Proyek Irigasi Diduga Tak Memasang Papan Informasi, Koordinator Intelijen LKIN DPP Minta Penjelasan
GerbangIndonesiaTimur.com.News. PANGKEP — Tim investigasi Lembaga Kontrol Independen Nasional (LKIN) DPP Yusuf selaku Koordinator Intelijen menemukan adanya dugaan pekerjaan proyek Prodak Pertanian yang berlokasi di kelurahan attasalo ada empat titik yang tidak dilengkapi papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Temuan tersebut diketahui saat tim melakukan pemantauan di lapangan, Minggu (20/9/2026).
Selalu koordinator LKIN kemudian berupaya mencari informasi mengenai pihak yang menjadi konsultan dalam pekerjaan tersebut. Berdasarkan komunikasi melalui pesan singkat, konsultan yang disebut bernama Yusuf memberikan penjelasan bahwa pekerjaan proyek prodak pertanian tersebut masuk dalam kategori swakelola.
Menurut penjelasan Yusuf sebagai konsultan dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola masyarakat dilibatkan secara langsung dan tidak menggunakan pihak ketiga. Ia juga menyampaikan bahwa sebagai pengganti papan informasi proyek, terdapat prasasti kegiatan di lokasi.
“Proyek ini masuk swakelola. Masyarakat langsung turun tangan dan tidak boleh ada pihak ketiga. Sebagai pengganti papan proyek, ada prasasti kegiatan,” ujar Yusuf konsultan proyek tersebut.
Namun, Koordinator LKIN menilai perlu adanya kejelasan mengenai mekanisme keterbukaan informasi dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran negara. Menurut mereka, masyarakat perlu mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan, termasuk sumber anggaran dan nilai kegiatan, agar dapat turut melakukan pengawasan.
“Setahu kami, proyek yang menggunakan anggaran negara harus memiliki dasar dan informasi yang jelas, termasuk berapa nilai anggarannya, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami kegiatan yang sedang dilaksanakan,” ujar Tim LKIN.
LKIN DPP Yusuf selalu koordinator selanjutnya meminta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pekerjaan, khususnya terkait mekanisme swakelola pada proyek irigasi tersebut.
“Ini perlu penjelasan dari pihak penanggung jawab. Apakah proyek irigasi ini memang masuk dalam sistem swakelola atau ada mekanisme lainnya? Hal ini penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai instansi penanggung jawab, sumber anggaran, nilai pekerjaan, serta dasar pelaksanaan proyek tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
M. Yusuf
