rp18,32 miliar. Angka tersebut bukan jumlah kecil. Karena itu, ahli waris meminta agar persoalan pembayaran tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera mendapatkan kejelasan serta penyelesaian yang transparan.
Blokade lahan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa ahli waris memilih menempuh langkah terbuka untuk mempertahankan hak mereka. yang berada dibagian selatan didalam lokasi Pembangunan Nasional Gelangang Olah Raga Sudiang
Mereka menegaskan, selama kewajiban pembayaran belum direalisasikan, penggunaan lahan tanpa persetujuan ahli waris berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Pertanyaannya kini sederhana: kapan sisa pembayaran Rp18,32 miliar tersebut akan direalisasikan? Oleh Pemprov Sulawesi Selatan Serta Kadispora

Ahli waris berharap pihak-pihak terkait tidak hanya memberikan janji atau penjelasan secara lisan, tetapi menghadirkan penyelesaian konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai status pembayaran, dasar perhitungan nilai yang masih tersisa, serta mekanisme penyelesaian agar persoalan tersebut tidak terus berlarut dan merugikan pihak ahli waris”
Blokade lahan pun menjadi bentuk peringatan keras: hak atas tanah dan kewajiban pembayaran harus diselesaikan secara tuntas sebelum lahan kembali dapat digunakan.
Hingga persoalan tersebut benar-benar terselesaikan, ahli waris menyatakan akan tetap mempertahankan sikapnya dan menjaga agar lahan tersebut tidak dimanfaatkan tanpa adanya penyelesaian pembayaran yang mereka tuntut.
Laporan dipublish tim red : Arya

