Satu Dekade Berlarut, Pembebasan Lahan Rel Maros–Pangkep Tak Kunjung Tuntas, Warga Kembali Picu Gelombang Protes Memanas
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAROS–PANGKEP —– Polemik proyek jalur kereta api Makassar Parepare kembali berhadapan dengan persoalan lama Polemik pembebasan lahan.warga yang terdampak dalam Mega proyek pembangunan rel kereta api, warga kembali mendatangi kantor Balai Pengelola Kereta Api diKelurahan Pelantikang Lingkungan Data Maros Baru Kabupaten Maros ” Setelah bertahun-tahun proyek berjalan, persoalan hak dan nilai ganti rugi lahan di wilayah Maros dan Pangkep belum sepenuhnya menemukan titik penyelesaian. Bahkan pada September 2026, pemilik lahan terdampak kembali berkonsolidasi dan menyatakan rencana melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Persoalan ini bukan muncul secara tiba-tiba. Proyek kereta api Makassar Parepare mulai memasuki tahap pengadaan lahan sejak 2015. Dalam laporan kunjungan kerja Komisi V DPR RI, persoalan pembebasan lahan di Maros dan Pangkep sudah tercatat sebagai salah satu kendala proyek. Saat itu, progres pengadaan lahan di Maros tercatat 55 persen, sedangkan Pangkep 71 persen dengan progres konstruksi sekitar 40 persen.
Seiring berjalannya waktu, angka progres terus berubah. Kementerian Perhubungan pada 2022 bahkan mencatat progres lahan mainline di Pangkep dan Maros telah mencapai 100 persen.,” Tetapi di tingkat warga, persoalan belum sepenuhnya berakhir, Pada Juli 2024 menjadi salah satu bukti. Sejumlah pemilik lahan di Pangkep melakukan aksi dengan memblokir jalur rel.
Mereka mempersoalkan nilai ganti rugi yang dinilai tidak sesuai dengan harapan.” Salah seorang warga pemilik lahan,menyatakan tanah seluas 400 meter persegi miliknya dinilai Rp141 ribu per meter persegi. Ia membandingkan nilai tersebut dengan bidang tanah didekatnya berada dalam zona yang sama, memperoleh penilaian Rp700 ribu per meter persegi.
Pada saat itu, pihak Balai Pengelola Kereta Api Sulsel menyatakan terkejut dengan aksi warga dan mengaku akan melakukan konfirmasi kembali mengenai persoalan lahan yang belum terselesaikan.” Dua tahun berselang, persoalan tersebut kembali mencuat.
Pada 22 September 2026, sejumlah pemilik lahan dari Maros dan Pangkep dilaporkan menggelar rapat koordinasi di wilayah Maros. Pertemuan itu disebut sebagai upaya menyatukan langkah menghadapi persoalan pembebasan lahan. Salah satu pemilik lahan menyebut terdapat sekitar 97 kepala keluarga yang berkaitan dengan lahan terdampak.,” Yang lebih penting, persoalan harga disebut masih menjadi salah satu titik sengketa.

Salah seorang pemilik lahan, Haji Jamaluddin, sebagaimana menyatakan persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2019 dan hingga kini belum terdapat kesepakatan mengenai harga yang ditawarkan.” Di Pangkep, persoalan bahkan berkembang menjadi ketegangan
Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin penting,” Bagaimana mungkin sebuah proyek infrastruktur strategis dapat terus bergerak secara fisik, sementara sebagian masyarakat yang lahannya terdampak masih mempertanyakan kepastian hak mereka?
Dan jika pemerintah pernah menyatakan progres pembebasan lahan telah mencapai angka tinggi bahkan 100 persen untuk mainline, tanda kutip” pertanyaan apa yang menjadi dasar sebenarnya status bidang-bidang tanah yang hingga 2026 masih menjadi persoalan warga ?
Apakah persoalannya berada pada status administrasi tanah, perbedaan nilai tim apresial dan konsinyasi, keberatan pemilik, atau terdapat persoalan lain yang belum terbuka secara utuh kepada publik?
Pertanyaan ini muncul dan penting karena persoalan pembebasan lahan bukan sekadar angka progres dalam laporan proyek.” Di balik setiap persentase terdapat bidang tanah, rumah, kebun, sawah dan kehidupan masyarakat yang terdampak pembangunan.
Catatan sejarah proyek juga menunjukkan bahwa pemerintah sejak beberapa tahun lalu telah berulang kali menargetkan penyelesaian persoalan pembebasan lahan. Pada 2021, misalnya, pemerintah daerah dan jajaran terkait menyatakan optimisme persoalan pembebasan lahan

Maros–Pangkep dapat segera diselesaikan. Tetapi fakta bahwa persoalan kembali muncul dalam aksi warga pada 2024 dan konsolidasi pemilik lahan pada September 2026 menunjukkan bahwa angka progres proyek belum otomatis identik dengan selesainya seluruh persoalan sosial dan hukum di lapangan.
Karena itu, aksi warga Maros–Pangkep semestinya tidak hanya dibaca sebagai persoalan demonstrasi atau penolakan pembangunan.” Ada persoalan yang lebih mendasar: transparansi proses pembebasan, kepastian status setiap bidang tanah, dasar penilaian ganti rugi, serta siapa yang bertanggung jawab ketika warga mengaku haknya belum selesai.
Publik berhak mengetahui berapa jumlah bidang yang sebenarnya masih bermasalah, berapa yang sudah dibayar, berapa yang masuk konsinyasi, berapa yang masih dalam proses keberatan, serta berapa nilai anggaran yang telah dikeluarkan.
Sebab, semakin lama persoalan tersebut tidak memperoleh penjelasan yang terbuka, semakin besar pula ruang munculnya ketidakpercayaan.
Menurut salah seorang warga Mustafa yang turun dalam aksi Demo Rel boleh dibangun dengan besi dan beton. Tetapi penyelesaian proyek tidak cukup hanya dengan menghitung panjang rel yang telah terpasang. Hak masyarakat yang berada di sepanjang jalur juga harus memiliki kepastian.
Kini, setelah bertahun-tahun persoalan pembebasan lahan bergulir, pertanyaan warga kembali mengarah kepada pemerintah,” Kapan persoalan ini benar-benar selesai—bukan hanya selesai di atas laporan, tetapi juga harus selesai di hadapan warga pemilik lahan?
Laporan dipublish tim media GIT : Arya

