Dituding Lakukan Perampasan dan Pemerasan, Rusdi Cs Ajukan Keberatan atas Pemberitaan MS
https/www.GerbangIndonesiaTimur.News.com. PANGKEP — Menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait dugaan penarikan paksa kendaraan oleh pihak leasing terhadap seorang debitur yang disebut mengalami cedera janji, Rusdi bersama sejumlah rekannya meminta agar persoalan tersebut diberitakan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan.
Rusdi menilai, munculnya istilah seperti pemerasan, perampasan maupun dalam sebuah pemberitaan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas. Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik perlu melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa.
“Harus sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Jangan hanya mendengar keterangan dari pihak debitur, tetapi pihak leasing juga harus dikonfirmasi. Kalau disebut perampasan atau pemerasan, tentu harus ada fakta dan pembuktiannya,” ujar Rusdi bersama rekan-rekannya, Rabu (30/9/2026).
Ini masuk kategori pelanggaran KUHP Baru (UU No.1Tahun 2023) dan KUHP Lama. Adapun pasal yang di maksud adalah Pasal 434 UU No. 1 KUHP Baru dan pasal 311 KUHP Lama ini masuk pencemaran dan fitnah
Ia mengatakan, persoalan antara debitur dan perusahaan leasing merupakan masalah yang sebaiknya diberitakan dengan mengedepankan prinsip keberimbangan. Setiap pihak yang disebut atau diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar.
“Jangan langsung menulis atau menuduh yang bukan-bukan. Harus dilihat dulu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan atau di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat,” katanya.
Rusdi juga mengingatkan pentingnya verifikasi sebelum sebuah informasi dipublikasikan. Menurutnya, pemberitaan yang hanya bersumber dari satu pihak berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat apabila tidak disertai keterangan dari pihak lainnya.
Ia berharap media dalam menjalankan fungsi jurnalistik tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, konfirmasi dan keberimbangan, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar menggambarkan fakta peristiwa secara utuh.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diberitakan berdasarkan fakta dan bukti. Tetapi semua pihak juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasinya,” pungkas Rusdi.
Dan kami Rusdi Cs merasa keberatan atas tuduhan Media Online bernama MS yang mengatakan unsur perampasan dan Pemerasan itu mana buktinya. Ucap Rusdi Cs.
Penulis: My Team/Muh.ilham nur
